Berita Nasional

Sudah Resmi! Ini Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Pertalite, Berlaku Mulai 14 September

Arifin Tasrif, menegaskan bahwa Pertalite tidak boleh lagi digunakan secara bebas oleh seluruh jenis kendaraan.

|
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Pengendara mengantre untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU coco Putri Hijau, Medan, Sabtu (3/9/2022). Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, solar dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter serta Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter yang mulai berlaku pada Sabtu (3/9) pukul 14.30 WIB. 

Pemerintah harus menanggung beban subsidi hingga puluhan triliun rupiah.

“Jika tidak dikendalikan, subsidi energi akan membebani APBN. Karena itu, kita perlu menata ulang agar tepat sasaran,” tegas Arifin Tasrif.

Reaksi Masyarakat

Kebijakan ini menuai beragam reaksi. Sebagian masyarakat mendukung karena subsidi memang seharusnya dinikmati kelompok berpenghasilan rendah.

Namun, ada juga yang merasa keberatan, terutama pemilik motor sport 250cc ke atas.

Mereka mengeluhkan biaya operasional akan meningkat karena harus membeli Pertamax.

“Kalau isi Pertalite masih Rp10 ribuan, Pertamax bisa beda jauh. Untuk pengguna harian jelas terasa berat,” ujar Rudi, pemilik motor Ninja 250 di Jakarta Timur.

Di sisi lain, pengamat energi menilai aturan ini akan membantu mengurangi konsumsi BBM bersubsidi.

“Kebijakan ini penting untuk menjaga keadilan. Kendaraan mahal jangan disubsidi negara,” kata Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia, Mamit Setiawan.

Dampak pada Pertamina dan SPBU

Pertamina memastikan siap menjalankan aturan ini. Nantinya, petugas SPBU akan melakukan verifikasi langsung berdasarkan jenis kendaraan.

Bahkan, ke depan pembelian Pertalite akan diintegrasikan dengan aplikasi MyPertamina untuk memastikan data kendaraan sesuai kriteria.

“Kami sedang menyiapkan sistem digital agar pembelian BBM subsidi lebih terkontrol. Kendaraan yang tidak berhak akan otomatis ditolak,” ujar VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso.

Daftar Motor yang Dilarang Isi Pertalite

Berdasarkan rancangan aturan, berikut daftar sepeda motor yang tidak boleh lagi menggunakan Pertalite di SPBU Pertamina:

  • Yamaha XMAX, TMAX, MT25, R25, MT09, MT07
  • Honda Forza, CB650R, X-ADV, CBR250R, CB500X, CRF250 Rally, CRF1100L Africa Twin, CBR600RR, CBR1000RR
  • Suzuki Gixxer250, Hayabusa
  • Kawasaki Ninja ZX-25R, Ninja H2, KLX250, KX450, Ninja 250SL, Ninja 250, Vulcan, Versys 250, Versys 1000
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved