Breaking News

Berita Viral

USAI Aksi Demo Ricuh hingga Malam, Dasco Kini Sebut Tunjangan Rumah DPR Cuma Sampai Oktober 2025

Setelah riak-riak perlawanan masyarakat terus muncul, kini Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tampil memberi keterangan ke publik.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DEMO DPR - Sejumlah pengunjuk rasa bersitegang dengan aparat saat melakukan aksi di Jalan Pejompongan, Jakarta, Senin (25/8/2025). Unjuk rasa menolak tunjangan anggota DPR berakhir ricuh. 

"Jadi itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025, jadi setahun setiap bulannya Rp 50 juta yang akan dipakai untuk biaya kontrak selama lima tahun," tambahnya. 

Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra itu mengatakan, pada November 2025 anggota DPR tidak lagi menerima tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan. 

Sebab, pencairan secara bertahap telah selesai. 

"Jadi nanti jikalau teman-teman melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, itu yang Rp 50 juta sudah tidak ada lagi," tuturnya. 

Sebagai informasi, sejumlah anggota DPR RI 2024-2029 menjelaskan, mereka tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dari negara.

Fasilitas itu diganti dengan uang dinas Rp 50 juta, memperhitungkan rata-rata harga sewa rumah di wilayah Senayan, Jakarta Pusat. 

Besarnya tunjangan perumahan itu membuat pendapatan anggota Dewan meningkat hingga sekitar Rp 100 juta per bulan. 

Pemberian tunjangan itu kemudian dikritik publik karena dinilai terlalu besar, sedangkan tidak sedikit masyarakat menghadapi kesulitan ekonomi. 

Nominalnya Ditetapkan Sri Mulyani

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun sebelumnya mengatakan, besaran tunjangan rumah anggota DPR senilai Rp 50 juta ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Misbakhun menyebut banyak dari anggota DPR berasal dari daerah. Sehingga mereka butuh tempat tinggal untuk menjalankan tugasnya sebagai pejabat negara. 

"Rp 50 juta itu dalam kapasitas mereka sebagai pejabat negara. Pejabat negara tentunya mempunyai satuan harga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, yang menetapkan Menteri Keuangan. Kita ini cuma menerima," kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Jumat (22/8/2025).

Di satu sisi, Misbakhun mengaku bahwa DPR tidak mendapatkan rumah dinas. Saat ini rumah dinas DPR telah dikembalikan ke Sekretariat Negara. 

Sehingga tunjangan Rp 50 juta itu sebagai pengganti rumah dinas tersebut.

"Rumah dinas yang sudah dikembalikan kepada Setneg, itu maka yang menentukan satuan harganya, penggantinya itu per bulan itu ya Kementerian Keuangan. Nah DPR itu kan cuma menerima aja," jelas dia.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved