Berita Nasional

SANKSI Terbaru ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Tak Terima Uang Pensiun, Simak Hukuman Berjenjangnya

Adapun sanksi itu, selain bisa dipecat, juga bisa tidak mendapatkan hak tunjangan hingga pensiun.

|
Tribun Medan/ IST
PEMBERHENTIAN - Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) kepada dua ASN tersebut dilakukan Sekretaris Daerah Deliserdang, Dedi Maswardy SSos MAP dan Asisten Administrasi Umum, Rudi Akmal Tambunan ST MAB kepada pimpinan instansi masing-masing, pada Apel Hari Kesadaran Nasional di halaman Kantor Bupati Deliserdang yang dipimpin Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang, Lom Lom Suwondo SS, Jumat (17/10/2025). 
Ringkasan Berita:- ASN berpotensi akan diberhentikan dengan tidak hormat jika bola kerja
 
- ASN yang diberhentikan tidak akan mendapatkan hak-haknya lagi, baik itu hak penghasilan maupun pensiun.
 
- Zudan memperingatkan para ASN untuk lebih memahami adanya risiko diberhentikan secara tidak hormat jika kedapatan bolos kerja.

 

TRIBUN-MEDAN.com - Sanksi terbaru disiapkan buat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja karena bolos.

Adapun sanksi itu, selain bisa dipecat, juga bisa tidak mendapatkan hak tunjangan hingga pensiun.

Hal itu diungkap oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh.

Ia menambahkan, ASN yang tidak masuk kerja baik dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga berpotensi akan diberhentikan dengan tidak hormat.

Banyak contoh ASN yang sudah menerima sanksi tersebut.

Baca juga: Raisa dan Hamis Daud Sidang Cerai Perdana Hari Ini, Keduanya Kompak Tak Nongol

"Saya ingin menyampaikan satu hal. Ternyata banyak sekali ASN kita, baik PNS maupun P3K, yang diberhentikan, secara tidak dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, maupun tidak dengan hormat karena tidak masuk kerja," kata Zudan dalam agenda BKN Menyapa, dikutip dari YouTube BKNgoidofficial, Senin (3/11/2025).

Zidan bkn
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakhrullah Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakhrullah usai rakor penyelesaian masalah PPK di Jawa Tengah di Kantor BPSDMD Jawa Tengah, Jumat (1/8/2025).(KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah)

Karena itu, Zudan memperingatkan para ASN untuk lebih memahami adanya risiko diberhentikan secara tidak hormat jika kedapatan bolos kerja.

"Ini tolong rekan-rekan pelajari, pahami, bahwa akibat tidak masuk kerja, bisa mendapatkan sanksi pemberhentian," ucapnya.

Zudan melanjutkan, pemerintah memiliki Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN) yang mengawasi seluruh bentuk disiplin ASN tiap bulan.

Baca juga: KABAR Terbaru Onad Jalani Asesmen di BNNP DKI Jakarta, Diajukan oleh Pihak Keluarga

Jika ada pelanggaran disiplin, BP ASN yang terdiri dari Menteri PANRB, Kepala BKN, Sekretaris Kabinet, Kepala BIN, Jaksa Agung, Menteri Hukum, dan Ketua Korpri akan langsung menggelar sidang untuk menentukan nasib profesi ASN yang melanggar aturan.

"Itu bersidang setiap bulan, sepanjang tahun. Jadi setiap bulan, paling tidak 24 kali bersidang. Nah, apa yang kita sidangkan? Yang kita sidangkan adalah kasus-kasus yang dilakukan oleh para ASN," kata dia.

Dari kasus-kasus yang ditangani BP ASN itulah, Zudan menemukan banyak sekali ASN yang dipecat karena tidak masuk kerja.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah mengatakan, ASN yang diberhentikan tidak akan mendapatkan hak-haknya lagi, baik itu hak penghasilan maupun pensiun.

Baca juga: Ketua MKD DPR Beberkan Alasan 5 Anggota Dilaporkan, Nafa Urbach Disebut Hedon dan Tamak

Hal ini sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

"Tidak ada lagi hak-haknya sebagai ASN untuk mendapatkan penghargaan pensiun dan juga mendapatkan tunjangan," kata Imas.

Hukuman berjenjang

Sebagai informasi, penegakkan disiplin bagi ASN yang bolos dilakukan secara berjenjang.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bentuk hukuman dapat berupa teguran, pemotongan tunjangan kinerja hingga pemecatan.

Berikut rinciannya:

Hukuman ringan

Hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari dalam satu tahun.

Sementara, teguran tertulis diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja selama 4-6 hari selama satu tahun. 

Selanjutnya, pernyataan tidak puas secara tertulis diberikan kepada ASN yang secara kumulatif tidak masuk kerja tanpa alasan selama 7-10 hari selama setahun.

Hukuman sedang

Sementara itu, hukuman sedang yang diberikan kepada ASN berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin).

Rinciannya, pemotongan tukin sebesar 25 persen selama enam bulan diberikan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun.

Kemudian, pemotongan tukin sebesar 25 persen selama sembilan bulan diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam satu tahun.

Selanjutnya pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif selama 17-20 hari kerja dalam satu tahun.

Hukuman berat

Untuk hukuman berat, ada dua jenis yang diberikan kepada ASN yaitu berupa penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian/pemecatan, berikut rinciannya:

Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun.

Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25-27 hari kerja dalam satu tahun.

Kemudian, pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai ASN yang tidak masuk kerja selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.

Selanjutnya, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama sepuluh hari kerja.

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved