Sumut Terkini

Kejari Padangsidimpuan Musnahkan Barang Bukti, Ada Sabusabu Seberat 209,48 Gram

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan melakukan pemusnahan barang bukti tindan pidana umum yang sudah berkekuata hukum tetap. 

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PEMUSNAHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan saat melakukan pemusnahan barang bukti, Kamis (16/4/2026). 

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan melakukan pemusnahan barang bukti tindan pidana umum yang sudah berkekuata hukum tetap. 

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Padangsidimpuan Lambok Sidabutar, Kamis (16/4/2026) pukul 09.30 WIB. 

Kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan tugas dan kewenangan jaksa sebagai eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana. Sebagaimana diatur dalam Pasal 324 Ayat 1 UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. 

"Pemusnahan ini juga mencerminkan transparansi kami kepada masyarakat, sekaligus sebagai langkah pencegahan potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Padangsidimpuan Jimmy Donovan. 

Jimmy merinci pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Padangsidimpuan berasal dari tindak pidana umum sebanyak 98 perkara. 

"Semua barang bukti yang dimusnahkan hari berasal dari perkara yang sudah inkrah mulai dari Oktober 2025 sampai April 2026. Kebanyakan kasus narkoba," ujar Jimmy. 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni :

209,48 gram sabu
Empat pil ekstasi seberat 1,44 gram
20,82 kilogram ganja
38 unit ponsel
Enam timbangan elektrik
21 sendok pipet dan kaca pirek
Empat alat isap
152 barang bukti lainnya, seperti kertas, plastii klip kosong, tas, pakaian, dompet, flashdisk, kotak rokok dll

"Barang bukti narkoba yang kami musnahkan seperti narkotika jenis sabu dengan cara dilarutkan ke dalam air lalu diblender dan dibuang ke dalam saluran air yang mengalir," pungkas Jimmy. 

(ase/ Tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved