Berita Nasional

Janji Pemerintah, BSU Pekerja Penghasilan di Bawah Rp 10 Juta, Akan Cair Semester Kedua 2025

Pasalnya, pemerintah memastikan program BSU akan tetap berlanjut pada paruh kedua tahun 2025. 

freepik.com
Ilustrasi uang bantuan subsidi upah. (freepik.com) 

TRIBUN-MEDAN.com - Kapan BSU Pekerja Berpenghasilan di Bawah Rp10 Juta Cair? Cek Syarat dan Besarannya

Kabar baik bagi para pekerja yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Pasalnya, pemerintah memastikan program BSU akan tetap berlanjut pada paruh kedua tahun 2025. 

Program ini menjadi salah satu stimulus ekonomi yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, BSU merupakan bagian dari sejumlah langkah perlindungan yang diteruskan pemerintah.

“Saat ini, program stimulus seperti (subsidi) untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta sudah berjalan, dan upah untuk pekerja padat karya sudah berjalan.

Pemerintah menanggung pajak penghasilan untuk sektor-sektor tertentu, dan ini sudah dirasakan manfaatnya oleh 1,7 juta pekerja,” ujar Airlangga di Jakarta, Kamis (4/9/2025), dikutip dari Antara.

Kapan BSU Cair?

Cek Apakah Anda Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Cek Apakah Anda Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) (Ilustrasi/Kontan/Carolus Agus Waluyo)

Terkait jadwal pencairan BSU terbaru, hingga kini belum ada informasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Meski Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut di paruh kedua atau semester kedua 2025, belum ada pengumuman resmi dari pihak-pihak terkait.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial, terutama yang tidak berasal dari kanal resmi pemerintah.

Calon penerima BSU bisa terus memantau situs resmi bsu.kemnaker.go.id atau aplikasi BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan kepastian jadwal penyaluran bantuan.

Syarat Penerima BSU

Jika mengacu pada kriteria penerima BSU sebelumnya, beberapa persyaratan yang berlaku di antaranya:

Warga Negara Indonesia (WNI).

Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu tertentu.

Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK di wilayah masing-masing.

Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti PKH atau BLT BBM pada periode yang sama.

Bekerja di sektor formal dengan bukti kepesertaan aktif di perusahaan.
Namun, pemerintah dapat menyesuaikan kembali kriteria ini pada kuartal III atau IV tahun 2025, sesuai kondisi anggaran dan kebijakan terbaru.

Besaran Bantuan

BSU sebelumnya diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan. Pencairan dilakukan sekaligus, sehingga total bantuan yang diterima pekerja adalah Rp600.000.

Jika program ini kembali digulirkan pada tahun 2025, nominal bantuan diperkirakan masih akan berada di kisaran yang sama, kecuali ada revisi dari kebijakan anggaran pemerintah.

Cara Mengecek Penerima BSU

Calon penerima BSU dapat melakukan pengecekan melalui dua kanal resmi berikut:

1. Website Kemnaker

Buka laman bsu.kemnaker.go.id.

Klik menu Cek NIK.

Masukkan NIK dan kode captcha yang tersedia.

Sistem akan menampilkan status penerimaan BSU (terdaftar atau tidak terdaftar).

2. Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan

Login ke aplikasi BPJS Ketenagakerjaan.

Masuk ke menu Bantuan Pemerintah.

Lihat notifikasi terkait status BSU Anda jika tersedia.

Pemerintah menegaskan BSU dan program perlindungan lainnya akan terus dijalankan untuk menekan risiko

pemutusan hubungan kerja (PHK) massal serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Deregulasi di beberapa sektor industri, terutama di Jawa, diproyeksikan bisa menciptakan lebih dari 100.000 lapangan kerja baru bagi masyarakat

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved