Berita Viral

NASIB Bripka E Polisi di Makassar Bikin SKCK Palsu, Pasang Tarif Rp 100 Ribu, Ada Banyak Korban

Bripka E anggota Polrestabes Kota Makassar Sulawesi Selatan melakukan penipuan dengan menerbitkan SKCK palsu dan memasang taraif Rp 100 ribu. 

KOMPAS.com/Nurwahidah
ilustrasi. Bripka E anggota Polrestabes Kota Makassar Sulawesi Selatan melakukan penipuan dengan menerbitkan SKCK palsu dan memasang taraif Rp 100 ribu.  

TRIBUN-MEDAN.com - Bripka E anggota Polrestabes Kota Makassar Sulawesi Selatan melakukan penipuan dengan menerbitkan SKCK palsu dan memasang taraif Rp 100 ribu. 

Curhat warga inisial SI kaget setelah mengetahui bahwa SKCK yang diterima dari Bripka E ternyata palsu. 

Ia turut membayar Rp 100 ribu kepada Bripka E

Ini diketahuinya seusai dia mengunggah SKCK namun ditolak sistem sebagai syarat administrasi pengurusan PPPK Paruh Waktu.

Kini, pihak kepolisian pun masih mendalami kasus tersebut.

Termasuk juga telah mengintrograsi oknum polisi berinisial Bripka E, polisi aktif di Polrestabes Makassar.

Temuan SKCK palsu ini lantas menjadi viral di media sosial dan warganet pun meminta usut tuntas temuan tersebut.

Bripka E Diperiksa 

Polisi mengungkap adanya dugaan penerbitan SKCK palsu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. 

Oknum polisi berinisial Bripka E kini diperiksa terkait kasus ini.

Dia melibatkan seseorang berinisial HI yang diduga menawarkan jasa penerbitan SKCK melalui media sosial Facebook.

Bripka E diduga tergiur dengan tawaran HI yang mengklaim dapat menerbitkan SKCK dengan cepat.

Kasat Intelkam Polrestabes Makassar, Kompol Asdar mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya korban lain.

"Ternyata ada lagi berkembang masih ada korban yang lain."

"Sekira tiga orang dan saat ini masih didalami," ungkap Kompol Asdar seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (18/9/2025).

Kompol Asdar juga menanggapi narasi viral yang menyebutkan bahwa Bripka E meminta uang Rp100.000 kepada korban untuk menerbitkan SKCK palsu tersebut.

"Jadi menurut keterangan Bripka E bahwa uang Rp100.000 itu semuanya diserahkan kepada HI yang membuat SKCK."

"Menurut keterangan Bripka E tidak menerima uang," tegasnya.

Meskipun demikian, keterangan Bripka E masih akan terus didalami oleh tim gabungan dari Sat Intelkam, Satreskrim, dan Propam Polrestabes Makassar.

"Makanya sementara akan kami selidiki."

"Masih perlu diverifikasi terkait keterangan-keterangan tersebut," tambah Kompol Asdar.

Viral SKCK Palsu

Sebelumnya, viral di beberapa media sosial video yang menampilkan adanya dugaan SKCK palsu.

Berita ini viral di berbagai platform media sosial, dimana korban diduga terjebak dalam praktik penipuan yang melibatkan seorang anggota polisi.

Dalam narasi yang beredar, korban yang berinisial SI awalnya ingin membuat SKCK untuk melengkapi berkas persyaratan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

SI meminta bantuan kepada seorang anggota polisi berinisial Bripka E yang bertugas di Mapolrestabes Makassar.

Bripka E diduga meminta uang Rp100.000 untuk memproses penerbitan SKCK tersebut.

Namun setelah SKCK diterima korban, berkas tersebut ditolak sistem. 

Setelah ditelusuri, SKCK tersebut ternyata diduga palsu.

Menanggapi informasi ini, Kasat Intelkam Polrestabes Makassar, Kompol Asdar menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

"SKCK yang diduga palsu itu sementara dalam penyelidikan," ujar Kompol Asdar.

Kompol Asdar menjelaskan bahwa pemohon SKCK palsu tersebut, SI, awalnya dibantu oleh ayahnya yang meminta bantuan Bripka E untuk mengurus penerbitan SKCK.

Namun karena pengurusan SKCK yang padat, Bripka E mendapatkan informasi dari grup media sosial mengenai jasa penerbitan SKCK.

"Bermodalkan iming-iming di media sosial Facebook, Bripka E menghubungi salah satu akun yang menawarkan jasa penerbitan SKCK," jelas Kompol Asdar.

Pertemuan Bripka E dan pemilik akun berinisial HI terjadi pada 12 September 2025.

Dalam pertemuan itu, HI mampu menerbitkan SKCK tersebut.

Pada 17 September 2025, Bripka E menyerahkan SKCK kepada SI.

Namun saat SI hendak mengunggah dokumen tersebut, SKCK ditolak sistem.

"Setelah diperiksa, SKCK tersebut diduga palsu karena bahannya adalah kertas biasa dan berwarna putih."

"Sedangkan SKCK asli menggunakan kertas tebal berwarna kuning dan dilengkapi nomor register serta kode tertentu," ungkap Kompol Asdar.

Lebih lanjut, Kompol Asdar juga menyoroti logo khusus pada SKCK palsu yang tidak sesuai SKCK asli yang diterbitkan oleh kepolisian.

Kompol Asdar mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran pengurusan berkas yang dijanjikan bisa cepat selesai.

"Imbauan kami kepada masyarakat agar memperhatikan produk SKCK yang asli."

"Untuk mengurus SKCK, sebaiknya dilakukan di tempat resmi seperti Polres dan Mall Pelayanan Publik," tutupnya.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-jateng

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved