Berita Vira

PENGAKUAN Manggabarani ASN Edarkan Uang Palsu UIN Makassar, Gaji Sisa Rp200 Ribu Gegera Utang

Alasan ia nekat menjadi pengedar uang palsu UIN karena gajinya sisa hanya Rp200 ribu karena dipotong utang kredit.

KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.
EDARKAN UANG PALSU - ASN Bernama Muhammad Manggabarani duduk di depan majelis hakim dalam sidang pemeriksaan terdakwa atas kasus uang palsu produksi universitas islam negeri (UIN) Alauddin Makassar di pengadilan negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Jumat, (11/7/2025). Ia nekat mengedarkan uang palsu karena gaji sisa Rp200 ribu. 

Pernyataan itu memicu reaksi keras dari Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny.

“Anda kan PNS dan kepala perpustakaan. Apakah sebanding dengan uang dua juta?” tanyanya.

Andi pun mengaku, “Di sinilah letak kebodohan saya karena mau terlibat dalam produksi dan peredaran uang palsu ini.”

Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan Rp 470 juta uang palsu di rumah kerja Andi Ibrahim.

Di hadapan majelis hakim, ia mengakui sebagian dari uang itu diberikan kepada Mubin Nasir, pegawai honorer di UIN Alauddin yang juga menjadi terdakwa.

“Saya berikan Rp 150 juta kepada Mubin karena katanya butuh. Saya sudah bilang itu uang palsu, tapi dia memelas,” ucap Andi.

Sebulan kemudian, Andi menerima uang asli senilai Rp 62 juta dari Mubin.

“Katanya ini hasil penjualan uang palsu,” tambahnya.

Ketika ditanya soal aliran dana tersebut, Andi Ibrahim memberikan jawaban yang mengejutkan.

Ia mengaku menyumbangkan sebagian uang kepada anak-anak yatim.


“Uangnya saya sumbangkan ke anak yatim karena banyak yang sering ke kantor minta sumbangan,” ujarnya.


Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved