Berita Viral

DULU Mau Rampok Uang Negara, Wahyudin Eks Anggota DPRD Pamer Gaji Rp200 Ribu Setelah Dipecat

Dulu berlagak mau rampok uang negara, kini Wahyudin Moridu, mantan anggota DPRD Provinsi Gorontalo pamer gajinya dari angkut semen dan arang Rp200 rib

kolase Tribun Medan: Istimewa
WAHYUDIN MORIDU VIRAL - Foto Wahyudin Moridu anggota DPRD Gorontalo yang dipecat imbas videonya yang viral, kini legowo terima nasib jualan es batu, Selasa (23/9/2025). 

"Saya mulai dari nol lagi, jadi sopir truk lagi. Dan pergaulan saya akan tetap seperti kemarin," katanya beberapa waktu lalu.

Per Senin, Wahyudin telah dipecat sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, yang membacakan putusan, menyatakan Wahyudin telah melanggar sumpah dan kode etik sebagai wakil rakyat.

Atas dasar itu, Wahyudin pun dinyatakan tak lagi menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo per 22 September 2025.

"Anggota DPRD Wahyudin Moridu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sumpah janji dan kode etik," ujar Umar, Senin, dilansir TribunGorontalo.com.

Di hari yang sama, sidang etik terhadap Wahyudin juga digelar.

Namun, Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, mengungkapkan Wahyudin tidak menghadiri sidang tersebut.

Baca juga: UCAPAN Shalom dari Prabowo Guncang Diplomasi Timur Tengah di PBB, Dua Media Utama Israel Menyambut

"Kebetulan yang bersangkutan tidak bisa hadir. Namun, sidang tetap kami jalankan. Setelah pembacaan berita acara dan pengesahan alat bukti, kami menetapkan sanksi," urainya, Senin, masih dari TribunGorontalo.com.

Wahyudin diketahui telah lebih dulu dipecat dari PDIP.

Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat, mengatakan pemecatan terhadap Wahyudin hanya tinggal menunggu surat.

"Ditunggu saja (surat pemecatan), sekarang lagi dalam proses," ungkap Djarot, Sabtu (20/9/2025).

Djarot menyebut, pemecatan terhadap Wahyudin ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan rekomendasi resmi dari DPP PDIP Provinsi Gorontalo.

Ia menilai apa yang dilakukan oleh Wahyudin sudah merupakan bentuk pelanggaran disiplin etika hingga partai.

"(Yang dilakukan Wahyudin) pelanggaran berat terhadap disiplin partai, disiplin ideologi, dan disiplin etika," tegas Djarot.

"Menurut saya, itu sudah masuk pelanggaran berat. Setiap pelanggaran harus diberikan sanksi, dan sanksi disesuaikan berat ringannya pelanggaran tersebut," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved