Berita Viral

DIJULUKI Sultan Kemenaker, Harta Tersangka Pemerasan Pengurusan K3 Irvian Bobby Mahendro Cuma Rp 3 M

harta kekayaan Irvian Bobby Mahendro, satu dari 11 tersangka pemerasan pengurusan sertifikat K3

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
WAMENAKER TERSANGKA - KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Jumat (22/8/2025). Dalam konstruksi perkara, Wamenaker yang biasa dipanggil Noel ini diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor. 

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut ini harta kekayaan Irvian Bobby Mahendro, satu dari 11 tersangka pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Irvian Bobby dikenal sebagai ASN yang kaya raya. 

Bahkan, eks Wamenaker yang kini jadi tersangka pemerasan, Immanuel Ebenezer menyebut Irvian sebagai 'sultan' Kemenaker.  

Immanuel Ebenezer dan 10 orang lain terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Rabu (20/8/2025).

Irvian Bobby menjadi sosok tersangka yang pertama kali ditangkap malam itu, sekaligus diduga otak dari kasus ini.

Aksi pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sudah berlangsung sejak 2019 silam. 

Uang yang terkumpul mencapai Rp 81 miliar.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto juga mengungkap, Irvian Bobby paling banyak menerima aliran 'uang haram'.

“Pada tahun 2019-2024, IBM (Irvian Bobby Mahendro) diduga menerima aliran uang sejumlah Rp 69 miliar melalui perantara,” kata Setyo Budiyanto dikutip dari kanal YouTube KPK RI, Minggu (23/8/2025).

Baca juga: Otak Pelaku Pembunuhan Ilham Pradipta, Tanpa Minta Uang Tebusan, Diduga Orang Dekat yang Sakit Hati

Baca juga: Sering Dengar Suara Tangisan, Keluarga Putri Apriyani Didatangi Lewat Mimpi, Ucapkan Permintaan Ini

Setyo melanjutkan, uang-uang tersebut digunakan Irvian Bobby untuk keperluan pribadi, mulai dari foya-foya hingga membeli properti.

"Untuk belanja, hiburan, DP (uang muka) rumah, setoran tunai kepada (terangka lain) GAH, HS, dan beberapa pihak lainnya."

"Serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda 4 hingga penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja)," urai Setyo.

Berapa kekayaan Irvian Bobby?

Sebagai pejabat publik, Irvian Bobby juga diwajibkan melaporkan harta kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Laporan harta kekayaan diatur lewat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Pejabat publik yang wajib lapor LHKPN antara lain yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak terkecuali Irvian Bobby yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Kemenaker.

Ia selama menjabat baru melaporkan harta kekayaannya sebanyak tiga kali.

Terakhir dirinya melapor ke LHKPN pada 31 Desember 2021 silam.

Irvian Bobby memiliki kekayaan yang meningkat setiap tahunnya, berikut rinciannya:

- 31 Desember 2019: Rp1.950.852.395

- 31 Desember 2020: Rp.2.073.377.130

- 31 Desember 2021: Rp.3.905.374.068

Cuma punya 1 rumah dan 1 mobil

Irvian Bobby melaporkan hanya memiliki satu tanah dan bangunan senilai Rp1.278.247.000.

Properti seluas 145 m2/54 m2 tersebut berada di Kota Jakarta Selatan.

Ia tidak membeli melainkan dapat dari proses hibah tanpa akta.

Dalam urusan tunggangan, Irvian Bobby hanya memiliki satu mobil.

Mobil merek Mitsubishi Pajero tahun 2016 seharga Rp335.000.000.

Dikutip dari laman LHKPN, Irvian Bobby membeli mobilnya dengan kantong pribadinya.

Kekayaan Irvian Bobby lainnya berupa harta bergerak senilai Rp75.253.273.

Ada juga kas dan setara kas Rp2.216.873.795.

Irvian Bobby tidak memiliki utang, sehingga harta kekayaannya ditotal hanya Rp 3.905.374.068.

Modus Wamenaker Noel cs

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menyampaikan modus yang digunakan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dkk dalam memeras pemohon sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dalam kasus ini, ada 11 tersangka termasuk Noel yang telah ditetapkan oleh KPK.

Adapun terungkapnya kasus ini berawal ketika KPK melakukan giat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (20/8/2025) malam.

Setyo mulanya mengungkapkan sertifikasi K3 merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki oleh buruh di bidang pekerjaan tertentu.

"Tenaga kerja atau buruh pada bidang tertentu itu diwajibkan memiliki sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman sehingga meningkatkan produktivitas para pekerja," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Dalam memberikan sertifikasi tersebut, Setyo menuturkan harus diberikan oleh personel yang memiliki lisensi K3.

Namun, hal tersebut justru dijadikan peluang bagi Noel dkk untuk melakukan pemerasan.

Setyo mengatakan Noel dkk tega menaikkan tarif pengajuan sertifikasi hingga 20 kali lipat dari harga yang sudah ditentukan pemerintah.

"Ironinya, ketika kegiatan tangkap tangan, KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 yang sebesar Rp275 ribu, tapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta," katanya.

Noel dan para tersangka lainnya mengancam para pekerja untuk mempersulit pengurusan sertifikasi K3 jika tidak membayar seperti biaya yang sudah dipatok oleh mereka.

"Ada tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih tersebut," ujarnya.

Setyo menyebut berdasarkan temuan penyidik, toal uang yang mengalir ke para tersangka sebesar Rp81 miliar.

Dari uang tersebut,Setyo mengungkapkan Noel menerima uang sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024.

Dalam OTT yang dilakukan, Setyo menyebut penyidik KPK mengamankan 14 orang di sejumlah lokasi di Jakarta.

Namun Setyo mengungkapkan tiga orang lainnya tidak ditetapkan tersangka karena tak berkaitan dengan kasus ini.

Sementara 11 orang yang diamankan adalah:

IBM, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022-2025
BAH atau GAH, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Keselamatan Kerja periode 2022-sekarang
SB, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 periode 2020-2025
AK, Sub Koordiantor Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja periode 2020-sekarang.
IEG atau Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker)
FRZ, Dirjen Binwasnaker dan K3 periode 2025
HS, Direktur Bina Kelembagaan periode 2021-2025
SKP, Sub Koordinator
SUP, Koordinator
PEM, pihak PT KEM Indonesia
MM, pihak PT KEM Indonesia dan Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.

Para tersangka dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Selain mengamankan orang, KPK turut mengamankan 15 mobil dan tujuh sepeda motor.

Dari seluruh kendaraan tersebut, Setyo mengungkapkan hanya satu sepeda motor yang merupakan milik dari Noel.

Namun, dia tidak menyebutkan merek dari sepeda motor yang dimaksud.

"Satu unit kendaraan roda dua diamankan dari IEG," ujarnya.

Selain itu, KPK turut mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah sebesar Rp170 juta dan pecahan mata uang asing senilai 2201 dolar Amerika Serikat (AS).

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved