Medan Terkini

Sidang Korupsi Video Profil Desa Karo Diskor, Aktivis Soroti Dugaan Intervensi dan Sikap Hakim

Dugaan intervensi terhadap pengusutan kasus dugaan korupsi instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa .

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG KORUPSI - Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu saat membacakan pembelaan dalam sidang korupsi pembuatan website dan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (4/3/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Dugaan intervensi terhadap pengusutan kasus dugaan korupsi instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo dengan terdakwa Amsal Christy Sitepu, Direktur CV Promiseland semakin mencuat.

Jika sebelumnya kehadiran Anggota DPR RI, Hinca Panjaitan menjadi sorotan yang turun ke pengadilan sembari membuat video pembelaan terhadap terdakwa Amsal sitepu. 

Kali ini, pada sidang pembacaan pembelaan terdakwa, Rabu (4/3/2026) terjadwal pukul 10.00 WIB, diskor hakim karena pengacara terdakwa belum hadir. 

Menanggapi hal tersebut, aktivis anti korupsi Edison Tamba yang tergabung dalam jaringan pergerakan masyarakat bawah mengatakan  sangat miris, sidang sudah terjadwal tetapi dijadikan alasan untuk  berkoordinasi. 

"Miris dan klasik alasan hakim skorsing sidang karena menunggu pengacara terdakwa, padahal jelas sudah terjadwal. Sungguh luar biasa sikap hakim yang mengikuti jadwal pengacara," ucap Edison Tamba. 

Menurut Edison Tamba, sidang sudah tentu tersistem dan terjadwal. sebagai terdakwa seharusnya sudah buat persiapan dan sudah berkoordinasi.

"Kenapa terkesan jadi hakim mengikuti jadwal orang lain? Sementara panitera sudah ada, hakim M. Yusafrihardi Girsang, Muhammad Kasim dan Gustap Paiyan Maringan Marpaung, sudah ready. Di mana marwah seorang hakim begini? Kami harap terdakwa divonis hukum  seberat-beratnya," jelasnya.

Perilaku yang tidak menghormati hukum dan jabatan hakim, lanjut Edison Tamba, menerangkan harusnya diberikan sanksi. 

"Sejak berita ini begitu kencang diviralkan serta terkesan menyudutkan aparat penegak hukum. Serta ditambah adanya kehadiran anggota DPR RI Hinca Panjaitan dan membuat video dukungan, sudah sangat patut dicurigai. Pada sidang ini, bisa dinilai menjadi penguat adanya intervensi tersebut . Kami dukung Jaksa Penuntut Umum (JPU) berikan tuntutan hukum yang  berat untuk para perilaku korupsi "tegasnya. 

Sementara, dalam pantauan wartawan, sejumlah relawan terlihat hadir mengikuti sidang untuk memberikan dukungan kepada Amsal Sitepu sambil membawa bunga. 

Sidang perkara dugaan korupsi pembuatan website dan video profil desa di Kabupaten Karo dengan terdakwa  Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu, dengan pidana penjara 2 tahun dalam perkara dugaan korupsi pembuatan website dan video profil desa di Kabupaten Karo.

Tuntutan yang tertuang dalam surat tuntutan bernomor Pds-10/L.2.19/Ft.1/02/2026 dibacakan JPU Wira Arizona menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primair. 

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 202.161.980. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved