Berita Medan
4 Terdakwa Korupsi Penjualan Aset PTPN Menangis Usai Divonis Bebas Hakim
Para keluarga terdakwa tampak duduk di kursi pengunjung sidang sambil mendengarkan salinan keputusan majelis hakim yang dipimpin M Kasim.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Empat terdakwa korupsi penjualan aset PTPN menangis usai mendengar vonis bebas yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/6/2026), malam.
Para terdakwa, yakni mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II, Irwan Perangin-angin, Direktur PT NDP Iman Subakti, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut tahun 2022-2024 Askani, Kepala Kantor BPN Deli Serdang tahun 2023-2025 Abdul Rahman Lubis.
Pantauan Tribun Medan, ratusan orang memadati ruangan Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan.
Para keluarga terdakwa tampak duduk di kursi pengunjung sidang sambil mendengarkan salinan keputusan majelis hakim yang dipimpin M Kasim.
Dalam pertimbangan hakim menyatakan keempatnya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua.
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan JPU. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya terdakwa.
Memerintahkan agar terdakwa segara dikeluarkan dari rumah tahanan negara.
Seluruh UP yang telah dibayar dikembalikan," kata hakim.
Mendengar putusan tersebut, pengunjung sidang terdengar menyampaikan syukur. Para keluarga terdakwa pun terlihat terharu hingga menangis.
Usai sidang ditutup, keempat terdakwa langsung ditemui para keluarganya. Mereka terlihat menangis sambil berpelukan.
Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangan majelis hakim, keempatnya dinyatakan tidak bersalah sesuai dengan dakwaan JPU.
Hakim menilai proses pelepasan lahan PTPN kepada anak usahanya PT Nusa Dua Propertindo tidak melanggar aturan.
Menurut majelis hakim, proses pelepasan lahan telah dilakukan atas adanya perubahan rencana tata ruang wilayah yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Deliserdang.
Kemudian Kementerian ATR BPN juga telah mengizinkan perubahan kawasan Hak Guna Usaha PTPN menjadi Hak Guna Bangunan yang dikelola oleh PT Nusa Dua Propertindo.
Mengenai kewajiban penyerahan 20 persen kepada negara sesuai dakwaan jaksa, hakim menyebutkan, kewajiban tersebut tidak dicantumkan karena proses yang telah berjalan jauh sebelum peraturan Kementerian ATR BPN nomor 15 tahun 2020 yang mengatur kewajiban tersebut dikeluarkan.
Selain itu, majelis hakim juga menyampaikan tidak menemukan perbuatan adanya pemufakatan jahat dalam proses pelepasan lahan PTPN oleh terdakwa.
Hakim berkesimpulan, keempat terdakwa tidak ikut dalam pembahasan pendirian kawasan Deli Mega Politan Kawasan Residensial.
Sementara itu, Julisman kuasa hukum Iman Surbakti menyampaikan, vonis yang dibacakan sesuai dengan harapan mereka.
"Kalau vonis bebas memang sejak awal kita sampaikan seperti itu," kata Julisman.
Meski demikian, Julisman menyebutkan masih akan mengkaji pertimbangan pertimbangan hakim dalam putusannya.
"Ya, kami mau lihat dulu, mau lihat keputusannya kita pelajari dulu apa yang menjadi keputusan dan pertimbangan ya," sambungnya.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Hakim Vonis Bebas Empat Terdakwa Korupsi Penjualan Lahan PTPN ke Ciputra Land |
|
|---|
| Rico Waas Luncurkan SRIKANDI, Dorong Digitalisasi Arsip untuk Percepat Pelayanan Publik Medan |
|
|---|
| Rico Waas: Tempat Hiburan Terlibat Narkoba dan Tak Lengkapi Izin Harus Ditindak |
|
|---|
| 3 WNA Sri Lanka jadi Terdakwa di PN Medan Kasus Penyeludupan Manusia |
|
|---|
| Perdana di Sumut, Maxim Gelar Kompetisi Cerdas Cermat Bahasa Inggris bagi Pelajar di Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pengadilan-Negeri-Medan-memvonis-bebas-empat-terdakwa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.