Medan Terkini

Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan Penerimaan THR, Berikut Lokasinya

Disnaker Sumatera Utara membuka posko pengaduan untuk karyawan yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/Anisa Rahmadani
PEMBERIAN THR - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Yuliani Siregar saat diwawancarai di Pemprov Sumut beberapa waktu lalu. Yuliani menegaskan, seluruh perusahaan swasta wajib memberikan THR kepada seluruh karyawannya 

Selain denda, pengusaha yang terlambat membayar THR juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yuliani berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan pembayaran THR, sehingga hubungan industrial yang harmonis di Sumut tetap terjaga dan hak pekerja terpenuhi menjelang hari raya keagamaan.

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved