Berita Nasional

Nafa Urbach Akhirnya Muncul di Senayan, Hadiri Sidang MKD DPR Hari Ini, Acungkan Jempol

Tiba di ruang MKD DPR, Nafa Urbach  melambaikan tangan dan mengacungkan jempol kepada awak media.

(Tribunnews)
SIDANG MKD DPR - Anggota DPR RI Nafa Urbach menghadiri sidang putusan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). 

Perihal soal Nafa Urbach, Dek Gam menyebut politisi Nasdem itu dilaporkan karena hedon dan tamak. 

Menurutnya, kala itu, Nafa Urbach menyampaikan pernyataan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR pantas. 

Baca juga: KPK Sita Uang Rp 1,6 Miliar saat OTT, Diduga untuk Gubernur Riau Abdul Wahid

"Dua, teradu Saudari Nafa Urbach atas pernyataannya yang telah memberikan kesan hedon dan tamak, dengan menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan itu sebuah kepantasan dan wajar bagi anggota DPR RI," tuturnya.

Tugas dan Wewenang MKD DPR

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) adalah alat kelengkapan tetap di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang bertugas menjaga etika, integritas, dan kehormatan anggota DPR.

MKD berwenang menyelidiki dan mengadili dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPR.

Menegakkan Kode Etik DPR RI
Menyelidiki laporan dugaan pelanggaran etik oleh anggota DPR
Menjatuhkan sanksi berupa teguran, peringatan, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap
Menyampaikan hasil sidang kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti
Sejumlah sanksi yang diberikan MKD DPR kepada para anggotanya:

Sanksi ringan (gestur, ucapan)
Teguran tertulis
Sedang (konflik kepentingan)
Pemberhentian dari alat kelengkapan
Berat (korupsi, pelecehan)
Rekomendasi pemberhentian tetap 

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved