Berita Viral

Ray Rangkuti Soroti Tunjangan Fungsi Dewan DPR RI Melonjak Jadi Rp 25,9 Juta, Komunikasi Rp 20 Juta

Meski tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan dihapus, namun ada sejumlah tunjangan lainnya yang malah naik.

Editor: Juang Naibaho
Rizki Sandi Saputra
TUNJANGAN DPR RI DIPANGKAS - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Saan Mustopa (kiri) dan Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan) saat jumpa pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025). Dasco menegaskan tunjangan anggota DPR RI dipangkas. 

TRIBUN-MEDAN.com - Transparansi gaji dan tunjangan Anggota DPR RI masih menjadi bola panas bagi publik.

Meski tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan dihapus, namun ada sejumlah tunjangan lainnya yang malah naik.

Dilansir Tribunnews, ada lonjakan seperti tunjangan fungsi dewan yang semula Rp 3,7 juta naik menjadi Rp 25,9 juta.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti mendesak DPR menjelaskan kenaikan anggaran tunjangan komunikasi hingga fungsi dewan.

Diketahui pimpinan DPR telah menghapus tunjangan rumah dan pemangkasan sejumlah tunjangan fasilitas anggota dewan.

Atas penghapusan tunjangan tersebut, kini take home pay (THP) anggota DPR RI per bulan sebanyak Rp 65.595.730.

Informasi yang dihimpun Tribunnews.com, terjadi kenaikan tunjangan lain dari anggota DPR.

Tunjangan kehormatan yang semula Rp 5,5 juta menjadi Rp 7,1 juta.

Tunjangan komunikasi semula Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta.

Kemudian tunjangan fungsi dewan semula Rp 3,7 juta menjadi Rp 25,9 juta.

Ray Rangkuti menilai kenaikan tunjangan tersebut perlu dijelaskan DPR kepada publik.

Aktivis lulusan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengingatkan dengan adanya kenaikan tunjangan lain bagi anggota DPR jangan sampai kembali memicu kemarahan masyarakat.

"Dari awal kita sudah ingatkan sekarang masyarakat tidak butuh kata-kata, janji-janji. Butuh konkretnya seperti apa," kata Ray Rangkuti dihubungi Sabtu (6/9/2025).

"Karena itu, segera disampaikan ke masyarakat apa yang beredar sekarang, jangan menunggu kemarahan masyarakat," jelasnya.

Rincian terbaru penghasilan gaji anggota DPR RI sebagai berikut:

1. Gaji Pokok Rp 4.200.000

2. Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara Rp 420.000

3. Tunjangan Anak Pejabat Negara Rp 168.000

4. Tunjangan Jabatan Rp 9.700.000

5. Tunjangan Beras Pejabat Negara Rp 289.680

6. Uang Sidang/Paket Rp 2.000.000

7. Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat Rp 20.033.000

8. Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI Rp 7.187.000

9. Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Sebagai Pelaksana Konstitusional Dewan Rp 4.830.000

10. Fungsi Legislasi Dewan Rp 8.461.000

11. Fungsi Pengawasan Dewan  Rp 8.461.000

12. Fungsi Anggaran Dewan Rp 8.461.000

Rincian penghasilan gaji anggota DPR RI sebelumnya:

1. Gaji Pokok Rp 4.200.000

2. Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa

3. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

4. Uang sidang per paket: Rp 2.000.000

5. Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000

6. Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000

7. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000.

8. Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000.

9. Asisten anggota: Rp 2.250.000.

10. Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000 (sebagai kompensasi karena tidak lagi mendapat rumah dinas).

11. Kredit mobil: Rp 70.000.000 per periode

12. Uang perjalanan dinas: Rp 4–5 juta per hari tergantung daerah.

(*/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved