Berita Vira

PENGAKUAN Manggabarani ASN Edarkan Uang Palsu UIN Makassar, Gaji Sisa Rp200 Ribu Gegera Utang

Alasan ia nekat menjadi pengedar uang palsu UIN karena gajinya sisa hanya Rp200 ribu karena dipotong utang kredit.

KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.
EDARKAN UANG PALSU - ASN Bernama Muhammad Manggabarani duduk di depan majelis hakim dalam sidang pemeriksaan terdakwa atas kasus uang palsu produksi universitas islam negeri (UIN) Alauddin Makassar di pengadilan negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Jumat, (11/7/2025). Ia nekat mengedarkan uang palsu karena gaji sisa Rp200 ribu. 

Dalam sidang tersebut, terdapat 15 terdakwa dengan agenda berbeda, termasuk Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim (Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar), dan lainnya.

Kasus peredaran uang palsu ini terungkap pada bulan Desember 2024 dan mengejutkan masyarakat, karena uang palsu tersebut diproduksi di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa.

Uang palsu ini dicetak menggunakan mesin canggih dan memiliki kualitas yang nyaris sempurna, sehingga dapat lolos dari mesin hitung uang dan sulit terdeteksi dengan sinar X.

Selain ASN Manggabarani disidang, Andi Ibrahim, Kepala Perpustakaan Kampus 2 UIN Alauddin, juga menjadi salah satu terdakwa kasus uang palsu UIN Makassar.

Ia memberikan keterangan soal perannya dalam jaringan peredaran uang palsu yang sempat diproduksi di area kampus.

Baca juga: 6 Pejabat Eselon II Dilantik Bobby Nasution di Bandara Kualanamu, Satu Diantaranya ASN Pemko Medan 

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Annar Salahuddin Sampetoding, terdakwa utama dalam kasus pemalsuan uang yang melibatkan jaringan besar di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Kaperpus Andi Ibrahim terkait pertemuannya dengan terdakwa utama Syahruna dan seorang buronan bernama Hendra.

Dalam salah satu pertemuan di rumah Annar Salahuddin Sampetoding, mereka menguji hasil cetakan uang palsu menggunakan mesin hitung uang.

“Waktu itu Hendra mengeluarkan mesin hitung uang dan selembar uang Rp 50.000 palsu yang ternyata ditolak mesin. Namun saat kertas (uang palsu yang disebut) uang layak edar dari terdakwa dimasukkan, mesin menerima. Artinya, uang palsu itu lolos,” ujar Andi Ibrahim di hadapan majelis hakim, dikutip dari Kompas.com.

Fakta ini membuat Hendra tertarik membeli hasil cetakan tersebut.

Namun, transaksi dibatalkan setelah Syahruna mengetahui bahwa proses uji coba direkam menggunakan ponsel oleh Hendra.

Tak berhenti di situ, Andi Ibrahim mengakui transaksi uang palsu sempat terjadi.

Hendra, yang kini berstatus buronan (DPO), disebut membeli uang palsu senilai Rp 4 juta seharga Rp 2 juta.

Bahkan, jumlah transaksi terus berlanjut hingga total mencapai Rp 1 miliar.

"Pertama Hendra terima Rp 4 juta, dan terus berlanjut. Kesepakatan bahkan mencapai satu miliar," kata Andi Ibrahim.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved