Berita Vira
PENGAKUAN Manggabarani ASN Edarkan Uang Palsu UIN Makassar, Gaji Sisa Rp200 Ribu Gegera Utang
Alasan ia nekat menjadi pengedar uang palsu UIN karena gajinya sisa hanya Rp200 ribu karena dipotong utang kredit.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah pengakuan Manggabarani ASN edarkan uang palsu UIN Makassar.
Gaji sisa Rp200 ribu gara-gara utang.
Kasus pengedaran uang palsu UIN Alauddin Makassar kini memasuki babak persidangan.
Baca juga: Tersangka Pengancaman Pabrik Es Kristal Diduga Adik Anggota DPRD Langkat
Satu di antara pengedar uang palsu UIN Makassar yakni Muhammad Manggabarani, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Alasan ia nekat menjadi pengedar uang palsu UIN karena gajinya sisa hanya Rp200 ribu karena dipotong utang kredit.
Pengakuan tersebut terungkap dalam sidang kasus uang palsu yang melibatkan Manggabarani di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Jumat (11/7/2025).
Baca juga: Ibadah Jumat Perdana di Lingkungan Pemkab Toba, ASN Diingatkan Agar Tidak Terikat Kesalahan
Dalam sidang yang dimulai pukul 15.30 WITA, Manggabarani mengakui menerima uang palsu senilai Rp 1,2 juta dari terdakwa lain, Ilham.
Meskipun ia sadar uang tersebut adalah palsu, Manggabarani menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan pokok di pasar.
"Waktu itu saya butuh sekali uang untuk belanja kebutuhan rumah tangga dan saya ke rumah Ilham untuk pinjam uang dan pertama saya diberi pinjaman seratus ribu," ungkap Manggabarani, dikutip dari Kompas.com.
Ia juga menyebutkan dirinya telah menerima uang palsu hingga delapan kali dengan total Rp 1,2 juta.

Manggabarani diketahui bekerja di Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Sulawesi Barat.
Sidang ini juga mengungkap bahwa Manggabarani tidak menerima transferan gaji sejak ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Apakah masih terima sisa gaji Rp 200.000 itu sampai saat ini?" tanya Ketua Majelis Hakim.
Manggabarani menjawab bahwa ia sudah enam bulan terakhir tidak menerima gaji sebagai ASN.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny, bersama hakim anggota Sihabudin dan Yeni, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama.
Baca juga: Seorang Pria Terjun Bebas di Flyover Jamin Ginting, Suami Diduga Habisi Istri lalu Akhiri Hidup
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.