Berita Viral
Ray Rangkuti Soroti Tunjangan Fungsi Dewan DPR RI Melonjak Jadi Rp 25,9 Juta, Komunikasi Rp 20 Juta
Meski tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan dihapus, namun ada sejumlah tunjangan lainnya yang malah naik.
TRIBUN-MEDAN.com - Transparansi gaji dan tunjangan Anggota DPR RI masih menjadi bola panas bagi publik.
Meski tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan dihapus, namun ada sejumlah tunjangan lainnya yang malah naik.
Dilansir Tribunnews, ada lonjakan seperti tunjangan fungsi dewan yang semula Rp 3,7 juta naik menjadi Rp 25,9 juta.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti mendesak DPR menjelaskan kenaikan anggaran tunjangan komunikasi hingga fungsi dewan.
Diketahui pimpinan DPR telah menghapus tunjangan rumah dan pemangkasan sejumlah tunjangan fasilitas anggota dewan.
Atas penghapusan tunjangan tersebut, kini take home pay (THP) anggota DPR RI per bulan sebanyak Rp 65.595.730.
Informasi yang dihimpun Tribunnews.com, terjadi kenaikan tunjangan lain dari anggota DPR.
Tunjangan kehormatan yang semula Rp 5,5 juta menjadi Rp 7,1 juta.
Tunjangan komunikasi semula Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta.
Kemudian tunjangan fungsi dewan semula Rp 3,7 juta menjadi Rp 25,9 juta.
Ray Rangkuti menilai kenaikan tunjangan tersebut perlu dijelaskan DPR kepada publik.
Aktivis lulusan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengingatkan dengan adanya kenaikan tunjangan lain bagi anggota DPR jangan sampai kembali memicu kemarahan masyarakat.
"Dari awal kita sudah ingatkan sekarang masyarakat tidak butuh kata-kata, janji-janji. Butuh konkretnya seperti apa," kata Ray Rangkuti dihubungi Sabtu (6/9/2025).
"Karena itu, segera disampaikan ke masyarakat apa yang beredar sekarang, jangan menunggu kemarahan masyarakat," jelasnya.
Rincian terbaru penghasilan gaji anggota DPR RI sebagai berikut:
1. Gaji Pokok Rp 4.200.000
2. Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara Rp 420.000
3. Tunjangan Anak Pejabat Negara Rp 168.000
4. Tunjangan Jabatan Rp 9.700.000
5. Tunjangan Beras Pejabat Negara Rp 289.680
6. Uang Sidang/Paket Rp 2.000.000
7. Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat Rp 20.033.000
8. Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI Rp 7.187.000
9. Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Sebagai Pelaksana Konstitusional Dewan Rp 4.830.000
10. Fungsi Legislasi Dewan Rp 8.461.000
11. Fungsi Pengawasan Dewan Rp 8.461.000
12. Fungsi Anggaran Dewan Rp 8.461.000
Rincian penghasilan gaji anggota DPR RI sebelumnya:
1. Gaji Pokok Rp 4.200.000
2. Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa
3. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
4. Uang sidang per paket: Rp 2.000.000
5. Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
6. Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
7. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000.
8. Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000.
9. Asisten anggota: Rp 2.250.000.
10. Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000 (sebagai kompensasi karena tidak lagi mendapat rumah dinas).
11. Kredit mobil: Rp 70.000.000 per periode
12. Uang perjalanan dinas: Rp 4–5 juta per hari tergantung daerah.
(*/tribunmedan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
FAKTA-FAKTA Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Rugikan Negara Rp 1,98 Triliun |
![]() |
---|
SOSOK Dendi Irwandi Kepsek di Sukoharjo Malah Tertawa Divonis 10 Tahun Kasus Lecehkan 10 Siswa |
![]() |
---|
KISAH PILU Pasutri dan anaknya di Sukabumi Tinggal di Rumah Tanpa Listrik, Kerja Buruh Tani |
![]() |
---|
Laras dan Figha Ditangkap Terkait Demo, Nasib Salsa Dipertanyakan Jika Bukan Tinggal di Luar Negeri |
![]() |
---|
Heboh Rumah Seorang Guru di Tanjung Morawa Lapuk dan Reot, Ternyata Pernah Maju Jadi Caleg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.