Berita Viral
PENGAKUAN Aiptu Rajamuddin Soal Biarkan Anaknya Masih SMA Hajar Wakepsek Sampai Babak Belur
Inilah pengakuan Aiptu Rajamuddin polisi di Sinjai yang disebut membiarkan anaknya yang masih SMA menganiaya Wakil Kepala Sekolah di ruang BK
TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah pengakuan Aiptu Rajamuddin polisi di Sinjai yang disebut membiarkan anaknya yang masih SMA menganiaya Wakil Kepala Sekolah.
Baru-baru ini siswa SMA 1 Sinjai, Sulawesi Selatan berinisial MR (17) yang aniaya Wakil Kepala Sekolah sampai babak belur viral.
Kini siswa SMA berinisial MR yang merupakan anak polisi itupun resmi dilaporkan ke polisi.
Insiden itu terjadi di ruang Bimbingan Konseling (BK) pada Selasa (16/9/2025).
Peristiwa ini turut disaksikan langsung oleh ayah MR, Aiptu Rajamuddin, anggota Sat Lantas Polres Sinjai.
Ia mengaku hadir di sekolah karena dipanggil pihak sekolah terkait pelanggaran yang dilakukan anaknya.
"Saya ada di TKP karena anak saya bolos, sebagai orang tua saya dipanggil pihak sekolah," katanya dilansir Tribun-medan.com dari TribunTimur, Kamis (18/9/2025).
Meski berada di ruangan ketika kejadian berlangsung, Rajamuddin membantah tudingan bahwa dirinya membiarkan putranya melakukan pemukulan terhadap guru tersebut.
Kejadian memilukan ini spontan terjadi dan ia sempat berdiri untuk melerai.
"Saya berdiri dan melerai,” ujarnya.
Baca juga: Pria 43 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Gubuk Jagung Simalungun
Aiptu Rajamuddin juga memarahi dan memerintahkan anaknya untuk minta maaf.
“Saya memarahi saat dibawa ke ruang guru untuk meminta maaf,” ujarnya.
“Kamu bikin malu saya di sini,” kata Rajamuddin.
Rajamuddin menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas insiden tersebut.
"Saya selaku orang tua menyampaikan permohonan maaf kepada pak Mauluddin selaku korban, pihak sekolah, insan pendidikan serta masyarakat Sinjai atas kegaduhan yang terjadi," tuturnya.
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Sinjai, Ipda Andi Aliyas, mengatakan pihaknya telah memeriksa korban.
“Kita sudah mengambil keterangan korban,” ujarnya kepada Tribun Timur, Rabu (17/9/2025).
Pemeriksaan terhadap MR belum dilakukan karena harus didampingi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB Sinjai.
“Sementara kita bersurat ke kabupaten untuk pendampingan,” lanjutnya.
Sementara itu sebelumnya Kepala SMAN 1 Sinjai, Muh Suardi, menjelaskan MR dipanggil bersama orang tuanya ke ruang BK.
“Siswa ini pilih-pilih guru. Kadang hanya tasya saja di dalam kelas, makanya dipanggil orang tuanya,” ujarnya.
Saat berada di ruang BK, MR memukul Mauluddin.
“Tiba-tiba MR piting dan memukul berkali-kali, sekitar lima pukulan,” katanya.
Akibatnya, Mauluddin alami luka terbuka di bagian hidung dan lebam di punggung.
Baca juga: VIRAL Video Syur Bu Guru PND dan Dua Murid Berdurasi 2 Menit 20 Detik
“Belum masuk sekolah karena belum stabil kondisinya,” ungkap Suardi.
Ia menyayangkan sikap orang tua MR yang tidak mencegah anaknya melakukan kekerasan.
“Saya sayangkan karena ada orang tuanya yang merupakan polisi tapi tidak mencegah anaknya,” ujarnya.
“Tugasnya polisi kan melindungi dan mengayomi,” tambahnya.
MR kini telah dikeluarkan dari sekolah.
“Kita sudah rapat bersama guru. Hasilnya murid ini dikeluarkan,” katanya.
Menurut Suardi, keputusan ini untuk memberi efek jera.
“Supaya ada efek jeranya. Kalau mau pindah sekolah, silakan,” tambahnya.
Ketua PGRI Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, mengaku prihatin atas kejadian ini.
“Sebagai organisasi profesi guru kami turut prihatin,” tuturnya.
PGRI Sinjai menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk memproses hukum sesuai aturan.
“Kami bersama pengurus PGRI Sinjai akan mengawal proses tersebut sampai tuntas,” tegasnya.
Andi Jefrianto yang juga Sekda Sinjai meminta pihak sekolah melaporkan kejadian ini ke Dinas Pendidikan Sulsel.
“Saya sudah minta untuk melakukan langkah penindakan sesuai peraturan yang berlaku pada lingkungan sekolah,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun Jateng
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.