Berita Persidangan
Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, Mantan Kepsek Divonis 2,5 Tahun Penjara
Renata Nasution, mantan Kepala SMAN 19 Medan, resmi dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi Dana Operasional Sekolah (BOS).
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
Hal yang paling memberatkan adalah status Renata dan Elvi yang seharusnya menjadi teladan sebagai tenaga pendidik di lingkungan sekolah.
Namun, hakim juga mempertimbangkan sikap sopan para terdakwa selama persidangan serta status mereka yang belum pernah dihukum sebelumnya.
Pengembalian sebagian kerugian negara oleh Renata juga menjadi poin yang meringankan hukuman dari tuntutan awal jaksa.
"Keadaan memberatkan, menurut hakim, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, khusus Elvi dan Renata merupakan tenaga pendidik."
"Keadaan meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa bersikap sopan dan kooperatif, khusus Elvi tidak menikmati kerugian keuangan negara, Renata telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara," kata Nazir.
Penyelewengan Dana BOS Senilai Rp3,59 Miliar
Kasus ini bermula dari pengelolaan dana BOS SMAN 19 Medan pada periode tahun 2022 hingga 2023 yang tidak sesuai peruntukannya.
Setiap tahunnya, sekolah yang berlokasi di Medan Marelan ini menerima kucuran dana sebesar Rp1,79 miliar dari pemerintah pusat.
Total dana yang dikelola selama dua tahun tersebut mencapai Rp3,59 miliar, namun ditemukan selisih dan kerugian negara sebesar Rp996 juta.
Modus operandi yang digunakan diduga melibatkan laporan pertanggungjawaban yang tidak akurat serta kerja sama dengan penyedia barang yang bermasalah.
| WALHI Gugat PT TPL di PN Medan, Tuntut Pemulihan Ekosistem Dampak Bencana Banjir Sumut |
|
|---|
| Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi DJKA Medan Nilai KPK Abaikan Fakta Persidangan |
|
|---|
| Kejati Sumut Periksa 17 Orang terkait Kasus Korupsi Pembangunan Tol Medan-Binjai Rp 1 Triliun |
|
|---|
| Sidang Korupsi DJKA Medan, Muhammad Chusnul Akui Terima Rp 7 Miliar dan Plotting Pemenang Tender |
|
|---|
| Lolos Hukuman Mati, Terdakwa Kurir 10 Kilogram Sabusabu Divonis 20 Tahun di PN Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Empat-terdakwa-korupsi-dana-BOS-SMA-19-Medan_.jpg)