Berita Medan
Rico Waas: Tempat Hiburan Terlibat Narkoba dan Tak Lengkapi Izin Harus Ditindak
Rico Waas mengatakan pihaknya sangat menyayangkan masih adanya tempat hiburan malam yang terindikasi menjadi lokasi transaksi narkotika di Kota Medan.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan tempat hiburan malam yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba dan tidak melengkapi perizinan usaha harus ditindak tegas.
Penegasan itu disampaikan usai penyegelan Phantom KTV di Jalan H Adam Malik, Medan, Rabu (3/6/2026).
Rico Waas mengatakan pihaknya sangat menyayangkan masih adanya tempat hiburan malam yang terindikasi menjadi lokasi transaksi narkotika di Kota Medan.
“Sungguh sangat disayangkan. Ini kedua kalinya kami bersama Kapolrestabes hadir di tempat hiburan malam yang ternyata menjadi lokasi transaksi narkoba. Hal seperti ini tidak boleh terjadi di Kota Medan,” ujarnya.
Selain dugaan peredaran narkoba, hasil pemeriksaan juga menemukan sejumlah perizinan usaha Phantom KTV belum lengkap.
Tempat hiburan tersebut diketahui belum memiliki izin restoran dan bar serta belum memenuhi kewajiban perpajakan.
Menurut Rico, Pemerintah Kota Medan mendukung perkembangan dunia usaha, namun setiap pelaku usaha wajib mematuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.
“Pemerintah Kota Medan mendukung dunia usaha untuk berkembang, tetapi seluruh perizinan harus dipenuhi. Terlebih, jangan sampai usaha tersebut menjadi tempat transaksi narkoba yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Pemko Medan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), lanjut Rico, berkomitmen memerangi peredaran narkoba di wilayah Kota Medan.
Karena itu, pihaknya memasang pemberitahuan penghentian operasional sementara terhadap Phantom KTV hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.
“Kami sudah menempelkan pemberitahuan bahwa usaha ini tidak dapat beroperasi sampai seluruh izin yang dipersyaratkan dipenuhi, termasuk kewajiban perpajakannya,” katanya.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan kasus tersebut berawal dari pengungkapan yang dilakukan pada 23 Mei 2026.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka, yakni seorang karyawan yang diduga berperan sebagai pengedar ekstasi di dalam Phantom KTV dan seorang pemasok narkotika.
Selain itu, enam orang lainnya menjalani rehabilitasi setelah hasil tes urine menunjukkan positif menggunakan narkoba.
Mereka terdiri dari tiga karyawan Phantom KTV dan tiga orang yang diamankan di lokasi berbeda saat pengembangan kasus.
| Perdana di Sumut, Maxim Gelar Kompetisi Cerdas Cermat Bahasa Inggris bagi Pelajar di Medan |
|
|---|
| DPC Gerindra Kota Medan Respon Pencopotan Dadan Sebagai Kepala BGN, Ihwan: Penyegaran |
|
|---|
| Komisi IV DPRD Medan Soroti Dugaan Limbah Pabrik Kecap, Dewan Minta DLH Serius Mengawasi |
|
|---|
| Dapat Bagian 700 Ribu untuk Beli Sabu, Rafly Tak Berkutik Diamankan Usai Curi Motor |
|
|---|
| Hanya 2x24 Jam, Polsek Medan Area Bekuk Remaja 16 Tahun Pencuri Motor di Bawah Jembatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Wali-Kota-Medan-Rico-Tri-Putra-Bayu-Waas-Waas-bersama.jpg)