Breaking News

Berita Viral

Ditunjuk Jadi Ahli soal Pemakzulan Wapres, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa dan Ijazah Gibran

Roy Suryo mengungkapkan bahwa sejumlah purnawirawan TNI telah menunjuk dirinya sebagai ahli dalam proses tersebut.

Editor: Juang Naibaho
Kolase Tribunnews/Wikipedia- WikiMediacommons
USULAN PEMAKZULAN GIBRAN - Foto Gibran Rakabuming Raka. Roy Suryo mengungkapkan bahwa sejumlah purnawirawan TNI telah menunjuk dirinya sebagai ahli dalam proses usulan pemakzulan Gibran. 

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo kembali sorotan publik.

Kali ini bukan terkait ijazah Jokowi, melainkan soal wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Roy Suryo mengungkapkan bahwa sejumlah purnawirawan TNI telah menunjuk dirinya sebagai ahli dalam proses tersebut.

“Pemakzulan yang dilakukan oleh purnawirawan prajurit TNI sudah mengangkat kami sebagai ahli. Karena ada empat klausul di sana, ada klausul tentang MK, klausul kapasitas-kapabilitas, klausul soal Fufufafa, dan klausul tentang korupsi,” jelas Roy Suryo usai menggelar bedah buku Jokowi’s White Paper di Yayasan Pendidikan Islam Al Mukmin, Ngruki, Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Rabu (10/9/2025). 

Roy Suryo juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan dukungan data dalam proses tersebut.

Termasuk terkait aplikasi gim daring Fufufafa dan rekam jejak pendidikan Gibran.

“Saya akan support data tentang akun Fufufafa, dan juga data tentang kelakuan dia serta keabsahan ijazahnya,” tegas Roy Suryo.

Pada kurun September 2024, jagat maya dibuat heboh dengan beredarnya akun media sosial Kaskus dengan user name Fufufafa.

Dalam rekaman digital yang tersiar salah satunya di media sosial X itu, akun anonim tersebut sebagian besar berisikan celotehan tidak patut yang dilayangkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan keluarganya.

Akun Fufufafa itu menjadi ramai diperbincangkan karena diduga milik Gibran Rakabuming Raka yang notebene merupakan Wakil Presiden RI saat ini pendamping Prabowo Subianto.

Terisah Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengungkapkan bahwa hingga saat ini, surat usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, belum diproses di tingkat pimpinan.

Adapun sebelumnya surat usulan pemakzulan tersebut dikirim oleh sejumlah purnawiran TNI ke DPR, dan MPR.

"Itu belum dibicarakan di rapim (rapat pimpinan)," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025). 

"Nanti kami cek suratnya sudah sampai mana," imbuh politikus Golkar itu.

Lebih lanjut Adies juga mengaku belum menerima surat usulan pemakzulan Gibran.

"Saya belum lihat suratnya," pungkas legislator yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur I itu.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI sudah mengirimkan surat kepada DPR dan MPR agar segera memproses pemakzulan Gibran.

Ada empat purnawirawan TNI yang menandatangani surat tersebut, yakni: 

- Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi
- Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan
- Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto
- Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto

Pokok Isi Surat Pemakzulan

Surat tersebut memuat sejumlah argumen hukum dan etika yang menjadi dasar tuntutan pemakzulan:

Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan Gibran maju sebagai cawapres dinilai cacat hukum karena diputus oleh Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran.

Forum menilai ada konflik kepentingan dan pelanggaran prinsip imparsialitas serta fair trial dalam proses tersebut.

Mereka merujuk pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945, TAP MPR No. XI/1998, serta UU tentang Mahkamah Konstitusi dan Kekuasaan Kehakiman sebagai dasar konstitusional pemakzulan.

Surat juga menyebut bahwa putusan MK tersebut seharusnya batal demi hukum, karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim

Roy Suryo Juga Dukung Gugatan Perdata ke Gibran

Pakar Telematika, Roy Suryo, mendukung aksi warga sipil bernama Subhan Palal menggugat perdata Rp125 triliun yang dialamatkan kepada Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI), Gibran Rakabuming Raka.

Gugatan tersebut mempermasalahkan Gibran tidak mempunyai ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, sehingga tidak memenuhi syarat pendaftaran Cawapres.

Subhan Palal menggugat Gibran secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (29/8/2025) dan mendapatkan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Sidang perdana gugatan ini berlangsung pada Senin (8/9/2025).

"Dia (Gibran) SD di Solo, SMP di Solo, SMA sekarang ada dua cerita, SMA yang di Orchard Secondary School atau ada beberapa pihak yang berani memberikan kesaksian, dia (Gibran) sempat SMA dua kali di Solo," kata Roy Suryo, dikutip dari tayangan kanal YouTube Bambang Widjojanto, Senin.

Roy Suryo menyebut Gibran pernah bersekolah di SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta dan SMA Kristen Surakarta.

Menurut Roy, Gibran disarankan mengundurkan diri dari SMA Santo Yosef Solo pada saat menduduki bangku kelas 2.

"Pertama, dia SMA di Santo Yosef di Solo hanya sampai kelas 2, terus disarankan mundur karena kalau nggak, nanti nggak lulus," ujarnya.

"Pindah ke SMK Kristen di Solo, itu pun dua tahun. Ini pun ditambah sudah jadi 4 tahun, kalau kemudian tahunnya dicocokkan jadi nggak cocok ini," tuturnya.

Roy mengaku telah mengambil screenshot riwayat sekolah Gibran yang sempat terdata di Wiki hingga Pemerintahan Kota Solo.

Hal tersebut menurutnya dapat menjadi bukti jika gugatan dari Subhan Palal ini terus berlanjut.

"Kalau kita tampilkan nanti, pada saat misalnya Pak Subhan lanjut butuh bukti, saya akan support beliau dengan data-data yang sudah saya capture itu. Tahun-tahun sekolahnya ini aneh," ujar Roy Suryo.

Berdasarkan laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore (2002-2004) dan UTS Insearch Sydney, Australia (2004-2007). (*/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved