Berita Medan
Komisi IV DPRD Medan Soroti Dugaan Limbah Pabrik Kecap, Dewan Minta DLH Serius Mengawasi
Ia mengaku aktivitas produksi memang terkadang menimbulkan aroma rebusan kacang atau gula merah yang terbawa angin ke permukiman warga.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, meminta manajemen PT Kilang Kecap Angsa di Jalan Bono, Lingkungan IX, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, segera melengkapi seluruh perizinan yang berlaku menyusul adanya keluhan terkait dugaan pencemaran lingkungan.
Permintaan itu disampaikan Paul usai digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan, warga, dan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Medan di Gedung DPRD Medan, Rabu (3/6/2026).
RDP digelar sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan pembuangan limbah pabrik ke saluran drainase yang dikhawatirkan mencemari lingkungan sekitar.
"Kesimpulan rapat sekaligus rekomendasi Komisi 4 adalah meminta pihak perusahaan segera mengurus dan melengkapi seluruh perizinan yang berlaku," ujar Paul, Rabu (3/6/2026).
Paul mengatakan DPRD Medan masih memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan untuk memenuhi seluruh ketentuan, termasuk dokumen lingkungan dan izin operasional yang diperlukan.
Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi penting untuk menghindari munculnya persoalan baru yang dapat merugikan masyarakat maupun perusahaan.
"Kami berharap tidak ada lagi persoalan di lapangan akibat kelalaian atau ketidaklengkapan administrasi perusahaan," katanya.
"Selain itu, kita minta Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan agar meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan sehingga seluruh ketentuan lingkungan dapat dipenuhi," jelasnya.
Dalam rapat tersebut, sejumlah peserta yang mengatasnamakan mahasiswa menyampaikan keberatan atas keberadaan pabrik dan menuding adanya sejumlah pelanggaran.
Namun, beberapa warga yang mengaku tinggal di sekitar lokasi pabrik justru menyatakan tidak memiliki keberatan terhadap aktivitas perusahaan.
Salah seorang warga, Azwar Al Aras, mengatakan hubungan antara masyarakat dan pihak perusahaan selama ini berjalan baik.
"Sejak berdiri pada 1965, tidak pernah ada sengketa antara warga dan perusahaan. Kami tidak pernah keberatan dengan keberadaan pabrik tersebut," ujarnya.
Azwar juga mengaku tidak mengenal kelompok mahasiswa yang sebelumnya melakukan aksi protes terkait keberadaan pabrik.
"Kami tidak pernah memberikan mandat kepada siapa pun untuk menyampaikan keberatan atas keberadaan perusahaan, baik ke DPRD maupun langsung ke pabrik," katanya.
Hal senada disampaikan warga lainnya, Nuromah.
| Dapat Bagian 700 Ribu untuk Beli Sabu, Rafly Tak Berkutik Diamankan Usai Curi Motor |
|
|---|
| Hanya 2x24 Jam, Polsek Medan Area Bekuk Remaja 16 Tahun Pencuri Motor di Bawah Jembatan |
|
|---|
| Aksi Nekat Pria Diduga Maling Terekam CCTV, Tablet Rp6 Juta Raib dari Rumah Makan di Medan Barat |
|
|---|
| Polisi Selidiki Remaja Kena Begal Modus Tuduh Lakukan Penganiayaan di Deli Tua |
|
|---|
| Vonis Korupsi Bekas Menejer PT Indonesia Comnets Plus Agus Widya Ditunda di PN Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Komisi-IV-DPRD-Medan-rapat-dengar-pendapat-dengan-Pengusaha.jpg)