Berita Viral

AKHIR Nasib Aiptu S Polisi yang Keluarkan SKCK Litao Pembunuh Jadi Anggota DPRD Wakatobi

Beginilah nasib akhir Aiptu S, polisi yang keluarkan SKCK untuk La Ode Litao, DPO pembunuhan anak yang jadi anggota DPRD Wakatobi

kolase foto/ist
Anggota DPRD DPO - Anggota DPRD Wakatobi di Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial L yang menjadi tersangka pembunuhan, sempat jadi DPO selama 10 tahun. Dalam artikel ini juga memuat terkait harta kekayaan hingga perjalanan kasus yang berkaitan dengan dirinya nyaris 11 tahun lamanya. Nama L mendadak jadi sorotan pada akhir Agustus 2025. 

Keterlibatan Litao dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia juga tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor: 55/Pid.B/2015/PN.Bau tertanggal 29 Juni 2015.

Dalam kasus tersebut, tiga pelaku terlibat. Dua pelaku lainnya, yakni Rahmat La Dongi dan La Ode Herman, sudah divonis bersalah dan menjalani hukuman 4 tahun 6 bulan penjara pada tahun 2015.

Sementara Litao berhasil kabur dan lolos dari proses hukum hingga akhirnya ditangkap kembali.

Dego, ayah korban Wiranto, mengungkapkan rasa leganya setelah mengetahui Polda Sultra menetapkan Litao sebagai tersangka.

“Kami rasa lega ini dengan Polda, yang berarti betul-betul usaha yang berbuat itu (pelaku) bisa ditindaki dengan hukuman yang berlaku,” jelas Dego, ayah korban, Selasa (9/9/2025).

Selama 11 tahun, Dego mengaku dirinya dan keluarga berjuang mencari keadilan, meskipun kerap merasa kecewa karena tidak ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum di daerah.

“Saya sangat kecewa dengan aparat berwenang di sini yang tidak ada tindakannya, iyah artinya tidak ada tindak tegas dan ada pembiaran,” ujarnya.

Baca juga: Liciknya AF Pembunuh dan Pelaku Asusila Bocah 5 Tahun di Konawe, Ikut Cari, Sengaja Sesatkan Warga

La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, kuasa hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Wa Ode Nur Zainab & Partners, menyambut baik langkah hukum yang diambil oleh Polda Sultra.

“Kita menyambut baik penetapan tersangka pihak Polda Sultra, meskipun sudah ditetapkan sebagai DPO sejak 2014."

"Terkait tudingan-tudingan soal politisasi, itu terbantah dengan sendirinya, karena faktanya pelaku sudah ditetapkan tersangka sejak 2014,” jelas La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, Pengacara Keluarga

Meski masih harus menjalani proses hukum panjang, Dego berharap keadilan benar-benar ditegakkan.

“Harapan saya supaya diberikan keadilan, agar yang berbuat begitu bisa dihukum sesuai hukum di negara kita,” ujar Dego. 

Artikel ini telah tayang di Bangkapos

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved