Berita Viral

SOSOK Ali Widodo Banting Wanita Hingga Tewas, Cuma Gegara Tersinggung Ditagih Utang Rp 60 Juta

Muhammad Ali Widodo (35) pelaku pembunuhan sadis di Kabupaten Nganjuk dihadirkan di hadapan publik.

TRIBUNJATIM.COM/DANENDRA KUSUMA
TERSANGKA PERAMPOKAN - Muhammad Ali Widodo (35), warga Dusun Ngebrugan, Desa Drenges, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk hanya bergeming saat digelandang ke jeruji besi Mapolres Nganjuk usai dihadirkan ke giat rilis, Senin (25/8/2025). Muhammad Ali jadi tersangka perampokan dan penganiayaan di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. 

TRIBUN-MEDAN.com - Muhammad Ali Widodo (35) pelaku pembunuhan sadis di Kabupaten Nganjuk dihadirkan di hadapan publik. 

Ali Widodo menganiaya perempuan bernama Enik Mulya Ningsih (55) hingga tewas.  

Aksinya terbilang sadis, tersangka membanting kepala korban ke lanti sebanyak lima kali.

Berselang waktu, korban akhirnya meninggal dunia saat dirawat intensif di rumah sakit.

Yang mengerikan, pemicu aksi itu cuma masalah sepele. 

Tersangka bernama Muhammad Ali Widodo (35) merupakan warga Dusun Ngebrugan, Desa Drenges, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.

Sedangkan korban, Enik Mulya Ningsih (55) warga Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. 

Baca juga: Bursa Transfer - Nicolas Jackson Tinggalkan Chelsea, Sepakat Pindah dengan Bayern Muenchen

Baca juga: NASIB Azizah Salsha Setelah Ditalak Cerai Pratama Arhan, Warganet Dukung Keputusan Sang Pesepakbola

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso membenarkan hal tersebut. 

Tersangka mendorong korban hingga tersungkur ke lantai. 

Tak berhenti di situ, tersangka, langsung menganiaya korban bertubi-tubi.

"Tersangka membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak lima kali. Korban mengalami pendarahan di kepala," katanya, saat rilis ungkap kasus kriminal dan narkoba di halaman Mapolres Nganjuk, Senin (25/8/2025).

Henri mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku gelap mata dan menganiaya lantaran sakit hati mendengar omongan korban.

Mulanya, tersangka berniat membayar bunga dari utang sebesar Rp 18 juta. Sementara, tersangka berutang ke korban Rp 60 juta sejak Mei 2025. 

Setelah tiga bulan, atau Agustus, tersangka harus membayarnya. 

"Tersangka lantas datang ke rumah korban untuk membayar bunga utang Rp 18 juta saja. Namun, korban menolaknya dan meminta kepada tersangka untuk membayar sekaligus dengan utang pokok Rp 60 juta karena merasa sudah menolong. Tersangka ngaku tersinggung mendengar perkataan itu. Kemudian, tersangka melakukan penganiayaan," ungkapnya.

Baca juga: Nemanja Matic Eks Pemain Man United Akan Bermain Bersama Jay Idzes di Sassuolo

Baca juga: NASIB Pilu Bayi 1 Tahun Meninggal di Rumah Sakit Sukabumi Usai Nunggu 3 Hari Gegara Ruangan Penuh

Selain menganiya, tersangka turut menggasak uang Rp 114 juta milik korban (sebelumnya diberitakan Rp 150 juta). 

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, metersangka berinisial MA (35) diamankan beserta barang bukti kejahatan di rumahnya.

Tersangka berhasil diamankan pada Rabu (20/8/2025) 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal berlapis. 

Pasal 365 ayat (3) KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Menjadikan Matinya Orang. 

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun serta 7 tahun," paparnya.

Tersangka hanya bergeming sembari menundukan pandangan tatkala digelandang masuk ke jeruji besi usai dihadirkan ke giat rilis.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan perampokan terjadi di sebuah rumah di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

Pelaku menggasak uang ratusan juta milik penghuni rumah, Enik Mulya Ningsih (55).

Bukan hanya itu, pelaku begitu bengis dalam melancarkan aksinya.

Diduga, pelaku turut menganiaya Enik hingga menderita luka parah di kepala dan wajah.

Dugaan kasus perampokan ini diperkirakan Jumaji suami korban, terjadi pukul 19.00 WIB, Jumat (15/8/2025). 

Kala itu, Enik sedang berada di dalam rumah sendirian. 

Jumaji kebetulan ada pesanan memijat tetangga desa. Dia berangkat pukul 18.00 WIB. Pintu rumah dia tutup tanpa dikunci. Sebagai informasi, pekerjaan sehari-hari Jumaji memang sebagai tukang pijat. 

Sementara, anak bungsunya, kerja sif malam di kedai kuliner kawasan Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Dua anak lainnya merantau. 

Pukul 20.00 WIB, ia tuntas memijat dan bergegas kembali ke rumah. 

Setibanya di halaman rumah, Jumaji melihat pintu rumah sudah dalam posisi terbuka lebar.

Awalnya tak ada kecurigaan di benak Jumaji.  Ia lantas meneruskan langkah kaki masuk ke rumah.

Selanjutnya, ia langsung berjalan mengarah ke kamar. 

Di situ, Jumaji terkejut mendapati istri tidur telungkup di lantai sembari mengluarkan suara mendengkur cukup keras. Kepalanya tertutup kain. 

Ia pun berusaha membangunkan dan memintanya tidur di kasur. 

Namun, sang istri tak merespons tatkala Jumaji membangunkannya.

Jumaji kemudian menyibak kain yang menutup kepala istri. 

Ternyata kepala belakang Enik terluka. Termasuk pipi kiri. Area dahi dan kelopak matanya bengkak. Ada darah juga mengucur. 

Jumaji dirundung panik. Dia sontak berteriak meminta tolong warga. Mendengar teriakan Jumaji, sejumlah warga keluar rumah. 

Mereka mendatangi rumah Jumaji memastikan apa yang terjadi. 

Bersamaan, Jumaji mengecek barang-barang di rumah. Tas milik istri yang biasa diletakkan di samping kasur raib. Tas itu berisi uang Rp 150 juta. 

Tak lama, Jumaji melarikan istri ke Rumah Sakit Daerah (RSD) Kertosono guna mendapat pertolongan medis.

Sabtu (16/8/2025) pukul 15.00 WIB, tim medis memutuskan merujuk Enik ke RSUD Jombang. Totalnya, Enik dirawat intensif di rumah sakit selama empat hari. Hingga akhirnya, Enik meninggal dunia tatkala dirawat intensif di RSUD Jombang, Selasa (19/8/2025) sekira pukul 10.00 WIB.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-jatim

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved