Berita Viral
PERAN 4 Provokator Penyerangan Markas Brimob di Cikeas, Ada yang Bawa Sajam dan Bom Molotov
Inilah sosok empat provokator penyerangan Markas Brimob Cikeas dalam demo waktu lalu.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok empat provokator penyerangan Markas Brimob Cikeas dalam demo waktu lalu.
Empat pelaku ini diduga melakukan provokasi untuk melakukan penyerangan.
Kini mereka telah ditangkap Polisi dan menjalani pemeriksaan.
Mereka berinisial M, AS, RP, BS dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor.
Saat ditangkap dan dihadirkan ke hadapan awak media, keempat pelaku yang sudah mengenakan baju oranye (baju tahanan) itu hanya tertunduk.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, keempat terduga pelaku memiliki peran yang berbeda saat melakukan provokasi.
“Tersangka pertama berinisial M, warga Tangerang Selatan, yang berperan sebagai terduga provokator dan pembawa dua buah senjata tajam berupa pisau,” kata AKBP Wikha di Mako Polres, Minggu (31/8/2025) malam.
Baca juga: Harga Emas Antam 1 September 2025 Turun Tipis Rp 2.005 per Gram
Baca juga: Hasil dan Klasemen Liga Italia Setelah Inter Milan Kalah, Juventus Menang, Lazio Menang Besar
M juga membuat pamflet atau sebaran yang berisi penyerangan terhadap Markas Brimob.
Pamflet sebaran itu ditemukan polisi usai mengecek handphone milik M.
"Ada pamflet sebaran-sebaran ajakan untuk melakukan penyerangan ke Mako Satlat Brimob Cikeas,” ujarnya.
Ia menjelaskan tersangka M disangkakan pasal berlapis.
Mulai dari UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, hingga Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Tersangka kedua, yakni berinisial AS.
Dia berperan sebagai pembuat dan pembawa poster berisi ajakan menyerang.
Poster hasutan itu dipersiapkan untuk ditempelkan di sekitar Mako Brimob Cikeas yang bertujuan untuk memprovokasi masyarakat.
“Dan ini dipakai untuk memprovokasi mengajak masyarakat atau rekan lain agar ikut menyerang,” ucapnya.
Tersangka ketiga, RP memiliki peran membawa sebotol bahan bakar jenis pertamax yang disiapkan untuk membakar fasilitas di Brimob Cikeas.
Baca juga: Brimob Polda Sumut Tebar Kepedulian: 1.000 Karung Beras untuk Ojol
Baca juga: SOSOK Ajie Karim, Anggota DPRD Sumut yang Diduga Asyik Dugem saat Rakyat Demo
Ia dijerat pasal 53 KUHP tentang percobaan pembakaran dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara tersangka keempat, BS, diketahui mengirim pesan bernada provokasi di grup WhatsApp.
Salah satu pesannya berbunyi “Ayo bunuh saja polisinya biar enggak usah hidup lagi”.
“Jadi yang bersangkutan dari hasil pendalaman dari handphone yang bersangkutan beliau mengirimkan pesan di Grup WA, dan juga menyebar pamplet-pamplet melalui handphone yang bersangkutan,” ujarnya.
BS dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45A ayat 3 junto Pasal 28 ayat 3 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribun-jabar
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Adies Kadir Dinonaktifkan dari DPR Usai Viral Tunjangan Beras Rp12 Juta Rumah Rp50 Juta Masih Kurang |
![]() |
---|
12 Tuntutan, Dikabarkan Demo Besar 'Pembubaran DPR' Mulai Hari Ini, USU Umumkan Perkuliahan Daring |
![]() |
---|
SOSOK Ajie Karim, Anggota DPRD Sumut yang Diduga Asyik Dugem saat Rakyat Demo |
![]() |
---|
VIRAL Postingan Ahmad Sahroni Ngamuk Usai Rumahnya Dijarah dan Bawa ke Ranah Hukum: Hadapi Saya! |
![]() |
---|
Penjelasan Mabes TNI Soal Narasi TNI Provokator Demo yang Foto dan Videonya Viral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.