Berita Viral
KASUS Zarof Ricar Menjadi Sorotan Utama dalam Proses Seleksi Calon Hakim Agung di Komisi III DPR RI
Mahkamah Agung (MA) menjadi sorotan dalam uji kelayakan calon hakim agung yang digelar Komisi III DPR RI, Selasa (9/9/2025).
TRIBUN-MEDAN.COM - Mahkamah Agung (MA) menjadi sorotan dalam uji kelayakan calon hakim agung yang digelar Komisi III DPR RI, Selasa (9/9/2025).
Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap integritas para hakim, menyusul kasus gratifikasi yang melibatkan mantan pejabat MA, Zarof Ricar.
"Kalaulah dibuka hakim mana saja, kasus apa saja, barangkali roboh itu gedung Mahkamah Agung," ujar Nasir dalam rapat dengar pendapat di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Zarof divonis bersalah menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas. Harta tersebut ditemukan penyidik Kejaksaan Agung dalam brankas di rumahnya, tersimpan dalam kantong dan amplop bertuliskan nomor perkara peradilan.
Dalam uji kelayakan tersebut, Nasir mencecar calon hakim agung, Annas Mustaqim, yang pernah bertugas selama lima tahun di Badan Pengawas MA.
Ia menanyakan langkah-langkah yang bisa diambil untuk memperbaiki citra pengadilan.
Menanggapi hal itu, Annas menjelaskan bahwa pimpinan MA, pengadilan tingkat banding, dan pengadilan tingkat pertama terus mengingatkan para hakim untuk mematuhi Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPH).
"Harusnya rekan-rekan hakim yang mempunyai iman yang lebih kuat harus mengingatkan atau setidak-tidaknya menasehati agar berperilaku sebagaimana kode etik dan pedoman perilaku hakim," ujar Annas.
Pernyataan Nasir dan tanggapan Annas menjadi refleksi atas tantangan besar yang dihadapi lembaga peradilan dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Daftar Calon Hakim Agung yang Diajukan KY ke Komisi III DPR RI
Diberitakan, Komisi III DPR RI telah menerima daftar nama-nama calon Hakim Agung yang diajukan oleh Komisi Yudisial (KY).
Para calon ini akan menjalani tahap selanjutnya, yaitu uji kelayakan dan kepatutan, sebelum resmi diangkat menjadi Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan keyakinannya terhadap proses seleksi yang dilakukan KY.
"KY ini kan lama melakukan pengawasan, tahu seharusnya bibit-bibit unggul tahu, di mana saja," ujarnya saat rapat dengan KY di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (8/9/2025).
Setelah menerima daftar nama, Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan para calon untuk persiapan sebelum uji kelayakan.
Tahapan ini mencakup pengambilan nomor urut dan pembuatan makalah yang akan dipresentasikan.
Proses Seleksi Calon Hakim Agung
Ketua KY, Amzulian Rifai, menjelaskan bahwa proses penjaringan calon Hakim Agung sudah dimulai sejak 17 Februari 2025, setelah adanya permintaan dari Ketua Mahkamah Agung.
Tahapan Seleksi:
- Seleksi administrasi
- Tes kualitas
- Penilaian kepribadian
- Wawancara terbuka
- Tes kesehatan dan psikologis
Lembaga yang Terlibat:
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Komnas HAM
- Kementerian Keuangan
- Lembaga swadaya masyarakat
- Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat
Daftar Nama Calon Hakim Agung dan Jabatan Terakhir:
- Kamar Pidana
- Alimin Ribut Sujono, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin
- Annas Mustaqim, Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
- Julius Panjaitan, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bengkulu
- Suradi, Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI - Kamar Perdata
- Ennid Hasanuddin, Hakim Tinggi Mahkamah Agung RI
- Dr. Heru Pramono, Hakim Tinggi Mahkamah Agung RI - Kamar Agama
- Dr. Hj. Lailatul Arofah, Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
- Dra. Hj. Muhayah, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda - Kamar Militer
- Dr. Agustinus Purnomo Hadi, Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Mahkamah Agung RI - Kamar Tata Usaha Negara (TUN)
- Dr. Hari Sugiharto, Hakim Tinggi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN - Kamar Tata Usaha Negara (Khusus Pajak)
- Dr. Budi Nugroho, Hakim Pengadilan Pajak
- Dr. Diana Malemita Ginting, Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan
- Dr. Triyono Martanto, Hakim Pengadilan Pajak - Kamar Adhoc HAM
- Prof. Dr. Agus Budianto, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan
- Bonifasius Nadya Arybowo, Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung
- Dr. Moh Puguh Haryogi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang
Refleksi Kasus Zarof Ricar
Sebagaimana diketahui, kasus Zarof Ricar adalah salah satu skandal korupsi paling menggemparkan yang menyeret institusi tertinggi peradilan Indonesia, (Mahkamah Agung (MA), ke dalam sorotan publik.
Berikut ini rangkuman kasus tersebut:
- Zarof Ricar, mantan pejabat MA, pernah menjabat di Balitbang Diklat Kumdil MA. Ia diduga menjadi “makelar kasus” dalam berbagai perkara, termasuk kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
- Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.
- Barang bukti ditemukan dalam brankas di rumahnya, disimpan dalam amplop bertuliskan nomor perkara.
- Dalam kasus Ronald Tannur, Zarof menerima Rp 1 miliar sebagai fee, dan Rp 5 miliar disiapkan untuk menyuap hakim agung.
- Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan.
- Ia banding ke PT DKI Jakarta dan divonis 18 tahun penjara. Hukumannya diperberat.
- Zaroh mengajukan kasasi. Masih menunggu putusan MA.
- Ia terlibat dalam pemufakatan jahat bersama pengacara Lisa Rachmat dan pihak berperkara Isidorus Iswardojo.
- Diduga berperan dalam memengaruhi putusan kasasi demi membebaskan Ronald Tannur, putra politikus PKB.
- Kasus ini bukan hanya soal suap, tapi juga tentang bagaimana sistem peradilan bisa dimanipulasi dari dalam.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
BERAKHIRNYA Drama Pelarian Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar, Segini Sisa Uangnya |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Dituntut Dicopot Padahal Baru Menjabat Sehari, Sang Anak Muncul Usai Nyinyir, Cemas? |
![]() |
---|
Hebohnya soal Ferry Irwandi Direspons Menteri Sjafrie Sjamsoeddin, Cukup Serahkan ke Panglima TNI |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Anggun Sopir Bank Bawa Kabur Uang Rp 10 M, Syukuran Beli Rumah Baru Undang 8 Warga |
![]() |
---|
SOSOK Jonif Sianturi: Pengabdian Tanpa Batas Menjaga Hutan Kalimantan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.