Berita Viral

Penyebab Kementerian BUMN Akan Dihapus, Kabar Serius dari DPR, Ketua Baleg: Sudah Masuk Prolegnas

Kabar terbaru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dikabarkan akan dihapus . . .

|
Editor: Salomo Tarigan
DOK Tribunnews.com/Jeprima
DPR RI - Foto Dok Anggota Dewan di Gedung DPR RI, Senayan. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dikabarkan akan dihapus. Potensi dihapusnya BUMN disampaikan langsung Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kabar terbaru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dikabarkan akan dihapus.

Potensi dihapusnya BUMN disampaikan langsung Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan.

Keseriusan DPR terkait rencana penghapusan BUMN, bahkan sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Baca juga: Dituding Monopoli, Pemerintah Kaji Impor BBM Satu Pintu Atasi Kelangkaan Bahan Bakar di SPBU Swasta

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan
KETUA BALEG DPR - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan

Bob Hasan menjelaskan soal kemungkinan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dihapus karena fungsinya dianggap beririsan dengan Danantara. 

Baca juga: 2 Gol Marcus Rashford Menangkan Barcelona atas Newcastle, Hasil Liga Champions Jumat Dini Hari

Hal itu dikatakan Bob usai masuknya Revisi Undang-Undang (RUU) tentang BUMN dan RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara) dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

"Formatnya mungkin karena sudah diambil alih Danantara, kan ininya (CEO Danantara) Rosan, kementerian BUMN-nya mungkin sudah enggak ada,” kata Bob di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Baca juga: Duduk Perkara Tutut Soeharto Dilarang ke Luar Negeri, soal Piutang 700 M Direspons Menkeu Purbaya

Legislator Partai Gerindra itu menyebut, peluang pergeseran kewenangan sangat mungkin terjadi. 

"Kemungkinan seperti itu ya. Kalau saya di sini kan Prolegnas, susunan Prolegnas aja,” kata Bob Hasan.

Adapun, RUU Danantara dan RUU BUMN kemungkinan besar akan memiliki perbedaan. 

Sebab, Danantara berbasis badan hukum khusus yang mengelola aset negara, sementara BUMN masih diatur melalui format kementerian.

Baca juga: Dituding Monopoli, Pemerintah Kaji Impor BBM Satu Pintu Atasi Kelangkaan Bahan Bakar di SPBU Swasta

“Pasti beda, karena kan prinsip kerjanya beda. Kalau kemarin (Kementerian BUMN) lembaganya kementerian, besok (Danantara) ini mungkin badan atau apa,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, Masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Danantara ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 membuat bingung salah satu Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDIP, Darmadi Durianto.

Dia mengaku baru melihat RUU itu dalam rapat koordinasi penyusunan Prolegnas 2025-2029 bersama pemerintah.

Darmadi mempertanyakan tujuan RUU Danantara karena isu tersebut sebelumnya sudah diatur dalam revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang disahkan pada awal 2025.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved