Berita Viral

Ray Rangkuti Soroti Tunjangan Fungsi Dewan DPR RI Melonjak Jadi Rp 25,9 Juta, Komunikasi Rp 20 Juta

Meski tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan dihapus, namun ada sejumlah tunjangan lainnya yang malah naik.

Editor: Juang Naibaho
Rizki Sandi Saputra
TUNJANGAN DPR RI DIPANGKAS - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Saan Mustopa (kiri) dan Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan) saat jumpa pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025). Dasco menegaskan tunjangan anggota DPR RI dipangkas. 

1. Gaji Pokok Rp 4.200.000

2. Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara Rp 420.000

3. Tunjangan Anak Pejabat Negara Rp 168.000

4. Tunjangan Jabatan Rp 9.700.000

5. Tunjangan Beras Pejabat Negara Rp 289.680

6. Uang Sidang/Paket Rp 2.000.000

7. Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat Rp 20.033.000

8. Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI Rp 7.187.000

9. Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Sebagai Pelaksana Konstitusional Dewan Rp 4.830.000

10. Fungsi Legislasi Dewan Rp 8.461.000

11. Fungsi Pengawasan Dewan  Rp 8.461.000

12. Fungsi Anggaran Dewan Rp 8.461.000

Rincian penghasilan gaji anggota DPR RI sebelumnya:

1. Gaji Pokok Rp 4.200.000

2. Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa

3. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved