Berita Viral
PENGAKUAN Sujadi Jual Daging Kucing Ngaku Kambing Muda, Sudah 100 Ekor Disembelih: Saya Tak Makan
Sujadi (55) babak belur dihajar massa setelah ketahuan menjual daging kucing.
TRIBUN-MEDAN.com - Sujadi (55) babak belur dihajar massa setelah ketahuan menjual daging kucing. Pembeli murka setelah mengetahui bahwa yang dibeli bukan daging kambing melainkan daging kucing.
Sujadi tak menjual daging di pasar melainkan berkeliling menawarkan ke warga.
Penipuan yang dilakukan Sujadi terbongkar setelah ketahuan menyembelih kucing di bawah jembatan di Pagar Alam, Sumsel.
Sujadi merupakan warga Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Pengakuannya, ia telah menjagal lebih dari 100 ekor kucing.
Lalu menjual daging kucing bermodus daging kambing muda.
Sujadi ditangkap oleh Polres Pagar Alam pada Rabu, 3 September 2025, di sebuah losmen.
Kasus ini memicu keresahan publik dan menjadi sorotan nasional karena menyangkut penipuan konsumen, kekerasan terhadap hewan, dan pelanggaran etika jual beli pangan.
Dia menjajakan daging secara keliling ke pemukiman warga, terutama di pinggiran kota.
Harga jualnya sekitar Rp 100.000 per kilogram, meski kadang diturunkan jika pembeli menawar.
Baca juga: Jadwal Siaran Timnas Indonesia vs Taiwan, Prediksi Formasi dan Line up Pemain Indonesia vs Taiwan
Baca juga: LIONEL Messi Akhirnya Respon soal Pensiun di Timnas Argentina, Sadar Akan Usianya Jelang Pildun 2026
Kasat Reskrim Pagar Alam Iptu Irawan Adi Candra menerangkan pelaku beraksi selama empat bulan dan telah membunuh lebih dari 100 ekor kucing.
SJ mengambil kucing yang berkeliaran di jalan dan pemukiman warga.
"Penyidik menerapkan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara."
"Kedua, pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu juga pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan," tuturnya, Jumat (5/9/2025).
Saat diperiksa, SJ mengaku menjual langsung ke warga yang awam dengan tekstur daging.
Jika daging itu dijual ke pasar, para pedagang akan mencurigainya.
"Setiap hari usai menangkap kucing di pemukiman warga dan di kawasan pasar Terminal Nendagung saya langsung memotongnya di bawah jembatan kawasan Air Perikan," bebernya.
Ia berkeliling pinggiran kota Pagar Alam untuk menjual daging kucing seharga Rp100 ribu.
"Berapa kantong saja yang saya bawa pasti ada yang membeli dan habis terjual. Setelah habis saya langsung mencari kucing yang ada di permukiman warga untuk kembali dipotong dan dijual lagi," imbuhnya.
Ia mengaku tak pernah memakan daging kucing sehingga tak mengetahui rasanya.
"Karena saya tahu jika daging kucing tidak boleh dimakan. Saya menjual ini karena untuk mencukupi kebutuhan ekonomi saya," katanya.
Polisi menangkap SJ (55) karena menjual daging kucing di Kota Pagar Alam, Sumatra Selatan (Sumsel).
Dalam menjalankan aksinya, SJ menipu pelanggannya dengan mengatakan daging kucing tersebut adalah daging kambing muda.
SJ ditangkap pada Rabu (3/9/2025) sekira pukul 16.30 WIB di sebuah hotel di Kota Pagar Alam.
Dari pengakuan pelaku, aksi jual daging kucing tersebut sudah dijalaninya selama 4 bulan atau setelah lebaran Idul Adha lalu.
Bahkan dikatakannya, sudah lebih dari 100 kucing yang dipotongnya dan dagingnya dijual ke masyarakat.
"Sudah empat bulan saya melakukan ini pak, mungkin sudah ada 100 kucing yang saya potong dan dagingnya saya jual ke masyarakat," ujarnya.
Dikatakan SJ, untuk mengelabui calon pembelinya pelaku mengatakan jika daging yang dibawanya merupakan daging kambing muda.
Agar tidak ada bau amis pelaku menambahkan daun jeruk ke dalam bungkusan daging kucing tersebut.
Daging kambing muda memiliki karakteristik yang lebih mudah dikenali oleh konsumen berpengalaman, terutama dari aroma dan tekstur.
Perbedaan antara daging kambing muda dan daging kucing cukup signifikan, baik dari segi tekstur, aroma, warna, maupun struktur tulang, meskipun pelaku seperti Sujadi mencoba menyamarkannya dengan trik tertentu.
"Untuk satu kantong daging kucing saya jual dengan harga Rp100 ribu sampai Rp 120 ribu per kantong. Namun saat ada pembeli yang menawar di bawah harga itu maka akan saya jual," katanya.
Saat ditanya di mana saja pelaku sudah menjajakan daging kucing tersebut dirinya mengatakan sudah hampir di seluruh wilayah Pagar Alam.
Namun lebih banyak di kawasan pinggiran kota.
"Saya menjajakannya di permukiman warga, setelah daging habis saya juga langsung mencari kucing yang berkeliaran di permukiman warga untuk ditangkap dan kembali dipotong dan dagingnya dijual," akunya.
Kasat Reskrim Polres Pagaralam Iptu Irawan Adi Candra menjelaskan, pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan masuk.
Saat diamankan di Hotel Telaga Biru, Jalan Mayor Ruslan, Kecamatan Pagaralam Utara, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang kami amankan antara lain satu ekor kucing jenis Anggora, dua bilah pisau tanpa izin, serta KTP atas nama pelaku. Dari keterangan saksi, pelaku ini sempat menjual daging kucing tersebut kepada masyarakat dengan dali kambing muda," jelas Iptu Irawan.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan aksinya selama sekitar empat bulan.
Selama periode itu, ia telah menyembelih lebih dari 100 ekor kucing.
Kucing-kucing tersebut didapatkan dengan cara mencuri maupun menangkap yang berkeliaran di permukiman warga.
"Penyidik menerapkan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara. Kedua, pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu juga pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan," pungkasnya.
Selalu Habis Terjual
Dengan mengaku menjual daging kambing muda, kata SJ setiap kali ia berjualan, dagangannya itu selalu ludes dibeli orang-orang.
"Setiap hari usai menangkap kucing di pemukiman warga dan di kawasan pasar Terminal Nendagung saya langsung memotongnya di bawah jembatan kawasan Air Perikan," katanya, Kamis (4/9/2025).
Setelah dipotong dan dikuliti, daging kucing itu dijajakan tersebut ke masyarakat.
Setiap kantong yang berisi 1 ekor daging kucing yang rata-rata dengan berat 1 kilogram tersebut langsung dijajakan ke masyarakat dengan cara keliling kampung atau pemukiman warga.
"Berapa kantong saja yang saya bawa pasti ada yang membeli dan habis terjual. Setelah habis saya langsung mencari kucing yang ada di permukiman warga untuk kembali dipotong dan dijual lagi," ujarnya.
Saat ditanya apakah ada daging kucing yang dijajakannya dijual ke pedagang daging, SJ mengaku bahwa pedagang daging tidak pernah mau dengan daging yang dijualnya karena mereka curiga.
"Tidak pernah saya jual ke pedagang daging pak, karena pedagang daging pasti tahu jika daging yang saya jual bukan daging kambing, jadi lebih baik saya jual langsung ke masyarakat," jelasnya.
Diungkapkan SJ, dirinya sendiri belum pernah memakan daging kucing yang dijualnya tersebut.
Dia sengaja menjual daging tersebut untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
"Saya tidak pernah memakan daging yang saya jual tersebut. Karena saya tahu jika daging kucing tidak boleh dimakan. Saya menjual ini karena untuk mencukupi kebutuhan ekonomi saya," ungkapnya.
Kini, ia dijerat Pasal 302 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan hewan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribun-jatim
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
KEBIASAAN Mantu Sahroni Sekeluarga Dikubur Dalam Rumah, Kerap Pamer Duit hingga Sindir Orang |
![]() |
---|
VIRAL Mahasiswi UIN Malam-malam Datangi Damkar Minta Tolong Rakit Kipas yang Baru Dibeli |
![]() |
---|
Eks JAM Intel Pun Heran Kejaksaan Tak Kunjung Eksekusi Silfester Matutina, Mangkrak hingga 6 Tahun |
![]() |
---|
SIAPA Pembunuh 5 Orang Satu Keluarga di Indramayu? Kabarnya Pelaku Sudah Ditangkap, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
TAMPANG Polisi Viral Ogah Bantu Penjual Es Kopi Kehilangan HP: Bukan Urusan Saya! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.