Berita Viral

SAID DIDU Sebut Wapres Gibran Tak Pernah Lulus SMA: UTS Insearch Bukan Sekolah Tapi Semacam Bimbel

Pegiat media sosial, Said Didu menegaskan bahwa Gibran Rakabuming tidak pernah mengenyam pendidikan setara SMA.

Tribunnews.com - YouTube/KOMPASTV
SEKOLAH GIBRAN DIPERTANYAKAN - Gibran Rakabuming Raka disebut pernah mengenyam sekolah setara SMA/K di Australia. Said Didu meluruskan informasi dan menyebut UTS Insearch hanya setara lembaga bimbingan belajar. 

Meski sudah beroperasi sejak 1999, namun sekolah baru mulai dibuka secara resmi pada 2001.

Sehingga Gibran menjadi salah satu alumnus awal di Orchid Park Secondary School yang dibuka secara resmi pada 21 April 2001 karena pasangan dari Presiden Prabowo Subianto ini menjadi siswa pada tahun 2002.

Sesuai data yang dilansir dari laman KPU pada Selasa (16/9/2025), pada 2004, Gibran juga sempat lanjut SMA di Australia.

Setelah lulus dari Orchid Park Secondary School di Singapura, ia lanjut pendidikan ke UTS Insearch Sydney di Australia pada 2004 dan lulus pada 2007.

Sementara di UTS Insearch ini adalah program pathway atau persiapan siswa SMA lanjut ke universitas.

Utamanya yang ingin lanjut kuliah ke UTS.

Sehingga bila ditotal, masa pendidikan saat SMA sampai sebelum kuliah adalah lima tahun.

Yakni dua tahun di Singapura dan tiga tahun di Australia.

Baca juga: Pelajar Terekam CCTV Bermesraan di Minimarket, Kepsek Ungkap Siswa Sudah Keluar dari Sekolah

Setelah lulus SMA, ia kembali ke Singapura dan menyelesaikan kuliah di Management Development Institute of Singapore (MDIS).

MDIS merupakan universitas swasta khusus pendidikan vokasi dan salah satu lembaga profesional nirlaba tertua di Singapura (didirikan pada 1956) yang berfokus pada konsep pembelajaran seumur hidup.

Mantan Wali Kota Solo ini lulus dari Jurusan Manajemen pada 2010.

Kini sekolah Gibran menjadi sorotan hingga seorang warga bernama Suban Palal sampai mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terbaru KPU akan merahasiakan ijazah Calon presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres dan Cawapres).

Aturan ini resmi diputuskan oleh KPU melalui keputusan terbaru Nomor 731 Tahun 2025 yang berkaitan dengan publikasi dokumen untuk calon presiden dan wakil presiden.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved