Berita Nasional

RUU Perampasan Aset Belum Sinkron, Beleg DPR: Tunggu Revisi dari Pemerintah

Baleg DPR siap mengkaji, namun draf yang ada sebelumnya dinilai belum sinkron dengan sejumlah undang-undang lain.

(Istimewa)
RUU PERAMPASAN ASET - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan. Sturman menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih berstatus sebagai usulan pemerintah. 

TRIBUN-MEDAN.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih berstatus sebagai usulan pemerintah. Hal itu dikatakan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan.

Menurutnya, Baleg DPR siap mengkaji, namun draf yang ada sebelumnya dinilai belum sinkron dengan sejumlah undang-undang lain.

Ia menjelaskan, dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024–2029, RUU Perampasan Aset memang tercatat sebagai inisiatif pemerintah. 

Kendati demikian, menurut Sturman tidak menutup kemungkinan DPR juga dapat mengambil alih inisiatif apabila ada kebutuhan mendesak.

Baca juga: Mana Janji 19 Juta Lapangan Kerja? Mahasiswa Tagih Ucapan Wapres Gibran di Hadapan DPR

"Kalau jadi usulan DPR, DPR harus membuat dulu rancangannya, kita harus RDPU dulu, rapat dengar pendapat umum kepada ahli, pakar-pakar hukum, pakar ekonomi, pakar apapun. Tapi sampai saat ini di Prolegnas 2024-2029 itu masih usulan pemerintah. Tapi nggak apa-apa, siapapun mengusulkan oke-oke aja,” ujar Sturman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Sturman menekankan hal terpenting adalah memastikan materi RUU tidak bertentangan dengan undang-undang yang sudah berlaku. 

Ia mencontohkan, draf lama menuai kritik lantaran memberi kewenangan perampasan aset bahkan pada tahap ketika seseorang belum berstatus tersangka.

"Yang penting adalah jangan sampai bertentangan, bertabrakan dengan UU yang sudah ada. Konsep yang lama itu, kami juga belum rapat di badan legislasi, tapi menurut ketua Baleg bahwa itu belum pas karena bertabrakan dengan UU yang ada. Misalnya belum tersangka, baru dimintai keterangan, disangkakan, langsung asetnya dirampas," ucapnya.

Baca juga: BIKIN Status WhatsApp Ajak Bakar Rumah Kapolresta, Begini Nasib Remaja di Pati

Terkait kemungkinan penyusunan omnibus law agar tidak beririsan dengan undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU), Sturman menyebut hal itu masih terbuka untuk didiskusikan lebih lanjut.

"Nggak ada yang tak mungkin di dunia, semua mungkin," kata dia.

Meski begitu, ia menegaskan Baleg DPR belum dapat membahas detail lebih jauh karena kewenangan penyusunan draf saat ini masih berada di tangan pemerintah.

"Itu kewenangan pemerintah, selama itu usulan pemerintah, pemerintah punya kewenangan. Kalau usulan Baleg saya akan cerita. Kemarin yang lalu itu drafnya konon kabarnya belum pas, bertabrakan. Jadi kalau kita diskusikan nanti panjang ceritanya," jelasnya.

Sturman menambahkan, DPR pada prinsipnya terbuka apabila pemerintah menyampaikan draf baru yang lebih komprehensif.

Baca juga: Polres Pematangsiantar Tangkap Pengedar Sabu, 20,25 Gram Diamankan dari Tangan Remaja 19 Tahun

"Nggak ada yang nggak mungkin, bisa saja (jadi usul DPR). Tapi sementara ini masih diusulkan pemerintah, nanti kita Baleg akan melihat lagi. ‘Oke kita minta ini DPR, oke ayo.’ Tapi itu harus ada pernyataan dulu, karena sudah diusulkan, gitu loh," pungkasnya.

Presiden Dukung Penuh

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved