Medan Terkini

Curi Iphone Pegawai Warkop Aceh, Tukang Parkir di Medan Area Diciduk Polisi

Warga Jalan Halat Kecamatan Medan Area melakukan aksi pencurian sebuah telepon seluler milik salah satu pegawai Warkop Aceh.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
TUKANG PARKIR MALING - Deni Siregar alias Gondrong, diamankan di Polsek Medan Area usai tertangkap, Jumat (27/2/2026) kemarin. Deni ditangkap usai aksinya mencuri Iphone milik pegawai Warkop terekam CCTV. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ibarat kata Bang Napi, Kejahatan bukan karena ada niat pelaku tapi ada kesempatan.

Begitulah yang dialami oleh Deni Siregar, pria 50 tahun yang harus mendekam di sel jeruji besi akibat kesempatannya yang berhasil melakukan pencurian. 

Diketahui, aksi pria yang dikenal dengan panggilan Gondrong ini terjadi pada Jumat (30/1/2026) lalu.

Dimana, warga Jalan Halat Kecamatan Medan Area melakukan aksi pencurian sebuah telepon seluler milik salah satu pegawai Warkop Aceh yang terletak di kawasan Jalan Halat. 

"Pelaku dilaporkan melakukan aksi pencurian satu unit HP milik karyawan Warkop mie acej Sabo Dara di Jalan Halat pada Jumat (30/1/2026). Selanjutnya korban membuat laporan ke kita di Polsek Medan Area," ujar Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, Senin (2/3/2026). 

Dijelaskan Yaqin, dalam aksinya Gondrong melakukan pencurian satu unit telepon seluler jenis Iphone 11 milik Muhammad Faris Al-Aziz yang tak lain adalah karyawan dari Warkop tersebut. Saat itu, korban tengah tertidur bersama temannya di dalam Warkop sekira pukul 03.00 WIB mendengar teriakan maling. 

"Saat dicek, HP korban sudah hilang dan saat dilihat CCTV ternyata pelaku adalah Deni Siregar yang selama ini bekerja sebagai tukang parkir di sana," katanya. 

Atas laporan korban, Yaqin menjelaskan pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. Dari serangkaian penyelidikan, akhinya tim Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (27/2/2026) kemarin sekira pukul 22.30 WIB. 

"Pelaku berhasil kita amankan kemarin di kawasan Jermal XV di rumah abang sepupunya," katanya. 

Dari hasil penyelidikan, Deni mengaku telah mengambil satu unit telepon seluler milik pegawai Warkop pada pukul 05.30 WIB saat korban tertidur pulas. Saat dikejar, Deni berhasil kabur setelah kabur dan masuk ke dalam sebuah gang. 

"Untuk barang bukti, pelaku mengaku sudah menjualnya ke seseorang seharga Rp 600.000," pungkasnya.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved