Berita Nasional

Sudah Resmi! Ini Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Pertalite, Berlaku Mulai 14 September

Arifin Tasrif, menegaskan bahwa Pertalite tidak boleh lagi digunakan secara bebas oleh seluruh jenis kendaraan.

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Pengendara mengantre untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU coco Putri Hijau, Medan, Sabtu (3/9/2022). Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, solar dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter serta Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter yang mulai berlaku pada Sabtu (3/9) pukul 14.30 WIB. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru yang bakal mengubah wajah konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Indonesia. 

Melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, pemerintah menegaskan bahwa Pertalite hanya boleh digunakan oleh kendaraan tertentu dengan kapasitas mesin kecil.

Ke depan, masyarakat dengan mobil bermesin di atas 1.400cc dan motor berkapasitas mulai dari 250cc tidak lagi diperbolehkan membeli Pertalite di SPBU Pertamina.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi subsidi tepat sasaran, agar bantuan energi dari negara benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.

Pertalite Hanya untuk Kendaraan Rakyat Kecil

Pengendara mengantre untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU coco Putri Hijau, Medan, Sabtu (3/9/2022). Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, solar dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter serta Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter yang mulai berlaku pada Sabtu (3/9) pukul 14.30 WIB.
Pengendara mengantre untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU coco Putri Hijau, Medan, Sabtu (3/9/2022). Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, solar dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter serta Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter yang mulai berlaku pada Sabtu (3/9) pukul 14.30 WIB. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menegaskan bahwa Pertalite tidak boleh lagi digunakan secara bebas oleh seluruh jenis kendaraan.

“Pemerintah ingin memastikan subsidi tidak dinikmati oleh kelompok menengah ke atas yang sebenarnya mampu membeli BBM nonsubsidi. Karena itu, mobil di atas 1.400cc dan motor di atas 250cc akan dilarang mengisi Pertalite,” kata Arifin dalam konferensi pers di Jakarta.

Kebijakan ini dinilai penting, mengingat alokasi subsidi energi dalam APBN terus meningkat tajam.

Pemerintah ingin menjaga agar dana subsidi yang berasal dari pajak rakyat tidak salah sasaran.

Latar Belakang Kebijakan

Pertalite diluncurkan pada 2015 sebagai BBM transisi pengganti Premium.

Dengan angka oktan 90, Pertalite memiliki harga lebih murah dibandingkan Pertamax dan dianggap ramah untuk masyarakat menengah ke bawah.

Namun, dalam praktiknya, Pertalite justru banyak dikonsumsi oleh kendaraan berkapasitas besar yang seharusnya menggunakan Pertamax.

Akibatnya, subsidi pemerintah membengkak dan tidak tepat sasaran.

Data Kementerian ESDM mencatat, konsumsi Pertalite pada 2024 mencapai lebih dari 30 juta kiloliter, melebihi kuota yang ditetapkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved