Berita Viral

NASIB Yuda Heru Dokter Hewan Sekaligus Dosen UGM yang Lakukan Sekretom Ilegal ke Pasien Manusia

Beginilah nasib Yuda Heru, dokter hewan sekaligus dosen UGM yang lakukan sekretom ilegal untuk pasien manusia

Kolase: ugm.ac.id dan Tribunjogja.com/Yuwantoro W
SEKRETOM ILEGAL - (Kiri) Foto Yuda Heru Fibrianto yang diunduh dari web UGM, pada Kamis (28/8/2025) dan (Kanan) Rumah milik dokter hewan Yuda di Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, kini tampak lengang. Berikut jejak kriminal dokter Yuda Heru Fibrianto. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib Yuda Heru, dokter hewan sekaligus dosen UGM yang lakukan sekretom ilegal untuk pasien manusia.

Baru-baru ini aksi dokter hewan sekaligus dosen UGM yang berprestasi, Yuda Heru terjerat kasus praktik sekretom ilegal untuk manusia di Magelang, Jawa Tengah. 

Praktik yang dibongkar BPOM dan Bareskrim Polri itu menggunakan produk stem cell tanpa izin edar, meski Yuda dikenal berprestasi dengan publikasi internasional dan hak paten kloning hewan. 

Kini, dosen berusia 56 tahun itu dinonaktifkan UGM untuk menghadapi proses hukum.

Praktik sekretom ilegal berhasil dibongkar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri), pada 25 Juli 2025 kemarin.

Awalnya, BPOM menerima laporan masyarakat mengenai dugaan praktik pengobatan sekretom ilegal oleh dokter hewan yang dilakukan terhadap pasien manusia.

Dikutip dari pom.go.id, sekretom merupakan salah satu produk biologi yang merupakan turunan dari sel punca/stem cell. 

Sekretom didefinisikan sebagai keseluruhan bahan yang dilepaskan oleh sel punca, mencakup mikrovesikel, eksosom, protein, sitokin, zat mirip hormon (hormone-like substances), dan zat imunomodulator.

Baca juga: PS Harjuna Putra Back-To-Back Champion Piala Soeratin U-17 Sumut, Usai Tumbangkan Ratu FC 2-0

Dikutip dari web resmi Rumah Sakit Mitra Keluarga, pengobatan sekretom memiliki segudang manfaat, antara lain atasi penyakit saraf karena penuaan, gangguan sistem saraf pusat, penyakit jantung, penuaan hingga penyakit autoimun.

Praktik pengobatan ini menggunakan produk sekretom ilegal yang disuntikkan secara intra muscular seperti pada bagian lengan.

Kembali ke kasus Yuda Heru, ia membuat  produk sekretom secara mandiri dan belum memiliki nomor izin edar (NIE) BPOM.

Akibat perbuatannya yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: FOTO-FOTO Semangat Demonstran Suarakan Pembubaran DPR RI, Meskipun Terlibat Bentrok dengan Polisi

Yuda Heru dinonaktifkan

Yuda Heru mulai mengajar sejak 2005.

Ia kini berstatus sebagai dosen tetap dengan jabatan fungsional lektor kepala.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved