Berita Viral

MOMEN Ahmad Dhani Diancam Diusir dari Rapat RUU Hak Cipta: Terus Potong Ucapan Judika dan Ariel

Ariel mengungkapkan keresahan para penyanyi mengenai keharusan mengurus izin sebelum tampil, termasuk untuk acara kecil

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) revisi Undang-Undang Hak Cipta di Komisi XIII DPR RI pada Rabu (27/8/2025) berlangsung hangat. Sejumlah musisi ternama seperti Ariel NOAH, Judika, Piyu, dan Ahmad Dhani turut hadir untuk menyampaikan pandangan mereka terkait mekanisme izin tampil dan sistem royalti musik di Indonesia. (KOMPAS.com/Tria Sutrisna) 

 

TRIBUN-MEDAN.COM - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) revisi Undang-Undang Hak Cipta di DPR RI pada Rabu (27/8/2025) berlangsung hangat.

Sejumlah musisi ternama seperti Ariel NOAH, Judika, Piyu, dan Ahmad Dhani turut hadir untuk menyampaikan pandangan mereka terkait mekanisme izin tampil dan sistem royalti musik di Indonesia.

Ariel mengungkapkan keresahan para penyanyi mengenai keharusan mengurus izin sebelum tampil, termasuk untuk acara kecil seperti pentas seni sekolah atau pertunjukan di kafe.

Ia menyoroti ketidakjelasan klasifikasi penyanyi yang wajib mengajukan izin, yang menurutnya belum diatur secara rinci dalam Undang-Undang Hak Cipta.

"Kita perlu kejelasan, apakah semua penyanyi harus mengurus izin atau hanya yang dibayar besar? Karena di undang-undang tidak ada klasifikasi itu," ujar Ariel.

Ketegangan muncul ketika Ariel menyampaikan keresahan penyanyi terkait mekanisme izin tampil yang dinilai membingungkan.

“Jadi ada pernyataan-pernyataan di mana izin itu harus diperoleh dulu sebelum pertunjukan, dan dulu tuh harus penyanyinya yang minta izin,” kata Ariel di ruang rapat. 

“Nah, itu yang kita pengen lebih jelas sebetulnya. Sebenarnya gimana sih? Karena apakah ini menjadi permasalahan di profesi kami sebagai penyanyi? Akan menjadi permasalahan, gitu,” sambungnya.

Dia pun kemudian menyoroti narasi yang sempat muncul bahwa penyanyi di kafe-kafe tak perlu izin. Hal ini pun menimbulkan kebingungan, karena UU Cipta tidak mengatur klasifikasi penyanyi yang wajib mengajukan izin.

“Jadi, klasifikasinya apa sih sebetulnya? Itu penyanyi yang model mana yang perlu izin itu? Apakah yang bayarannya gede saja atau semuanya? Karena kalau di undang-undang itu semuanya, enggak ada klasifikasi itu. Semua penyanyi, semua yang membawakan, gitu,” kata Ariel.

“I think kita perlu lebih jelas mungkin di sini, dibantu oleh teman-teman semua. Kira-kira sementara sih begitu,” sambungnya. 

Belum sempat pembahasan mengalir, Ahmad Dhani yang pindah dari tempat duduk di barisan AKSI ke jajaran DPR langsung meminta berbicara.

“Pak Ketua (Komisi XIII), bisa saya jawab sebagai anggota DPR?” ucap Dhani.

Dhani pun menimpali dengan menyatakan isu yang dibicarakan Ariel sudah dibicarakan dalam pertemuan sebelumnya. “Iya, kemarin tapi udah diomongin itu,” ucapnya.

Willy kembali menegaskan bahwa RDPU ini untuk menginventarisasi masalah, bukan memperdebatkan pandangan atau masukan yang disampaikan. “Enggak apa-apa. Ini tadi kan juga Piyu (Padi) menyatakan hal yang sama. Jadi, ini untuk mempertegas kita,” jawab Willy.

Ruang rapat pun sempat riuh oleh senyum dan tawa kecil peserta rapat.

Willy kemudian mempersilakan Judika berbicara.

Dalam kesempatan itu, Judika menceritakan pengalaman pribadi saat membawakan lagu-lagu orang lain, karena sering kali diminta langsung oleh pihak penyelenggara acara. 

“Kalau saya nyanyi selalu saya taruh di kontrak untuk semua lagu yang saya bawakan, harap dibayarkan royaltinya kepada penciptanya. Karena saya juga pencipta, abang saya pencipta lagu Batak di daerah, mereka juga merasakan hal yang sama,” kata Judika.

Menurutnya, permasalahan utama dalam polemik royalti saat ini justru ada pada sistem pengelolaan dan distribusi royalti yang belum berjalan efektif.

