Berita Viral
IDENTITAS Lengkap 7 Brimob yang Lindas Ojol Affan, Sempat Diduga Narapidana yang Disuruh Sandiwara
Berikut identitas lengkap tujuh anggota polisi yang lindas driver ojol Affan Kurniawan pakai mobil Rantis Brimob hingga tewas
TRIBUN-MEDAN.COM – Berikut identitas lengkap tujuh anggota polisi yang lindas driver ojol Affan Kurniawan pakai mobil Rantis Brimob hingga tewas.
Adapun identitas asli dan lengkap tujuh orang yang melindas Affan Kurniawan akhirnya terungkap.
Mereka dipastikan bukan narapidana yang disuruh bersandiwara.
Narasi tersebut muncul di media sosial setelah melihat live pemeriksaan tujuh anggota polisi oleh Divpropam Polri.
Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto mengatakan ada dua kelompok pelanggaran dalam tragedi rantis lindas driver ojol.
Kelompok pertama merupakan pelanggaran berat.
"Pertama adalah pelanggaran berat," katanya.
Tindakan tersebut dilakukan dua anggota Brimob.
Mereka adalah Kompol K dan Bripka R.
Baca juga: Manajemen PS Harjuna Putra Tak Bebani Pemain dengan Target Berat Jelang Piala Soeratin U-17 Nasional
"Kompol K duduk di depan sebelah kiri driver. Bripka R driver rantis," jelasnya.
Sedangkan kedua yakni pelanggaran sedang terdiri dari Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Baraka J dan Baraka YD.
"Kelimanya duduk di posisi belakang sebagai penumpang," katanya.
Brigjen Pol Agus Wijayanto menerangkan sanksi untuk pelanggaran berat adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Kategori pelanggaran berat dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," katanya.
Sedangkan pelanggaran sedang dalam bentuk mutasi demosi atau penundaan kenaikan pangkat.
"Kategori sedang dapat dituntut dan keputusan sanksi ada di Komisi Kode Etik Polri. Macamnya, patsus atau mutasi demosi atau penundaan pangkat dan penundaan pendidikan," jelasnya.
Namun kini muncul ketidakpercayaan terhadap identitas tujuh anggota Brimob yang berada dalam rantis (kendaraan taktis).
Baca juga: Mahasiswa USU Demo ke Polda Sumut Bawa Spanduk Kecam Polisi
Netizen menduga tujuh orang tersebut adalah narapidana yang diperintah bersandiwara dengan imbalan pengurangan masa tahanan.
Brigjen Pol Agus Wijayanto mengatakan Kompolnas pun sudah melakukan pengecekan terhadap identitas para pelaku.
"Dari Kompolnas sudah melaksanakan pengecekan dan kita berikan akses penuh untuk tim Kompolnas melihat langsung dan menanyakan serta minta KTA (kartu tanda anggota)," katanya
Dan kini sudah terungkap nama asli dari tujuh pelaku :
- Kompol K atau Kompol Cosmas Kaju Gae. Danyon Resimen 4 Kor Brimob Polri.
- Bripka R alias Bripka Rohmat. Basat Brimob Polda Metro Jaya.
- Aipda MR atau M. Rohyani. Anggota Sat Brimob
- Briptu D alias Danang. Anggota Sat Brimob
- Bripda M alias Mardin, Anggota Sat Brimob
- Baraka J alias Jana Edi, Anggota Sat Brimob
- Baraka YD alias Yohanes David, Anggota Sat Brimob.
Dan nanti bisa dijawab tim pengawas ekstrernal kalau nanti masih diragukan," katanya.
Agus memastikan bahwa tujuh pelaku merupakan anggota Brimob.
"7 personel ini adalah anggota Brimob," katanya.
Ia mengatakan bakal melakukan gelar perkara pada Selasa (2/9/2025).
"Karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat dtemukan adanya unsur pidana," katanya.
Sekadar mengingatkan driver ojek online Affan Kurniawan tewas setelah ditabrak dan dilindas ratis Brimob pada Kamis (28/8/2025).
Nyawa Affan tak tertolong meski sudah mendapat penanganan medis di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.
Banyak pejabat yang melayat ke rumah Affan di Jalan Blora, Jakarta Pusat.
Baca juga: NASIB Akhir Sopir dan Komandan Rantis Brimob yang Lindas Ojol Affan, Kini Terancam Dipecat
Nasib 7 Brimob yang Lindas Affan
Beginilah nasib sopir dan komandan Rantis Brimob yang lindas driver ojek online Affan Kurniawan.
Adapun komandan Rantis Brimob dan sopir yang lindas ojek online Affan Kurniawan sampai meninggal dunia terancam dipecat.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyampaikan dua anggota Brimob kasus lindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) masuk kategori pelanggaran berat.
Saat itu, Kompol Cosmas Kaju Gae duduk di samping sopir sementara Bripka Rohmat adalah sopirnya.
Kompol Kosmas diketahui menjabat Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri.
Dia duduk di depan sebelah kiri Bripka Rahmat.
Sedangkan Bripka Rohmat menjabat anggota Brimob Polda Metro Jaya selaku sopir kendaraan taktis (rantis) bernomor 17713-VII.
"Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).
Kemudian lima pelanggar sedang di antaranya M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
Kelimanya anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang duduk di baris belakang mobil rantis.
"Untuk pelanggaran ketegori sedang ada sanksi patsus, mutasi demosi, penundaan pangkat, penundaan pendidikan, itu berdasarkan fakta di sidang kode etik," ungkapnya.
Divpropam Polri akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk kategori berat pada hari Rabu pada Rabu (3/9/2025) untik terduga pelanggar Kompol Kosmas dan pada Kamis (4/9/2025) untuk terduga pelanggar Bripka Rohmat.
Lima terduga pelanggar lain akan di sidang etik setelahnya.
Di samping itu Divpropam juga akan melakukan gelar perkara melibatkan pihak eksternal serta internal pada Selasa (2/9/2025).
Polri turut mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian di internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Div Kum, Div Propam Brimob Polri serta nanti Div Propam Polri.
Gelar perkara untuk menentukan penetapan tersangka setelah ditemukan adanya dugaan unsur pidana dalam kasus ojol terlindas rantis.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.