Berita Persidangan

Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, Mantan Kepsek Divonis 2,5 Tahun Penjara

Renata Nasution, mantan Kepala SMAN 19 Medan, resmi dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi Dana Operasional Sekolah (BOS).

Tayang:
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
KORUPSI DANA BOS - Empat terdakwa korupsi dana BOS SMA 19 Medan saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/3/2026). 

Hal yang paling memberatkan adalah status Renata dan Elvi yang seharusnya menjadi teladan sebagai tenaga pendidik di lingkungan sekolah.

Namun, hakim juga mempertimbangkan sikap sopan para terdakwa selama persidangan serta status mereka yang belum pernah dihukum sebelumnya.

Pengembalian sebagian kerugian negara oleh Renata juga menjadi poin yang meringankan hukuman dari tuntutan awal jaksa.

"Keadaan memberatkan, menurut hakim, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, khusus Elvi dan Renata merupakan tenaga pendidik."

"Keadaan meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa bersikap sopan dan kooperatif, khusus Elvi tidak menikmati kerugian keuangan negara, Renata telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara," kata Nazir.

Penyelewengan Dana BOS Senilai Rp3,59 Miliar

Kasus ini bermula dari pengelolaan dana BOS SMAN 19 Medan pada periode tahun 2022 hingga 2023 yang tidak sesuai peruntukannya.

Setiap tahunnya, sekolah yang berlokasi di Medan Marelan ini menerima kucuran dana sebesar Rp1,79 miliar dari pemerintah pusat.

Total dana yang dikelola selama dua tahun tersebut mencapai Rp3,59 miliar, namun ditemukan selisih dan kerugian negara sebesar Rp996 juta.

Modus operandi yang digunakan diduga melibatkan laporan pertanggungjawaban yang tidak akurat serta kerja sama dengan penyedia barang yang bermasalah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved