Berita Vira

PENGAKUAN Manggabarani ASN Edarkan Uang Palsu UIN Makassar, Gaji Sisa Rp200 Ribu Gegera Utang

Alasan ia nekat menjadi pengedar uang palsu UIN karena gajinya sisa hanya Rp200 ribu karena dipotong utang kredit.

KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.
EDARKAN UANG PALSU - ASN Bernama Muhammad Manggabarani duduk di depan majelis hakim dalam sidang pemeriksaan terdakwa atas kasus uang palsu produksi universitas islam negeri (UIN) Alauddin Makassar di pengadilan negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Jumat, (11/7/2025). Ia nekat mengedarkan uang palsu karena gaji sisa Rp200 ribu. 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah pengakuan Manggabarani ASN edarkan uang palsu UIN Makassar.

Gaji sisa Rp200 ribu gara-gara utang.

Kasus pengedaran uang palsu UIN Alauddin Makassar kini memasuki babak persidangan.

Baca juga: Tersangka Pengancaman Pabrik Es Kristal Diduga Adik Anggota DPRD Langkat

Satu di antara pengedar uang palsu UIN Makassar yakni Muhammad Manggabarani, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Alasan ia nekat menjadi pengedar uang palsu UIN karena gajinya sisa hanya Rp200 ribu karena dipotong utang kredit.

Pengakuan tersebut terungkap dalam sidang kasus uang palsu yang melibatkan Manggabarani di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Jumat (11/7/2025).

Baca juga: Ibadah Jumat Perdana di Lingkungan Pemkab Toba, ASN Diingatkan Agar Tidak Terikat Kesalahan

Dalam sidang yang dimulai pukul 15.30 WITA, Manggabarani mengakui menerima uang palsu senilai Rp 1,2 juta dari terdakwa lain, Ilham.

Meskipun ia sadar uang tersebut adalah palsu, Manggabarani menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan pokok di pasar.

"Waktu itu saya butuh sekali uang untuk belanja kebutuhan rumah tangga dan saya ke rumah Ilham untuk pinjam uang dan pertama saya diberi pinjaman seratus ribu," ungkap Manggabarani, dikutip dari Kompas.com.

Ia juga menyebutkan dirinya telah menerima uang palsu hingga delapan kali dengan total Rp 1,2 juta.

PENGAKUAN Manggabarani ASN Edarkan Uang Palsu UIN Makassar, Gaji Sisa Rp200 Ribu Gegera Utang
EDARKAN UANG PALSU - ASN Bernama Muhammad Manggabarani duduk di depan majelis hakim dalam sidang pemeriksaan terdakwa atas kasus uang palsu produksi universitas islam negeri (UIN) Alauddin Makassar di pengadilan negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Jumat, (11/7/2025). Ia nekat mengedarkan uang palsu karena gaji sisa Rp200 ribu.

Manggabarani diketahui bekerja di Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Sulawesi Barat.

Sidang ini juga mengungkap bahwa Manggabarani tidak menerima transferan gaji sejak ditangkap oleh pihak kepolisian.

"Apakah masih terima sisa gaji Rp 200.000 itu sampai saat ini?" tanya Ketua Majelis Hakim.

Manggabarani menjawab bahwa ia sudah enam bulan terakhir tidak menerima gaji sebagai ASN.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny, bersama hakim anggota Sihabudin dan Yeni, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama.

Baca juga: Seorang Pria Terjun Bebas di Flyover Jamin Ginting, Suami Diduga Habisi Istri lalu Akhiri Hidup

Dalam sidang tersebut, terdapat 15 terdakwa dengan agenda berbeda, termasuk Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim (Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar), dan lainnya.

Kasus peredaran uang palsu ini terungkap pada bulan Desember 2024 dan mengejutkan masyarakat, karena uang palsu tersebut diproduksi di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa.

Uang palsu ini dicetak menggunakan mesin canggih dan memiliki kualitas yang nyaris sempurna, sehingga dapat lolos dari mesin hitung uang dan sulit terdeteksi dengan sinar X.

Selain ASN Manggabarani disidang, Andi Ibrahim, Kepala Perpustakaan Kampus 2 UIN Alauddin, juga menjadi salah satu terdakwa kasus uang palsu UIN Makassar.

Ia memberikan keterangan soal perannya dalam jaringan peredaran uang palsu yang sempat diproduksi di area kampus.

Baca juga: 6 Pejabat Eselon II Dilantik Bobby Nasution di Bandara Kualanamu, Satu Diantaranya ASN Pemko Medan 

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Annar Salahuddin Sampetoding, terdakwa utama dalam kasus pemalsuan uang yang melibatkan jaringan besar di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Kaperpus Andi Ibrahim terkait pertemuannya dengan terdakwa utama Syahruna dan seorang buronan bernama Hendra.

Dalam salah satu pertemuan di rumah Annar Salahuddin Sampetoding, mereka menguji hasil cetakan uang palsu menggunakan mesin hitung uang.

“Waktu itu Hendra mengeluarkan mesin hitung uang dan selembar uang Rp 50.000 palsu yang ternyata ditolak mesin. Namun saat kertas (uang palsu yang disebut) uang layak edar dari terdakwa dimasukkan, mesin menerima. Artinya, uang palsu itu lolos,” ujar Andi Ibrahim di hadapan majelis hakim, dikutip dari Kompas.com.

Fakta ini membuat Hendra tertarik membeli hasil cetakan tersebut.

Namun, transaksi dibatalkan setelah Syahruna mengetahui bahwa proses uji coba direkam menggunakan ponsel oleh Hendra.

Tak berhenti di situ, Andi Ibrahim mengakui transaksi uang palsu sempat terjadi.

Hendra, yang kini berstatus buronan (DPO), disebut membeli uang palsu senilai Rp 4 juta seharga Rp 2 juta.

Bahkan, jumlah transaksi terus berlanjut hingga total mencapai Rp 1 miliar.

"Pertama Hendra terima Rp 4 juta, dan terus berlanjut. Kesepakatan bahkan mencapai satu miliar," kata Andi Ibrahim.

Pernyataan itu memicu reaksi keras dari Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny.

“Anda kan PNS dan kepala perpustakaan. Apakah sebanding dengan uang dua juta?” tanyanya.

Andi pun mengaku, “Di sinilah letak kebodohan saya karena mau terlibat dalam produksi dan peredaran uang palsu ini.”

Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan Rp 470 juta uang palsu di rumah kerja Andi Ibrahim.

Di hadapan majelis hakim, ia mengakui sebagian dari uang itu diberikan kepada Mubin Nasir, pegawai honorer di UIN Alauddin yang juga menjadi terdakwa.

“Saya berikan Rp 150 juta kepada Mubin karena katanya butuh. Saya sudah bilang itu uang palsu, tapi dia memelas,” ucap Andi.

Sebulan kemudian, Andi menerima uang asli senilai Rp 62 juta dari Mubin.

“Katanya ini hasil penjualan uang palsu,” tambahnya.

Ketika ditanya soal aliran dana tersebut, Andi Ibrahim memberikan jawaban yang mengejutkan.

Ia mengaku menyumbangkan sebagian uang kepada anak-anak yatim.


“Uangnya saya sumbangkan ke anak yatim karena banyak yang sering ke kantor minta sumbangan,” ujarnya.


Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved