Berita Viral
DPR Kecam Tindak Kekerasan Pihak TPL pada Warga Nagori Sihaporas, Daftar 33 Korban Luka-luka
Kecaman muncul dari DPR terkait tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh pihak keamanan PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Nagori Sihaporas,
TRIBUN-MEDAN.com - Kecaman muncul dari DPR terkait tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh pihak keamanan PT Toba Pulp Lestari (TPL) terhadap masyarakat Nagori Sihaporas, di Kabupaten Simalungun,
Anggota DPR RI Martin Manurung menanggapi aksi brutal yang menyebabkan puluhan warga luka-luka
mengecam tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh pihak keamanan PT Toba Pulp Lestari (TPL) terhadap masyarakat Nagori Sihaporas, di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, yang terjadi Senin(22/9/2025).
Martin awalnya mendapat informasi tersebut dari mantan Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Abdon Nababan. Setelah mengecek, Martin langsung menyampaikan hal itu kepada Kapolda Sumatera Utara.
Baca juga: Curiga Ada Pelaku Lain Pembunuhan Brigadir Esco, Awal Terbongkarnya Sandiwara Istri,Briptu Rizka

“Saya tadi diberitahu oleh Pak Abdon Nababan dan informasi tersebut sudah saya sampaikan kepada Kapolda Sumut," kata Martin di sela-sela memimpin Rapat soal RUU Hak Cipta, di Badan Legislasi DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Martin mengatakan, Kapolda Sumut langsung meresponnya dengan mengatakan siap dan menginformasikan bahwa Kapolres Simalungun sudah terjun ke lokasi untuk melakukan penanganan.
"Baik Pak, Kapolres sudah ke lokasi dan ambil alih, terima kasih," balas Kapolda.
Martin mengecam dugaan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan pihak keamanan TPL kepada masyarakat Nagori Sihaporas pagi tadi, yang mengakibatkan adanya korban luka-luka.
Martin meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut.
“Bagaimanapun tindakan kekerasan itu harus ditindak, dan pihak kepolisian harus bersikap adil dalam menangani kasus ini. Terlebih lagi dari informasi yang saya dapatkan, petugas keamanan perusahaan diduga menggunakan senjata tajam, alat-stik listrik, dan tongkat kayu untuk mengintimidasi masyarakat,” pungkas Martin
Desak Kepolisian Beri Perlindungan Masyarakat Adat
Koordinator Divisi Bantuan Hukum (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara atau Bakumsu) Nurleli Sihotang mengutuk keras tindakan brutal dan kekerasan para pekerja TPL yang mengakibatkan puluhan korban luka-luka.
Bakumsu mendesak agar kepolisian memberikan perlindungan dan rasa aman terhadap Masyarakat Adat, menindak tegas para pelaku kekerasan, serta menghentikan segala bentuk tindakan refresif dan intimidasi terhadap Masyarakat Adat.

“Kekerasan yang dialami oleh anggota komunitas Masyarakat Adat Sihaporas adalah bukti nyata kelalaian negara, negara telah abai dalam memberikan pengakuan serta perlindungan terhadap masyarakat adat,” katanya.
Padahal, ujar Nurleli, konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi sebagaimana terdapat dalam Pasal 18B ayat (2) sudah sangat jelas mengatur bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat serta hak-hak tradisionalnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.