Berita Viral

Padahal Sudah Ada Putusan MK, Rangkap Jabatan Wamen Malah Bertambah, 3 Orang Jadi Komisaris Telkom

Meski sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang resmi melarang rangkap jabatan untuk para wakil menteri, aturan itu ternyata tak digubris.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PELANTIKAN WAKIL MENTERI - Presiden Prabowo Subianto melantik wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com - Meski sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang resmi melarang rangkap jabatan untuk para wakil menteri, aturan itu ternyata tak digubris.

Kini ada lagi tiga wakil menteri di Kabinet Merah Putih yang menjabat sebagai Dewan Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Hal tersebut diputuskan saat Telkom menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (16/9/2025). 

Tiga wamen yang kini merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN adalah Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo yang ditunjuk sebagai Komisaris Utama (Komut) Telkom. 

Kemudian Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim, dan Wamen ATR/Wakil Ketua BPN Ossy Dermawan ditunjuk menjadi Komisaris Telkom. 

"Sebagai hasil keputusan rapat, pemegang saham menyetujui perubahan susunan pengurus perseroan yang diharapkan memperkuat arah strategis Telkom Group dalam mengakselerasi transformasi digital," ujar SVP Group Sustainability & Corporate Communication TLKM Ahmad Reza dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/9/2025). 

Adapun susunan Dewan Komisaris dan Jajaran Direksi hasil RUPSLB Telkom 2025 adalah sebagai berikut: 

Dewan Komisaris 
Komisaris Utama: Angga Raka Prabowo
Komisaris: Rionald Silaban 
Komisaris: Rizal Mallarangeng 
Komisaris: Ossy Dermawan 
Komisaris: Silmy Karim 
Komisaris Independen: Deswandhy Agusman 
Komisaris Independen: Ira Novianti 
Komisaris Independen: Yohanes Surya 

Dewan Direksi 
Direktur Utama: Dian Siswarini 
Direktur Keuangan & Manajemen Risiko: Arthur Angelo Syailendra
Direktur Human Capital Management: Willy Saelan 
Direktur Wholesale & International Service: Honesti Basyir
Direktur Enterprise & Business Service: Veranita Yosephine
Direktur Strategic Business Development & Portfolio: Seno Soemadji
Direktur Network: Nanang Hendarno 
Direktur IT Digital: Faizal Rochmad Djoemadi 
Direktur Legal & Compliance: Andy Kelana. 

Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan 

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang rangkap jabatan untuk para wakil menteri melalui putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyebutkan, dalil pemohon yang meminta agar para wakil menteri fokus mengurus kementerian dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. 

Atas hal tersebut, MK menilai perlu agar para wakil menteri dilarang merangkap jabatan agar fokus mengurus kementerian. 

"Dalam batas penalaran yang wajar, peraturan perundang-undangan dimaksud salah satunya adalah UU 39/2008. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian," kata Enny dalam sidang, Kamis (28/8/2025).

Selain itu, Mahkamah berpendapat, wakil menteri juga memerlukan konsentrasi waktu untuk menjalankan jabatannya sebagai komisaris.

Atas dasar hal tersebut, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon dan melarang wamen rangkap jabatan.

"Mengabulkan permohonan pemohon satu untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

Baca juga: Resmi Batalkan Aturan 16 Poin Dokumen Rahasia Capres, Pengamat Politik: Langkah Baik, KPU Blunder

Putusan MK menuai apresiasi dari sejumlah pihak, di antaranya Pakar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona.

Menurut Yance, putusan MK dapat memperkuat prinsip profesionalitas dan mencegah potensi konflik kepentingan dalam tata kelola pemerintahan.

Yance mengungkapkan, selama ini sudah muncul perdebatan di dalam pemerintah terutama karena putusan-putusan MK sebelumnya dianggap oleh pemerintah tidak begitu jelas dan tidak eksplisit soal rangkap jabatan ini. 

Menurutnya, putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 merupakan langkah yang baik karena kemudian MK secara eksplisit mempertegas larangan bagi wakil menteri untuk rangkap jabatan menjadi komisaris di BUMN.

Lebih lanjut, Yance mengatakan bahwa putusan ini memiliki sisi positif karena pesan dari MK dalam putusan ini adalah larangan itu diperlukan untuk dua hal.

Pertama, untuk menghindari konflik kepentingan karena satu sisi sebagai regulator di pemerintahan tapi juga sebagai operator bagian dari perusahaan komisaris. 

Kedua, dalam putusan ini MK juga berpesan bahwa larangan rangkap jabatan itu sebenarnya untuk membantu supaya terciptanya profesionalitas baik itu sebagai wakil menteri ataupun sebagai komisaris di BUMN. 

Dengan pemisahan peran, wakil menteri dapat menjadi lebih fokus terhadap tugas-tugas kementerian, sementara komisaris diisi oleh orang yang benar-benar berkonsentrasi pada pengelolaan BUMN. 

“Dari sisi hukum Tata Negara, hal ini juga akan menjadi hal yang positif dari sisi efektivitas pekerjaan kementerian,” jelasnya.

Namun demikian, putusan MK memberikan masa transisi selama dua tahun agar ada penyesuaian. Menurut Yance, masa dua tahun tersebut seharusnya dibaca sebagai batas akhir, bukan toleransi bagi wakil menteri untuk tetap merangkap jabatan hingga periode itu habis.

“Seharusnya segera setelah putusan MK keluar, para wakil menteri langsung mundur dari jabatan komisaris. Jika tidak, maka mereka harus memilih mundur sebagai wakil menteri. Dua tahun itu hanyalah batas akhir paling lambat mereka harus diselesaikan,” ujarnya.

Yance juga menanggapi dalih yang muncul di pemerintahan yang beranggapan bahwa menetapkan orang-orang pemerintahan di dalam BUMN adalah wujud dari perwakilan pemerintah di BUMN. 

Menurutnya, hal tersebut bisa saja dilakukan, tetapi harus melalui pejabat yang memang tidak dilarang undang-undang. 

Sedangkan menteri dan wakil menteri itu dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk menjadi komisaris, baik itu undang-undang kementerian maupun undang-undang BUMN. (*/tribunmedan.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved