Berita Viral

USAI Dinonaktifkan dari DPR, Ahmad Sahroni dan Nafa Bakal Tak Dapat Gaji Tunjangan dan Fasilitas

Usai dinonaktifkan dari anggota DPR RI, NasDem bakal hentikan gaji, tunjangan hingga fasilitas yang melekat pada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

TRIBUNNEWS
DINONAKTIFKAN DARI PR - Nasib artis politikus Nafa Urbach berakhir di Parlemen menyusul pernyataan sikap pimpinan tertinggi Partai NasDem yang mengusungnya. Nafa Urbach bersama Ahmad Sahroni dinonaktifkan dari DPR RI mulai Senin (1/9/2025). 

Nonaktif dari DPR artinya diberhentikan sementara dari kerja-kerja legislatif.

Ketentuan mengenai penonaktifan atau pemberhentian sementara anggota DPR tertuang dalam pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Dalam pasal 19 ayat 4 disebutkan bahwa, anggota DPR yang nonaktif tetap mendapatkan hak gaji seperti biasa.

“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1/2020.

Ini artinya, Sahroni dan Nafa Urbach meskipun dinonaktifkan dari DPR, keduanya masih merupakan anggota DPR dan tetap mendapatkan gaji.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved