Berita Viral

USAI Aksi Demo Ricuh hingga Malam, Dasco Kini Sebut Tunjangan Rumah DPR Cuma Sampai Oktober 2025

Setelah riak-riak perlawanan masyarakat terus muncul, kini Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tampil memberi keterangan ke publik.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DEMO DPR - Sejumlah pengunjuk rasa bersitegang dengan aparat saat melakukan aksi di Jalan Pejompongan, Jakarta, Senin (25/8/2025). Unjuk rasa menolak tunjangan anggota DPR berakhir ricuh. 

TRIBUN-MEDAN.com - Tunjangan rumah yang diterima anggota DPR RI sebesar Rp 50 juta per bulan memantik kemarahan publik.

Aksi protes tak cuma bergema di seluruh platform media sosial, tapi juga merembet ke lapangan.

Aksi demonstrasi pada Senin (25/8/2025) kemarin di Komplek DPR?MPR RI, Senayan, Jakarta, bahkan berlangsung hingga tengah malam.

Meski diwarnai kericuhan dan tembakan gas air mata oleh kepolisian, massa tak kendur menyuarakan protes atas tunjangan DPR RI yang dianggap berlebihan di tengah kesulitan ekonomi dan lemahnya daya beli masyarakat di lapangan.

Setelah riak-riak perlawanan masyarakat terus muncul, kini Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tampil memberi keterangan ke publik.

Dasco bilang ingin meluruskan informasi terkait tunjangan perumahan anggota Dewan Rp 50 juta per bulan. 

Dasco mengatakan, tunjangan Rp 50 juta per bulan itu hanya diberikan kepada anggota DPR sejak Oktober 2024 atau sejak mereka dilantik hingga Oktober 2025.

Jumlah uang tersebut kemudian digunakan untuk mengontrak rumah selama anggota Dewan menjabat sejak Oktober 2024 hingga 2029 mendatang.

"Dari Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025, itu per bulan Rp 50 juta yang nantinya akan dipakai kontrak untuk selama 5 tahun periode 2024-2029," kata Dasco saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Menurut Dasco, informasi yang dijelaskan para anggota Dewan sebelumnya mengenai tunjangan perumahan itu kurang lengkap.

Ia menuturkan, sejak dilantik pada Oktober 2024, anggota DPR tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dari negara. 

Fasilitas itu telah dikembalikan pada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). 

Sebagai gantinya, anggota DPR mendapat tunjangan perumahan dalam bentuk uang tunai. 

Namun, karena saat itu anggaran belum tersedia, tunjangan perumahan itu dicairkan secara bertahap. 

"Jadi setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak menerima tunjangan rumah lagi," ujar Dasco.

"Jadi itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025, jadi setahun setiap bulannya Rp 50 juta yang akan dipakai untuk biaya kontrak selama lima tahun," tambahnya. 

Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra itu mengatakan, pada November 2025 anggota DPR tidak lagi menerima tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan. 

Sebab, pencairan secara bertahap telah selesai. 

"Jadi nanti jikalau teman-teman melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, itu yang Rp 50 juta sudah tidak ada lagi," tuturnya. 

Sebagai informasi, sejumlah anggota DPR RI 2024-2029 menjelaskan, mereka tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dari negara.

Fasilitas itu diganti dengan uang dinas Rp 50 juta, memperhitungkan rata-rata harga sewa rumah di wilayah Senayan, Jakarta Pusat. 

Besarnya tunjangan perumahan itu membuat pendapatan anggota Dewan meningkat hingga sekitar Rp 100 juta per bulan. 

Pemberian tunjangan itu kemudian dikritik publik karena dinilai terlalu besar, sedangkan tidak sedikit masyarakat menghadapi kesulitan ekonomi. 

Nominalnya Ditetapkan Sri Mulyani

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun sebelumnya mengatakan, besaran tunjangan rumah anggota DPR senilai Rp 50 juta ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Misbakhun menyebut banyak dari anggota DPR berasal dari daerah. Sehingga mereka butuh tempat tinggal untuk menjalankan tugasnya sebagai pejabat negara. 

"Rp 50 juta itu dalam kapasitas mereka sebagai pejabat negara. Pejabat negara tentunya mempunyai satuan harga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, yang menetapkan Menteri Keuangan. Kita ini cuma menerima," kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Jumat (22/8/2025).

Di satu sisi, Misbakhun mengaku bahwa DPR tidak mendapatkan rumah dinas. Saat ini rumah dinas DPR telah dikembalikan ke Sekretariat Negara. 

Sehingga tunjangan Rp 50 juta itu sebagai pengganti rumah dinas tersebut.

"Rumah dinas yang sudah dikembalikan kepada Setneg, itu maka yang menentukan satuan harganya, penggantinya itu per bulan itu ya Kementerian Keuangan. Nah DPR itu kan cuma menerima aja," jelas dia.

Untuk diketahui anggota DPR RI periode 2024-2029 mendapatkan tunjangan rumah senilai Rp 50 juta setiap bulan.

Seluruh Anggota DPR yang berjumlah 580 orang masing-masing mendapatkan tunjangan tersebut. 

Dengan demikian Rp 29 miliar anggaran negara dikeluarkan untuk tunjangan rumah anggota DPR setiap bulan. 

Dengan tunjangan Rp 50 juta per bulan ini maka pendapatan anggota DPR meningkat setiap bulannya hampir mencapai lebih Rp 100 juta per bulan.

Sementara itu, Kementerian Keuangan enggan banyak bicara soal tunjangan rumah bagi anggota DPR RI. 

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Luky Alfirman meminta agar pertanyaan itu langsung ditujukan ke DPR.

"Itu kan DPR, tanya DPR," kata Luky di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (22/8/2025). 

Saat ditanya apakah tunjangan rumah senilai Rp 50 juta per anggota sudah berlaku tahun ini atau masuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, Luky kembali menyerahkan penjelasan ke DPR. 

"Nah itu yang ditanyain DPR, alokasinya di mana. Tanya DPR sudah berlaku belum tahun ini," ujar dia. (*/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved