Medan Terkini
Sidang Korupsi Video Profil Desa Karo Diskor, Aktivis Soroti Dugaan Intervensi dan Sikap Hakim
Dugaan intervensi terhadap pengusutan kasus dugaan korupsi instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa .
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Dugaan intervensi terhadap pengusutan kasus dugaan korupsi instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo dengan terdakwa Amsal Christy Sitepu, Direktur CV Promiseland semakin mencuat.
Jika sebelumnya kehadiran Anggota DPR RI, Hinca Panjaitan menjadi sorotan yang turun ke pengadilan sembari membuat video pembelaan terhadap terdakwa Amsal sitepu.
Kali ini, pada sidang pembacaan pembelaan terdakwa, Rabu (4/3/2026) terjadwal pukul 10.00 WIB, diskor hakim karena pengacara terdakwa belum hadir.
Menanggapi hal tersebut, aktivis anti korupsi Edison Tamba yang tergabung dalam jaringan pergerakan masyarakat bawah mengatakan sangat miris, sidang sudah terjadwal tetapi dijadikan alasan untuk berkoordinasi.
"Miris dan klasik alasan hakim skorsing sidang karena menunggu pengacara terdakwa, padahal jelas sudah terjadwal. Sungguh luar biasa sikap hakim yang mengikuti jadwal pengacara," ucap Edison Tamba.
Menurut Edison Tamba, sidang sudah tentu tersistem dan terjadwal. sebagai terdakwa seharusnya sudah buat persiapan dan sudah berkoordinasi.
"Kenapa terkesan jadi hakim mengikuti jadwal orang lain? Sementara panitera sudah ada, hakim M. Yusafrihardi Girsang, Muhammad Kasim dan Gustap Paiyan Maringan Marpaung, sudah ready. Di mana marwah seorang hakim begini? Kami harap terdakwa divonis hukum seberat-beratnya," jelasnya.
Perilaku yang tidak menghormati hukum dan jabatan hakim, lanjut Edison Tamba, menerangkan harusnya diberikan sanksi.
"Sejak berita ini begitu kencang diviralkan serta terkesan menyudutkan aparat penegak hukum. Serta ditambah adanya kehadiran anggota DPR RI Hinca Panjaitan dan membuat video dukungan, sudah sangat patut dicurigai. Pada sidang ini, bisa dinilai menjadi penguat adanya intervensi tersebut . Kami dukung Jaksa Penuntut Umum (JPU) berikan tuntutan hukum yang berat untuk para perilaku korupsi "tegasnya.
Sementara, dalam pantauan wartawan, sejumlah relawan terlihat hadir mengikuti sidang untuk memberikan dukungan kepada Amsal Sitepu sambil membawa bunga.
Sidang perkara dugaan korupsi pembuatan website dan video profil desa di Kabupaten Karo dengan terdakwa Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu, dengan pidana penjara 2 tahun dalam perkara dugaan korupsi pembuatan website dan video profil desa di Kabupaten Karo.
Tuntutan yang tertuang dalam surat tuntutan bernomor Pds-10/L.2.19/Ft.1/02/2026 dibacakan JPU Wira Arizona menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primair.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 202.161.980. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Kadisdikbud Medan Ngaku Baru Tahu Pelajar Lewati Pipa Besi dan Jalur Berbahaya di Atas Sungai |
|
|---|
| Hadir di Retret Magelang, Ketua DPRD Sumut Harap Bisa Implementasikan ke Masyarakat |
|
|---|
| Pelajar di Medan Nekat Seberangi Sungai Lewat Pipa Setinggi Belasan Meter Demi Sekolah |
|
|---|
| Remaja 16 Tahun yang Hanyut di Sungai Belawan Medan Tuntungan Ditemukan Tewas Usai 3 Hari Pencarian |
|
|---|
| Jaksa yang Todongkan Senpi ke Sekuriti di Medan Ternyata Anak Eks Kepala BNN Mandailing Natal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Direktur-CV-Promiseland-Amsal-Christy-Sitepu-saat-membacakan-pembelaan.jpg)