Sumut Terkini

Tersangka Pengancaman Pabrik Es Kristal Diduga Adik Anggota DPRD Langkat

Teranyar salahsatu tersangka berinisial MB ternyata diduga adik anggota DPRD Langkat berinisial RS. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
Dok Polres Langkat
DIPERIKSA - MB salahsatu pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha es kristal saat diperiksa penyidik Polres Langkat, beberapa waktu yang lalu.  

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT- Perkara dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha pabrik es kristal masih terus bergulir. 

Teranyar salahsatu tersangka berinisial MB ternyata diduga adik anggota DPRD Langkat berinisial RS. 

Namun RS yang dikonfirmasi wartawan soal hubungannya dengan MB, wakil rakyat itu tidak meresponnya. 

Menanggapi hal ini, Pengamat Sosial Lingkar Wajah Kemanusiaan yang juga Koordinator (LAWAN) Institute Sumut, Abdul Rahim menilai, RS seharusnya menasehati MB, supaya tingkah lakunya tidak membuat keamanan dan ketertiban masyarakat terganggu. 

Soalnya, tingkah laku MB yang diduga mengancam serta memeras pengusaha es kristal itu cukup mengganggu kamtibmas hingga disoroti Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkopolhukam).

"Inikan perbuatan adik, reputasi abangnya jadi terganggu sebagai seorang anggota DPRD Langkat. Jadi, abangnya harus menasihati dan membina adiknya," kata Rahim, Jumat (11/7/2025).

Rahim juga menyarankan kepada RS agar sang adik meninggalkan kegiatan premanismenya. 

Sebab, kacamata Rahim, MB berbuat sesuka hati hingga tingkah lakunya mengganggu kamtibmas itu diduga tak terlepas dari pengaruh sang kakak yang merupakan anggota DPRD Langkat.

"RS dapat menggunakan pengaruhnya untuk mengimbau adiknya meninggalkan kegiatan premanisme dan memperbaiki akhlaknya," kata Rahim.

"Kemudian RS juga harus mendukung proses hukum ketika adik telah melakukan tindakan ilegal dan memastikan adiknya mendapat perlakuan adil," sambungnya.

Sementara kepada aparat penegak hukum, Rahim berpesan untuk dapat serius menangani perkara dugaan pemerasan dan pengancaman tersebut. 

"Untuk APH, agar benar-benar serius dalam menangani perkara ini yang sangat mengganggu keamanan masyarakat dan investasi di Langkat serta memberantas segala bentuk premanisme. Apalagi kasus ini, mendapat perhatian Kemenkopolhukam yang turun langsung ke Langkat," ujar Rahim. 

"Presiden Prabowo Subianto sudah memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memberantas premanisme. Ini APH di Langkat harus siap mengikuti instruksi ini," sambung pria yang kesehariannya sebagai dosen pada salah satu perguruan tinggi swasta di Sumut tersebut.

Rahim juga meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung dapat menindak tegas premanisme sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. 

"Kasus ini sudah viral, publik pasti melihat proses hukum ini sampai ke persidangan dan putusan. Jangan sampai ada 'sesuatu'. Semua warga negara sama di mata hukum, jangan sampai masyarakat menilai penindakan hukum ini tajam ke bawah saja, tapi tumpul ke atas," ujarnya seraya berpesan agar APH dapat menyampaikan kepada masyarakat dan publik secara terang benderang perkembangannya supaya dapat dipantau bersama.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved