Berita Nasional
SANKSI Terbaru ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Tak Terima Uang Pensiun, Simak Hukuman Berjenjangnya
Adapun sanksi itu, selain bisa dipecat, juga bisa tidak mendapatkan hak tunjangan hingga pensiun.
Ringkasan Berita:- ASN berpotensi akan diberhentikan dengan tidak hormat jika bola kerja- ASN yang diberhentikan tidak akan mendapatkan hak-haknya lagi, baik itu hak penghasilan maupun pensiun.- Zudan memperingatkan para ASN untuk lebih memahami adanya risiko diberhentikan secara tidak hormat jika kedapatan bolos kerja.
TRIBUN-MEDAN.com - Sanksi terbaru disiapkan buat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja karena bolos.
Adapun sanksi itu, selain bisa dipecat, juga bisa tidak mendapatkan hak tunjangan hingga pensiun.
Hal itu diungkap oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh.
Ia menambahkan, ASN yang tidak masuk kerja baik dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga berpotensi akan diberhentikan dengan tidak hormat.
Banyak contoh ASN yang sudah menerima sanksi tersebut.
Baca juga: Raisa dan Hamis Daud Sidang Cerai Perdana Hari Ini, Keduanya Kompak Tak Nongol
"Saya ingin menyampaikan satu hal. Ternyata banyak sekali ASN kita, baik PNS maupun P3K, yang diberhentikan, secara tidak dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, maupun tidak dengan hormat karena tidak masuk kerja," kata Zudan dalam agenda BKN Menyapa, dikutip dari YouTube BKNgoidofficial, Senin (3/11/2025).
Karena itu, Zudan memperingatkan para ASN untuk lebih memahami adanya risiko diberhentikan secara tidak hormat jika kedapatan bolos kerja.
"Ini tolong rekan-rekan pelajari, pahami, bahwa akibat tidak masuk kerja, bisa mendapatkan sanksi pemberhentian," ucapnya.
Zudan melanjutkan, pemerintah memiliki Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN) yang mengawasi seluruh bentuk disiplin ASN tiap bulan.
Baca juga: KABAR Terbaru Onad Jalani Asesmen di BNNP DKI Jakarta, Diajukan oleh Pihak Keluarga
Jika ada pelanggaran disiplin, BP ASN yang terdiri dari Menteri PANRB, Kepala BKN, Sekretaris Kabinet, Kepala BIN, Jaksa Agung, Menteri Hukum, dan Ketua Korpri akan langsung menggelar sidang untuk menentukan nasib profesi ASN yang melanggar aturan.
"Itu bersidang setiap bulan, sepanjang tahun. Jadi setiap bulan, paling tidak 24 kali bersidang. Nah, apa yang kita sidangkan? Yang kita sidangkan adalah kasus-kasus yang dilakukan oleh para ASN," kata dia.
Dari kasus-kasus yang ditangani BP ASN itulah, Zudan menemukan banyak sekali ASN yang dipecat karena tidak masuk kerja.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah mengatakan, ASN yang diberhentikan tidak akan mendapatkan hak-haknya lagi, baik itu hak penghasilan maupun pensiun.
Baca juga: Ketua MKD DPR Beberkan Alasan 5 Anggota Dilaporkan, Nafa Urbach Disebut Hedon dan Tamak
Hal ini sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
"Tidak ada lagi hak-haknya sebagai ASN untuk mendapatkan penghargaan pensiun dan juga mendapatkan tunjangan," kata Imas.
Hukuman berjenjang
Sebagai informasi, penegakkan disiplin bagi ASN yang bolos dilakukan secara berjenjang.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bentuk hukuman dapat berupa teguran, pemotongan tunjangan kinerja hingga pemecatan.
Berikut rinciannya:
Hukuman ringan
Hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari dalam satu tahun.
Sementara, teguran tertulis diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja selama 4-6 hari selama satu tahun.
Selanjutnya, pernyataan tidak puas secara tertulis diberikan kepada ASN yang secara kumulatif tidak masuk kerja tanpa alasan selama 7-10 hari selama setahun.
Hukuman sedang
Sementara itu, hukuman sedang yang diberikan kepada ASN berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin).
Rinciannya, pemotongan tukin sebesar 25 persen selama enam bulan diberikan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun.
Kemudian, pemotongan tukin sebesar 25 persen selama sembilan bulan diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam satu tahun.
Selanjutnya pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif selama 17-20 hari kerja dalam satu tahun.
Hukuman berat
Untuk hukuman berat, ada dua jenis yang diberikan kepada ASN yaitu berupa penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian/pemecatan, berikut rinciannya:
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun.
Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25-27 hari kerja dalam satu tahun.
Kemudian, pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai ASN yang tidak masuk kerja selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.
Selanjutnya, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama sepuluh hari kerja.
(Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
ASN Bisa Tak Terima Uang Pensiun
Sanksi Terbaru ASN yang Bolos Kerja
Sanksi ASN yang Bolos Kerja
Zudan Arif Fakrulloh
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
| Ketua MKD DPR Beberkan Alasan 5 Anggota Dilaporkan, Nafa Urbach Disebut Hedon dan Tamak |
|
|---|
| Daftar Harta Kekayaan Budi Arie Usai Terpilih Lagi sebagai Ketum Projo 2025-2030, Capai Rp 103,8 M |
|
|---|
| Arti Sebenarnya Projo, Budi Arie Bantah Pro Jokowi: Kaum Cinta Negara dan Rakyat |
|
|---|
| Lagi Pidato Sebut Etanol Energi Bersih, Bahlil Diteriaki Hoaks Oleh Mahasiswa: Tidak Asal Bicara |
|
|---|
| Bukan Pendukung Jokowi, Budi Arie Tegaskan Projo Sejak Awal Dukung Prabowo: Bukan Ikut-ikutan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.