“Kalau Mas Piyu bilang harus (izin) sebelumnya, oke-oke saja. Tapi faktanya di lapangan ada hal-hal yang bikin ekosistem jadi kurang enak,” ujarnya.

Pernyataan itu langsung dipotong Dhani. “Kurang enaknya di mana?” tanya Dhani.

Judika sempat terdiam sebelum menjawab singkat, “gimana?”. 

Dhani kembali menimpali “Kurang enaknya di mana?”. 

Mendengar hal itu, Willy segera mengambil alih pembicaraan dan menegur keras Dhani agar tidak menyela pembicaraan.

“Mas Dhani, saya ingatkan saya pimpinan di sini. Nanti, sekali lagi, kami berhak juga untuk mengeluarkan jenengan dari forum,” ucap Willy dengan tegas.

Judika lalu melanjutkan pembicaraannya. Dia menekankan, niat awal pencipta lagu adalah agar karya mereka bisa dikenal dan dinyanyikan banyak orang.

Namun, jika hak moral dan ekonomi mereka tidak terpenuhi, barulah pencipta berhak mengajukan keberatan.

“Kalau hak ekonomi ini tidak kita dapatkan, kita harus tahu masalahnya di mana. Dan kita sudah sama-sama tahu bahwa sistem pengelolaan mekanisme royalti ini masih lemah. Itu yang harus benar-benar kita fokuskan,” jelas Judika.

Ahmad Dhani menyampaikan bahwa dirinya memperjuangkan hak-hak komposer musik yang tidak berprofesi sebagai penyanyi

Ia juga mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang mengurus royalti konser secara terpisah dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa pemerintah akan menerbitkan aturan baru terkait royalti pemutaran lagu.

Aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, agar tidak ragu memutar lagu di tempat usaha mereka. Namun, polemik royalti lagu masih berlanjut.

Sejumlah Perusahaan Otobus (PO) tetap melarang pemutaran lagu di bus sebagai langkah preventif untuk menghindari masalah hukum.

Ketua Umum Ikatan Perusahaan Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan, menilai bahwa belum ada keputusan yang jelas terhadap LMKN, sehingga gerakan #TransportasiIndonesiaHening tetap diterapkan.

Dengan berbagai pandangan dan masukan dari para musisi serta langkah pemerintah yang sedang ditempuh, revisi Undang-Undang Hak Cipta diharapkan dapat memberikan kejelasan dan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam industri musik tanah air.

Kronologi Polemik Royalti Lagu dan Revisi UU Hak Cipta

Rabu, 27 Agustus 2025:

  • Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR RI:

- RDPU revisi Undang-Undang Hak Cipta digelar di DPR RI, dipimpin oleh Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya.

- Ariel NOAH menyampaikan keresahan penyanyi terkait mekanisme izin tampil yang dinilai membingungkan.

- Ariel mempertanyakan klasifikasi penyanyi yang wajib mengajukan izin, termasuk untuk acara kecil seperti pentas seni sekolah atau pertunjukan kafe.

- Ahmad Dhani menyela pernyataan Ariel, menyatakan isu tersebut sudah dibahas sebelumnya.

- Willy menegaskan RDPU bertujuan menginventarisasi masalah, bukan memperdebatkan pandangan.

- Judika berbicara mengenai pengalaman pribadi dan menyoroti lemahnya sistem pengelolaan dan distribusi royalti.

- Ahmad Dhani kembali menyela, memicu teguran keras dari Willy yang mengancam akan mengeluarkannya dari forum.

  • Pandangan Ahmad Dhani sebagai Anggota Komisi X DPR RI:

- Dhani menyampaikan bahwa ia memperjuangkan hak-hak komposer musik yang tidak berprofesi sebagai penyanyi.

- Ia mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang mengurus royalti konser secara terpisah dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

- Menyebut perlunya "swap analisis" untuk memperjelas interpretasi hukum terkait pengguna lagu.

Senin, 25 Agustus 2025:

  • Pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad:

- Dasco mengumumkan bahwa pemerintah akan menerbitkan aturan baru terkait royalti pemutaran lagu melalui Kementerian Hukum dan HAM.

- Mendorong pelaku UMKM untuk tidak ragu memutar lagu di tempat usaha mereka.

- Gerakan #TransportasiIndonesiaHening oleh Perusahaan Otobus (PO) 

- Sejumlah PO bus melarang awak bus memutar lagu sebagai langkah preventif terhadap potensi masalah hukum royalti.

- Ketua Umum IPOMI, Kurnia Lesani Adnan, menegaskan bahwa PO akan tetap menerapkan gerakan tersebut hingga ada kejelasan hukum.

- Menyebut pernyataan Dasco belum memberikan kepastian hukum terhadap LMKN dan menilai situasi sebagai "bom waktu".

(*/Tribun-medan.com)

Artikel telah tayang di Kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved