Berita Vira

UPDATE Polisi Tembak Mati Polisi di Solok Selatan, Eks Kabag Ops Divonis Penjara Seumur Hidup

Masih ingat kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar)?

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
HO
POLISI TEMBAK POLISI - Eks Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar tembak mati Kasat Reskrim Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar. Dalam sidang putusan di PN Padang, Rabu (17/9/2025), Dadang divonis penjara seumur hiduip karena terbukti melakukan pembunuhan berencana. 

TRIBUN-MEDAN.com - Masih ingat kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar)?

Dalam peristiwa berdarah itu, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar tega tembak mati Kasat Reskrim Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, di parkiran Polres Solok Selatan, Jumat 22 November 2024 dini hari.

Setelah kasusnya bergulir di meja hijau, Dadang Iskandar dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana serta percobaan pembunuhan berencana.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang, Aditya Danur Utomo bersama hakim anggota Irwin Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung dalam sidang, Rabu (17/9/2025).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Dadang Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Aditya Danur Utomo saat membacakan putusan di ruang sidang.

Majelis hakim menilai perbuatan Dadang memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.

PENJARA SEUMUR HIDUP - Eks Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar divonis penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Padang Rabu (17/9/2025), dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Kasat Reskrim Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.
PENJARA SEUMUR HIDUP - Eks Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar divonis penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Padang Rabu (17/9/2025), dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Kasat Reskrim Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Sebaliknya, hal-hal yang memberatkan di antaranya adalah perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban kehilangan nyawa dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga.

“Sebagai anggota Polri, seharusnya terdakwa mengayomi masyarakat. Perbuatannya justru mencoreng nama baik institusi Polri,” lanjut hakim Aditya.

Selain vonis, majelis hakim juga memutuskan agar sejumlah barang bukti berupa gadget milik korban dikembalikan kepada keluarga, sementara barang bukti lainnya diserahkan kepada negara.

Atas putusan itu, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Usai persidangan, suasana haru menyelimuti ruang sidang. Keluarga korban maupun pihak terdakwa tampak menangis histeris mendengar vonis hakim. 

Baca juga: DETIK-DETIK Polisi Adu Mulut dengan Sopir dan Pecahkan Kaca Truk Bawa Semangka, Berakhir Ganti Rugi

Ibunda Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, Cristina Yun Abubakar (65), mengatakan bahwa putusan tersebut adalah hak majelis hakim. 

Namun, baginya, tidak ada hukuman seberat apa pun yang mampu mengembalikan putranya yang sudah tiada.

“Ya, itu hak hakim untuk memutuskan. Kalau saya katakan adil atau tidak adil, hanya Tuhan yang tahu. Saya percaya bahwa pembalasan itu hak Tuhan, bukan hak saya. Tapi Tuhan pasti membalas,” ujarnya kepada TribunPadang.com usai sidang pada Rabu (17/9/2025) malam.

Cristina menegaskan, anaknya tidak pernah bersalah kepada terdakwa. 

Ia pun menilai alasan penembakan yang didasarkan pada ucapan “entar-entar” sangat tidak masuk akal.

“Anak saya tidak punya salah apa-apa sama terdakwa. Tapi kenapa berakhir dengan pembunuhan? Hanya karena kata ‘entar-entar’? Itu bukan manusia, itu iblis, pekerjaan iblis,” tegasnya dengan nada bergetar.

Meski demikian, Cristina tetap berharap hukuman berat bisa menjadi pelajaran berharga bagi institusi kepolisian agar kasus serupa tidak terulang.

“Kalau seandainya dihukum mati, itu bisa jadi efek jera bagi polisi. Supaya tidak semudah itu membunuh. Kalau hukumannya ringan, nanti akan ada lagi oknum yang seperti itu. Itu yang membuat institusi polisi hancur,” kata Cristina.

Cristina mengaku dirinya rela meninggalkan kampung halaman di Makassar sejak 7 Mei lalu demi mengikuti seluruh rangkaian persidangan di PN Padang.

Menurutnya, perjuangan itu bukan soal kepuasan pribadi, tetapi mencari kebenaran dan keadilan untuk anaknya.

“Saya ikuti semua sidang dari awal sampai akhir. Kalau ditanya puas atau tidak, saya tidak pernah puas. Karena kepuasan itu tidak akan pernah ada. Saya hanya mau kebenaran dan keadilan ditegakkan. Itu saja,” ujarnya.

Jejak Kasus

Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar tewas ditembak AKP Dadang di parkiran Polres Solok Selatan, Jumat (22/11/2024) dini hari.

Kasus ini terjadi setelah Satreskrim Polres Solok Selatan menangkap pelaku tambang galian C. 

AKP Dadang tidak senang dengan pengungkapan tersebut. Ia kemudian menghubungi Ryanto Ulil, namun tak digubris.

Saat itu, Ryanto Ulil bersama timnya dan pelaku yang diamankan sedang dalam perjalanan ke Mapolres. 

Sesampainya di Mapolres, pelaku diperiksa oleh penyidik. Sesaat kemudian, Ryanto keluar menuju parkiran untuk mengambil ponselnya yang tertinggal di kendaraan.

Saat itulah, penyidik mendengar bunyi tembakan dari luar ruangan dan langsung mengecek sumber suara. 

Di halaman Mapolres penyidik melihat Ryanto tergeletak dengan luka tembakan di bagian pelipis dan pipi kanan. Ia meninggal di lokasi kejadian.

Sementara AKP Dadang terlihat pergi meninggalkan Mapolres dengan mobil dinas Polri.

Tembaki Rumah Kapolres

Tak sampai di situ, teka-teki tujuh peluru yang dipakai AKP Dadang usai menembak AKP Ulil Ryanto, akhirnya terjawab.

Ternyata AKP Dadang berniat juga membunuh Kapolres Solok Selatan saat itu, AKBP Arief Mukti.

AKP Dadang melepas tembakan membabi buta ke rumah dinas kapolres.

Beberapa kaca kamar di rumah dinas tersebut berlubang akibat peluru itu.

Adapun rumah dinas kapolres lebih kurang 20 hingga 25 meter dari Mapolres Solok Selatan.

Saat kejadian, posisi kapolres sedang berada di dalam rumah. Namun, ketika itu Arief Mukti tidak bertemu dengan Dadang. (*/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved