Berita Viral
SIDANG PK Silfester Matutina Hari Ini, Jika Hadir Langsung Ditangkap?
Sidang Penjinjauan Kembali (PK) Rabu (27/8/2025) di PN Jakarta Selatan ini menjadi momen penting bagi Silfester Matutina
TRIBUN-MEDAN.COM - Ruang sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) kembali menjadi pusat perhatian pada Rabu (27/8/2025).
Silfester Matutina dijadwalkan hadir untuk menjalani sidang peninjauan kembali (PK) atas kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.
Silfester bukan sosok asing di dunia aktivisme. Lahir di Ende, Nusa Tenggara Timur, pada 19 Juni 1971, ia dikenal sebagai pengacara, pengusaha, dan tokoh relawan pendukung Presiden Joko Widodo serta pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka.
Kiprahnya sebagai Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) membuat namanya kerap muncul dalam berbagai kegiatan sosial dan politik.
Kasus yang menjeratnya bermula dari orasi publik pada 2017 yang dianggap mencemarkan nama baik Jusuf Kalla.
Meski Mahkamah Agung telah menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara, Silfester Matutina menyatakan bahwa dirinya telah berdamai dengan JK dan hubungan mereka tetap baik.
Sidang PK pada Rabu (27/8/2025) ini menjadi momen penting bagi Silfester.
Meski sempat absen pada sidang sebelumnya karena sakit, ia tetap berusaha hadir di tengah kondisi yang belum sepenuhnya pulih.
Surat keterangan dari Rumah Sakit Puri Cinere menjadi bukti bahwa kesehatannya memang terganggu.
Di tengah proses hukum, dukungan dan perhatian publik terhadap Silfester tak surut.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyampaikan harapannya agar sidang berjalan lancar dan Silfester bisa menyampaikan pembelaannya secara langsung.
Sementara itu, suasana di luar ruang sidang juga tak kalah menarik.
Belasan ibu-ibu mendatangi Kejaksaan Agung membawa poster bergambar wajah Silfester dan menyerukan penangkapannya. Aksi ini menunjukkan betapa kasus ini menjadi perhatian masyarakat.
Di tengah sorotan terhadap Kejaksaan dan proses eksekusi putusan kasasi, Silfester Matutina tetap menjadi figur yang menarik perhatian.
Kehadirannya di sidang PK diharapkan bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang perjalanan seorang tokoh yang tak lepas dari dinamika sosial dan politik tanah air.
Sidang PK Silfester Matutina bukan sekadar proses hukum, melainkan juga cerminan dari bagaimana masyarakat memandang keadilan hukum.
Diketahui, Silfester Matutina dijadwalkan menjalani sidang peninjauan kembali (PK) terkait kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025) hari ini.
Sidang ini menjadi lanjutan dari proses hukum yang sebelumnya sempat ditunda karena Silfester berhalangan hadir.
Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, menyampaikan, sidang dijadwalkan pukul 13.00 WIB di ruang sidang 5.
“Hari ini dijadwalkan sidang lanjutan pemeriksaan permohonan PK Silfester Matutina, diagendakan pukul 13.00 di ruang sidang 5,” kata Rio saat dikonfirmasi.
Rio menambahkan, penggunaan ruang sidang dapat menyesuaikan kondisi dan kebutuhan kelancaran persidangan.
Sebelumnya, Silfester tidak hadir dalam sidang PK yang dijadwalkan pada Rabu (20/8/2025).
Ia mengirimkan surat kepada majelis hakim yang menyatakan sedang sakit dan membutuhkan istirahat.
“Kami menerima surat permohonan dan informasi tidak dapat hadir sidang, pemohon melampirkan surat keterangan sakit,” ujar hakim.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkannya kembali pada 27 Agustus 2025.
Sebagaimana diketahui, Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada 2017. Ia dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya melalui orasi publik.
Silfester membantah tuduhan tersebut, menyebut pernyataannya sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi bangsa. “Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester, Senin (29/5/2017) silam.
Laporan itu diproses hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.
Meski demikian, Silfester mengaku telah berdamai dengan Jusuf Kalla dan hubungannya baik-baik saja.
“Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” tegas dia di Polda Metro Jaya.
Fakta-Fakta Terkait Kasus Silfester Matutina
- Silfester Matutina mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus pencemaran nama baik terhadap eks Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.
- PK merupakan upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan Indonesia, digunakan untuk meninjau ulang putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
- Pencemaran nama baik adalah tindakan menyebarkan informasi tidak benar yang menyerang kehormatan atau reputasi seseorang.
- Silfester dikabarkan masih sakit menjelang sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyatakan bahwa Silfester tidak bisa hadir langsung di pengadilan karena sakit dan meminta penundaan sidang.
- Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Rio Bartens, menyatakan belum menerima informasi resmi terkait kondisi kesehatan Silfester.
- Sidang PK tetap dijadwalkan digelar pada Rabu, 27 Agustus 2025 pukul 13.00 WIB di ruang sidang 5.
- Sidang PK sebelumnya juga ditunda karena Silfester mengirimkan surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Puri Cinere tertanggal 20 Agustus 2025.
- Hakim Ketua, I Ketut Darpawan, menjadwalkan ulang sidang PK pada 27 Agustus 2025.
- Jaksa menyatakan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Silfester belum dijalankan.
- Belasan ibu-ibu mendatangi Kejagung menuntut penangkapan Silfester dan membawa poster wajahnya.
(*/Tribun-medan.com)
Artikel telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
NASIB Bripda MA Polisi Lempar Helm ke Pelajar Sampai Jatuh dan Koma, Ngaku Refleks |
![]() |
---|
PROFIL Salsa Hutagalung Influencer yang Tantang Ahmad Sahroni, Sentil Manusia Maruk Tak Tahu Diri |
![]() |
---|
PROFIL Evie Effendi Ustaz Gaul Diduga Aniaya Anak Perempuannya, Korban Ngaku Dipukul dan Diludahi |
![]() |
---|
ALASAN Bripda MA Lempar Helm ke Pelajar SMK Sampai Jatuh Koma dan Kepala Pecah, Sebut Refleks |
![]() |
---|
NASIB Siswandi Keluarga Pasien Arogan yang Paksa Dokter Syahpri Buka Masker, Dijerat Pasal Berlapis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.