Berita Viral

NASIB Pria Penjual Daging Kucing di Pagar Alam, Ngaku Sudah Potong 100 Ekor dan Beraksi 4 Bulan

Beginilah nasib pria penjual daging kucing di Kota Pagar Alam dengan daluh daging kambing muda. Ia sudah beraksi selama 4 bulan alias setelah lebaran

Dokumentasi Polres Pagar Alam
DITANGKAP POLISI -- SJ (55) warga Kabupaten Lahat saat diamankan Polres Pagar Alam. Tersangka ini diamankan karena menjual daging kucing yang viral di kalangan masyarakat Kota Pagar Alam. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib pria penjual daging kucing di Kota Pagar Alam.

Adapun seorang pria berinisial SJ (55) ditangkap setelah videonya viral.

Dimana SJ ditangkap karena viral videonya yang sedang memotong kucing untuk dijual dagingnya.

Bahkan beberapa video menunjukan pelaku sedang memotong dan manjajakan daging kucing tersebut.

Untuk menarik minat masyarakat membeli daging kucing yang dijualnya, pelaku berdalih bahwa daging yang dijajakannya merupakan daging kambing muda.

Dari pengakuan pelaku, aksi jual daging kucing tersebut sudah dijalaninya selama 4 bulan atau setelah lebaran Idul Adha lalu. 

Bahkan dikatakannya, sudah lebih dari 100 kucing yang dipotongnya dan dagingnya dijual ke masyarakat.

"Sudah empat bulan saya melakukan ini pak, mungkin sudah ada 100 kucing yang saya potong dan dagingnya saya jual ke masyarakat," ujarnya.

Dikatakan SJ, untuk mengelabui calon pembelinya pelaku mengatakan jika daging yang dibawanya merupakan daging kambing muda.

Baca juga: ISI Ponsel Zetro Purba Diplomat RI Ditembak Mati di Peru Terungkap, Motifnya Soal Wanita?

Agar tidak ada bau amis pelaku menambahkan daun jeruk ke dalam bungkusan daging kucing tersebut.

"Untuk satu kantong daging kucing saya jual dengan harga Rp100 ribu sampai Rp120 ribu per kantong.

Namun saat ada pembeli yang menawar dibawa harga itu maka akan saya jual," katanya.

Saat ditanya di mana saja pelaku sudah menjajakan daging kucing tersebut dirinya mengatakan sudah hampir di seluruh wilayah Pagar Alam.

Namun lebih banyak di kawasan pinggiran kota.

"Saya menjajakannya di permukiman warga, setelah daging habis saya juga langsung mencari kucing yang berkeliaran di permukiman warga untuk ditangkap dan kembali dipotong dan dagingnya dijual," akunya.

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra menjelaskan, pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan masuk. 

Saat diamankan di Hotel Telaga Biru, Jalan Mayor Ruslan, Kecamatan Pagaralam Utara, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Baca juga: TERBARU Laras Faizati Ditangkap Polisi, Dituduh Provokasi Bakar Gedung Mabes Polri

"Barang bukti yang kami amankan antara lain satu ekor kucing jenis Anggora, dua bilah pisau tanpa izin, serta KTP atas nama pelaku.

Dari keterangan saksi, pelaku ini sempat menjual daging kucing tersebut kepada masyarakat dengan dali kambing muda," jelas Iptu Irawan.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan aksinya selama sekitar empat bulan.

Selama periode itu, ia telah menyembelih lebih dari 100 ekor kucing.

Kucing-kucing tersebut didapatkan dengan cara mencuri maupun menangkap yang berkeliaran di permukiman warga.

"Penyidik menerapkan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kedua, pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu juga pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved