Berita Medan
Diputus Sepihak, Mantan Karyawan Perusahaan Beton di Medan Tuntut Kompensasi
Ia mengalami PHK secara sepihak oleh perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi ini sejak akhir tahun 2023 lalu.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Aksi dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, dialami oleh salah satu mantan karyawan PT Kreasi Beton Nusapersasa (Kraton) Medan.
Dari PHK sepihak ini, mantan karyawan bernama Henry Panggabean ini mengaku hingga saat ini ia masih belum mendapatkan kompensasi dari perusahaan tempatnya bekerja.
Ditemui di kawasan Kecamatan Medan Area, Henry mengaku bahkan kompensasi atas kerja kerasnya selama ini tak dibayarkan oleh perusahaan sejak tahun 2024 lalu.
Katanya, ia mengalami PHK secara sepihak oleh perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi ini sejak akhir tahun 2023 lalu.
"Saya kena PHK itu Desember tahun 2023, tapi sampai sekarang perusahaan belum ada memberikan kompensasi sama sekali kepada saya," ujar Henry, Jumat (22/5/2026).
Katanya, ia sudah bekerja di perusahaan tersebut terhitung selama 18 bulan tepatnya sejak Juli tahun 2022 hingga Desember tahun 2023.
Saat kontrak kerjanya diputuskan tak lagi diperpanjang oleh perusahaan, ia mengaku dirinya tak mendapatkan informasi alasan yang jelas dari perusahaan terkait pemutusan kerja ini.
"Enggak ada alasan yang jelas, tiba-tiba pas Desember tahun 2023 tanggal 27 saya diinformasikan tak lagi diperpanjang di perusahaan," katanya.
Padahal, ia mengaku selama 18 bulan bekerja di sana ia melakukan tugas dengan mengerjakan dua pengerjaan proyek yang cukup besar.
Seperti proyek pembangunan kolam retensi di Martubung, dan pengerjaan draine pemasangan box calvert di Kecamatan Sunggal.
Selama bekerja, ia mengaku jika semua pekerjaan yang dipercayakan oleh perusahaan kepadanya selalu berjalan baik.
Bahkan, pembangunan kolam retensi yang menjadi salah satu proyek megah Pemko Medan dalam penanggulangan banjir mampu membawa dampak baik bagi masyarakat.
"Kalau di tim saya, ada beberapa yang kena (PHK). Saya sendiri sebagai kepala proyek, pelaksana ada lima orang, logistik satu orang, admin satu orang, dan pekerja harian dua orang. Padahal tim kami khususnya saya bekerja maksimal, tapi malah kena PHK," ucapnya.
Sejauh ini, dirinya mengaku ia sudah melakukan beberapa langkah untuk memperjuangkan haknya yang tak kunjung dipenuhi oleh perusahaan.
Namun, baik pertemuan dengan perusahaan maupun laporan yang disampaikan ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, ia merasa masih nihil.
| Sambangi Medan, J&T Connect Preneur Goes to Campus Dukung Bisnis Mahasiswa Scale-Up ke Nasional |
|
|---|
| Warisan Tari Melayu 1957 Diangkat Kembali Melalui Kajian dan Digitalisasi |
|
|---|
| Jaksa Tuntut Geng Motor Bunuh Pencari Pakan Babi di Medan 20 Tahun Penjara |
|
|---|
| Bertemu Komisi IX DPR RI, Rico Waas Ungkap Kasus TB-HIV Menurun dan Transformasi Kesehatan Medan |
|
|---|
| Pengedar Sabu di Gang Jati Dibuat Lemas Setelah Bergumul Dengan Kanit Reskrim Polsek Medan Area |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/TUNTUT-KOMPENSASI-Mantan-Karyawan-PT-Kraton.jpg)