Gaji Ke 13 ASN

Gaji ke-13 ASN Diperkirakan Cair Juni 2026, Komponennya Tidak Berubah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa gaji ke-13 ASN cair bulan Juni.

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Pinterest/Canva
GAJI KE 13- Ilustrasi gaji ke-13 ASN yang belum jelas kapan penyalurannya dilakukan di tahun 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah belum memutuskan kapan gaji ke-13 ASN akan disalurkan
  • Bila mengacu pada keterangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, gaji ke-13 ASN akan cair pada bulan Juni 2026
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa pihaknya meminta ASN menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah

 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Pembahasan seputar kapan gaji ke-13 ASN cair begitu ramai diperbincangkan di media sosial.

Sampai saat ini, belum ada kejelasan pasti, kapan gaji ke 13 ASN 2026 cair.

Namun, bila mengacu pada keterangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, gaji ke-13 ASN akan cair pada bulan Juni 2026.

Baca juga: Profil Lindi Fitriyana, Istri Virgoun yang Kini Dirumorkan Hamil Sebulan Menikah

GAJI KE 13- Ilustrasi pemberian gaji ke-13 PNS yang kemungkinan akan diterima pada Juni atau Juli 2026.
GAJI KE 13- Ilustrasi pemberian gaji ke-13 PNS yang kemungkinan akan diterima pada Juni atau Juli 2026. (Pinterest/Freepik)

"Jadi, saya garis bawahi, bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13, gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni," tuturnya, pada 3 Maret 2026 kemarin.

Airlangga bilang, penyaluran gaji ke-13 bertujuan membantu kebutuhan pendidikan anak dan kebutuhan keluarga di pertengahan tahun ajaran baru sekolah.

Dari sisi regulasi, gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Namun, lain halnya dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Baca juga: Cuaca Sumut Hari Ini 9 April 2026, Hujan Berpotensi Terjadi di Dairi

Purbaya menegaskan, bahwa kebijakan mengenai gaji ke-13 ASN masih dalam tahap pembahasan.

Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa semua pihak harus menunggu penjelasan dari pemerintah.

“Masih dipelajari, nanti ditunggu,” ujar Purbaya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Selasa (7/4/2026), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: 8 Rumah Rusak Tertimbun dan 5 Tewas dalam Longsor di Sembahe

Pernyataan ini memperjelas bahwa pemerintah belum menetapkan keputusan final dan masyarakat diminta bersabar menunggu pengumuman resmi.

Ilustrasi gaji ke 13 PNS
Ilustrasi gaji ke 13 PNS (Serambinews)

Komponen Gaji ke-13

Mengacu pada aturan yang berlaku, gaji ke-13 umumnya dicairkan pada bulan Juni setiap tahunnya.

Baca juga: Lokot Nasution Siap Bersaksi Kasus Korupsi DJKA yang Ungkit Nama Menhub Budi Karya

Besaran yang diterima setara dengan satu kali gaji bulanan, namun nominalnya berbeda-beda tergantung golongan, jabatan, serta komponen tunjangan yang melekat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri meliputi:

Komponen APBN (Instansi Pusat)

  • Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja.

  • Tunjangan keluarga (5 persen untuk suami/istri, 2 % per anak dari gaji pokok).

  • Tunjangan pangan (sekitar Rp35.000–Rp60.000 per hari, dihitung bulanan).

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum (untuk eselon tertentu).

  • Tunjangan kinerja (tukin) 100 % atau sesuai ketentuan instansi.

Komponen APBD (Instansi Daerah)

  • Gaji pokok.

  • Tunjangan keluarga.

  • Tunjangan pangan.

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

  • Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maksimal setara satu bulan, tergantung kemampuan fiskal daerah (tukin tidak termasuk).

(ray/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved