Sumut Terkini

Jaksa Banding Putusan Seumur Hidup Kurir 10 Kilogram Sabu Asal Aceh

JPU menempuh upaya hukum banding karena vonis majelis hakim terhadap kedua terdakwa tidak sejalan dengan tuntutan.

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Jaksa Penuntut Umum menuntut mati dua kurir sabu seberat 10 kilogram. Keduanya adalah Redi Mawardi (39) dan Saiful Bahri alias Pon (47), di Pengadilan Negeri Medan. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Belawan mengajukan banding terhadap putusan Redi Mawardi dan Saiful Bahri, dua kurir narkotika sabu seberat 10 kilogram asal Aceh. 

Keduanya sebelumnya dituntut mati oleh JPU. Namun oleh hakim Pengadilan Negeri Medan, Redi dituntut seumur hidup, sementara Saiful divonis 20 tahun penjara. 

Perbuatan kedua terdakwa dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Banding, karena putusan majelis hakim tak sesuai tuntutan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Setiawan Barus, Minggu (24/5/2026). 

Daniel menjelaskan, JPU menempuh upaya hukum banding karena vonis majelis hakim terhadap kedua terdakwa tidak sejalan dengan tuntutan.

Adapun kasus ini bermula saat anggota Polda Sumut menggagalkan penyelundupan 10 kilogram sabu di Jalan Lintas Medan menuju Banda Aceh, Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian menangkap dua tersangka, yakni Saiful dan Redi. Keduanya ditangkap saat berada di dalam mobil Toyota Avanza silver BK 1171 VN yang berhenti di pinggir jalan.

Penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Pada 25 Juni 2025, polisi lebih dahulu menangkap Rizky Ramadan Lubis alias Kiki di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dengan barang bukti 195,6 gram sabu.

Dari keterangan Kiki, sabu tersebut didapat dari Erwin Surya Darma alias Ewin alias Piranhazz yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Berdasarkan penyelidikan dan analisis IT, polisi mendapat informasi bahwa Erwin akan mengirim sabu dari Aceh menuju Palembang melalui jalur darat.

Dari keterangan Kiki, sabu tersebut didapat dari Erwin Surya Darma alias Ewin alias Piranhazz yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan penyelidikan dan analisis IT, polisi mendapat informasi bahwa Erwin akan mengirim sabu dari Aceh menuju Palembang melalui jalur darat.

Kurir yang membawa barang haram tersebut adalah Saiful dan Redi Mawardi. Mereka dijanjikan upah Rp100 juta untuk Saiful dan Rp300 juta untuk Redi, serta telah menerima uang muka Rp30 juta dan satu unit mobil Avanza.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved