Sumut Terkini
Potensi Pajak Opsen MBLB Sumut Diperkirakan Tembus Rp 5 Miliar per Tahun
Dikatakannya, keberadaan tambang ilegal, baik berskala kecil maupun besar, selama ini telah menimbulkan kerugian signifikan bagi daerah.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menilai, potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) masih sangat besar dan diperkirakan bisa menembus Rp5 miliar per tahun.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengatakan, potensi tersebut diyakini dapat tercapai apabila aktivitas penambangan ilegal di berbagai daerah berhasil ditertibkan.
Dikatakannya, keberadaan tambang ilegal, baik berskala kecil maupun besar, selama ini telah menimbulkan kerugian signifikan bagi daerah.
“Kalau melihat potensi PAD dari pajak opsen cukup besar. Berdasarkan data dan fakta di lapangan, kemungkinan PAD kita dari sektor ini bisa di atas Rp5 miliar per tahun,” ucapnya, Minggu (24/4/2026).
Dijelaskannya, berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, target opsen pajak MBLB tahun 2025 sebesar Rp3.095.051.628 dengan realisasi mencapai Rp4.433.851.439 atau 143,26 persen.
Sementara, lanjutnya pada tahun 2026, target ditetapkan sebesar Rp3.559.309.372 dan hingga 31 Maret 2026 telah terealisasi Rp369.082.681 atau 10,37 persen.
Menurutnya, saat ini diperkirakan masih terdapat ratusan titik tambang ilegal yang memerlukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Hingga saat ini sudah ada 49 titik penambangan ilegal di Sumut yang sudah dilakukan pemantauan dan penindakan,” katanya.
Ia menjelaskan, pelaku penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
"Adapun penindakan yang telah dilakukan berupa imbauan pengurusan izin hingga penghentian aktivitas usaha," tuturnya.
Sementara itu, berdasarkan data izin usaha pertambangan MBLB legal di Sumut, terdapat 43 Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), 19 IUP Eksplorasi, serta 168 Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang tersebar di 23 kabupaten/kota.
“Penanganan tambang ilegal di Sumut memerlukan pendekatan komprehensif, tidak hanya melalui penindakan hukum tetapi juga solusif bagi ekonomi warga yang melibatkan langkah administratif, pemetaan wilayah, hingga tindakan represif oleh aparat penegak hukum,” ucapnya.
Dedi juga mengungkapkan sejumlah tantangan dalam penanganan tambang ilegal, di antaranya keterbatasan kewenangan dan regulasi yang kerap menimbulkan tumpang tindih antarinstansi.
“Perubahan regulasi terkait perizinan pertambangan terkadang menciptakan celah hukum atau hambatan koordinasi antar instansi,” kata Dedi.
Selain itu, faktor sosial dan ekonomi masyarakat turut menjadi kendala karena aktivitas tambang ilegal kerap menjadi sumber mata pencaharian utama warga setempat.
| Jeritan Pedagang Usai Listrik Padam Seharian: Ikan Tak Lagi Segar, Keuntungan Anjlok 25 Persen |
|
|---|
| Mantan Kepala BPN Sumut Minta Keadilan, sebut Tak Bersalah dalam Kasus Lahan PTPN |
|
|---|
| 2 Karyawan yang Tewas Diduga Hirup Emisi Gas Generator Merupakan Warga Tebingtinggi dan Sergai |
|
|---|
| 20 Kali Curi Motor Warga, Aditya Gilang Meringis Kesakitan 2 Kaki Ditembak Polisi Usai Nyolong Trail |
|
|---|
| 4 Pegawai Toko Diduga Keracunan Emisi Genset Saat Pemadaman Listrik di Indrapura, 2 Meninggal Dunia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kantor-Gubernur-Sumut-jalan-Pangeran-Diponegoro-Kamis.jpg)