Berita Viral

PENGAKUAN AM Pelaku Mutilasi Tia Angelina Saraswati, Sudah Pacaran Lebih 5 Tahun, Apa Motifnya?

AM (24) pelaku mutilasi Tia Angelina Saraswati (25) mengakui hubungan suami-istri. 

Dok Polres Mojokerto dan TribunJatim.com/M Romadoni
TAMPANG - (kiri) Tampang AM (24) pelaku mutilasi pacarnya sendiri, Tia Angelina yang kini ditangkap polisi. (kanan) Petugas Satreskrim Polres Mojokerto bersama K9 Polda Jatim, dan relawan saat mengevakuasi potongan tubuh manusia korban mutilasi yang ditemukan di semak belukar tepi jalan raya Pacet-Cangar, di Dusun Pacet Selatan, Mojokerto. 

TRIBUN-MEDAN.com - AM (24) pelaku mutilasi Tia Angelina Saraswati (25) mengakui hubungan suami-istri. 

AM mengatakan bahwa Tia merupakan istri sirinya.  

Jasad Tia  ditemukan secara terpisah. 

Puluhan potongan tubuh korban ditemukan berceceran di semak belukar Jalan Raya Pacet-Cangar, Dusun Pacet Selatan, Kabupaten Mojokerto, (Jatim).

Pelaku mutilasi tak lain adalah orang dekat korban, yaitu pria berinisial AM (24) asal Dusun/ Desa Aek Paing, Kecamatan Rantu Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Pelaku ditangkap saat berada di kamar kos Jalan Raya Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, pada Minggu (7/9/2025) sekira pukul 01.00 WIB dini.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama mengatakan, penangkap pelaku bermula dari terungkapnya identitas korban yang telah diketahui, Sabtu (6/9) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pihaknya melakukan penyelidikan, hasilnya mendapat informasi keberadaan pelaku di sebuah kos Lakarsantri.

Fauzy bersama Tim Resmob IPDA Sukron Makmun, bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

"Kita berhasil mengamankan Pelaku (Mutilasi). Pelaku ditangkap seorang diri di kamar kos Surabaya barat, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya," kata Fauzy, Minggu (7/9/2025).

Baca juga: Timnas Indonesia vs Korsel, Garuda Muda Wajib Menang, Penentu Nasib ke Piala Asia U23

Baca juga: Shio Kelinci akan Menerima Kejutan Menurut Ramalan Shio Hari Ini 8 September 2025

Dari penangkapan itu, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pisau dapur, pisau daging, sejenis gunting taman dan palu yang digunakan pelaku melakukan kejahatan sadis termasuk sarana yang digunakan pelaku membuang potongan tubuh korban ke Pacet.

Pelaku seorang diri secara keji melakukan pembunuhan dan memutilasi korban.

Diketahui, pelaku berpacaran dengan korban, perempuan berusia 25 tahun inisial TAS warga Desa Made, Kecamatan/ Kabupaten Lamongan, dan tinggal bersama dalam kamar kos tersebut.

"Pelaku seorang diri melakukan perbuatannya, kami menemukan alat yang digunakan pelaku melakukan pembunuhan dan juga alat-alat yang digunakan pelaku melakukan perbuatan mutilasi," ucap Kasat Reskrim Fauzy.

Ia menjelaskan, penyidik terus melakukan pendalaman terhadap pelaku mutilasi untuk mengungkap motif dari kejahatan serta penyebab kematian korban.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved