Berita viral

Lama Buka Praktik Dokter, Wanita Ini Infus dan Suntik Pasien Ternyata Bohong, Cuma Lulusan SMA

Beginilah tampang FE (26), wanita asal Sragen Jawa Tengah yang mengaku sebagai dokter,.

Editor: Salomo Tarigan
KOLASE tangkapan layar kompasTV
WANITA NGAKU DOKTER - Tampang Wania FE ngaku 'dokter' lama membuka praktik layaknya dokter benaran mengobati sejumlah pasien, ternyata bohong. Dia harus berurusan dengan polisi 

FE berhasil menipu korban hingga korban mengalami kerugian lebih dari setengah miliar rupiah. 

AKP Achmad Mirza mengungkapkan tersangka FE terciduk usai ada laporan dokter gadungan.

Kasus itu bermula saat seorang warga yang berniat mencari terapi pengobatan untuk anaknya pada Juni 2024.

Kemudian, tante korban menunjukkan tempat terapi yang beralamatkan di Pedusan, Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu, atau tak lain merupakan tempat terapi tersangka FE.

"Akhirnya, korban mendaftar dalam program terapi tersebut. Korban diminta membayar uang senilai Rp15 juta kepada tersangka. Setelah beberapa minggu, FE memberitahu bahwa anak korban terkena Mythomania dan korban diminta membayar biaya tambahan sebesar Rp 7,5 juta," ucap dia, saat jumpa pers, Kamis (18/9/2025).

Pada bulan Agustus 2024, korban diminta untuk deposit jaminan pengobatan sebesar Rp132 juta.

Pada bulan November 2024, korban diarahkan untuk membayar biaya pengobatan psikologi senilai Rp 7,5 juta dan Rp 46,950 juta uang yang sudah ditalangi tersangka.

Akhirnya, korban menyerahkan sertipikat tanah atas nama ayah kandung korban sebagai jaminan kepada tersangka.

"Pada Februari 2025, tersangka memvonis korban menderita penyakit HIV dan menawarkan pengobatan dengan biaya Rp 320 juta. Vonis itu didapatkan dari hasil sampel pengambilan darah korban sekeluarga pada waktu pemeriksaan anak korban. Sekitar Juli 2025, korban diminta untuk membayar Rp10 juta dengan iming-iming deposit anak korban turun/cair," tuturnya. 

Baca juga: Dokter Gadungan Tipu Ribuan Warga Selama 5 Tahun Praktik di Bekasi, Ini Tanggapan Dinas Kesehatan

Selanjutnya, pada September 2025, korban mengecek kebenaran status tersangka sebagai dokter.

Korban juga sempat mencetak hasil pemeriksaan penyakit HIV di RS PKU Gamping. Ternyata, hasilnya negatif.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp 538,950 juta atau lebih dari setengah miliar rupiah.

Laporan korban

Korban selanjutnya, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul guna penyelidikan lebih lanjut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved